Kamis, 05 April 2012

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA


Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Indonesia merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah , dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan

Rabu, 04 April 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi


Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas

Komisi Yudisial


Komisi Yudisial sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24 B ayat (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ayat (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Ayat (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (4) susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.

Tujuan Komisi Yudisial :

Mahkamah Konstitusi



Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (Sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan, ketua dan wakil ketua dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam rapat pemilihan ketua dan wakil ketua dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya, dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ayat (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat

Selasa, 03 April 2012


MANUSIA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR
YANG MENENTUKAN LINGKUNGAN HIDUP

 

A. Latar Belakang
Keberadaan lingkungan hidup sebagai salah satu asset bagi manusia merupakan suatu hal yang sangat mendasar, perhatian masyarakat terhadap lingkungan hidup memberikan gambaran bahwa persoalan lingkungan hidup memerlukan perlindungan dari manusia itu sendiri maupun pemerintah. Sebagai makhluk hidup kita mempunyai tanggungjawab pribadi kepada sang pencipta untuk memelihara bumi dan isinya dari segala kerusakan dan pencemaran, manusia menjadi salah satu faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan terhadap pemanfaatan dan pengolahan lingkungan hidup yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik, holistik dan berdimensi ruang.
Lingkungan hidup bagi kehidupan manusia memiiliki fungsi sebagai penyedia sumber daya alam yang akan diolah dan dikonsumsi menjadi sebuah produk, memberikan kesegaran dan kesejukan disekitarnya dan sebagai tempat menampung dan mengolah limbah secara alami. Namun demikian karena majunya pembangunan nasional ketiga fungsi tersebut semakin lama semakin memburuk, sumber daya alam semakin berkurang, kesejukan semakin menurun dan kemampuannya sebagai penampung limbah banyak berkurang sehingga banyak menimbulkan pencemaran disekitar kita. Manusia sebagai salah satu faktor penentu seharusnya sadar bahwa lingkungan hidup sangat penting bagi peningkatan hidup manusia itu sendiri.
Peningkatan kualitas hidup manusia selalu berorientasi jangka panjang dengan prinsip-prinsip keberlanjutan hidup manusia sekarang dan akan datang. Lingkungan hidup juga merupakan sebuah system yang utuh, kolektivitas dari serangkaian subsistem yang saling berhubungan, saling bergantung dan fungsional satu sama lain sehingga membentuk suatu ekosistem yang utuh. Manusia memiliki akal, budi, daya dan pekerti, kemampuan otak secara natural manusia bisa berinteraksi dengan lingkungannya dengan memakai otak dan bisa menentukan kehendak dan merumuskan suatu tindakan dalam otaknya, untuk memilih/menentukan apa yang hendak ia perbuat mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bertentangan dengan nilai yang berlaku dalam lingkungannya. Akan tetapi pandangan martabat istimewa kepada pribadi manusia, martabat alam tidak dikurangi sedikitpun melainkan ditingkatkan. Dengan keistimewaan yang dimilikinya, manusia menjadi satu-satunya makhluk hidup yang memiliki tanggung jawab moral, terhadap dirinya sendiri dan juga lingkungannya. disamping itu manusia memiliki budaya pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Kasus-kasus kerusakan dan pencemaran, seperti dilaut, hutan, sungai, udara,air, tanah dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri, manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Peran manusia terhadap lingkungan hidup memiliki dua peran yaitu peran negatif dan peran positif, peran manusia yang bersifat negatif adalah peran yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, peranan manusia yang bersitaf positif adalah peranan yang berakibat menguntugkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan. Perilaku merusak lingkungan hidup antara lain pertumbuhan populasi manusia, konsumsi yang berlebihan akan sumberdaya alam ; hutan, perikanan, sungai, laut dan seterusnya, polusi udara, air, dan daratan. Sementara itu kebutuhan pembangunan gedung-gedung juga menuntut pemenuhan berbagai bahan material seperti kayu, semen dan pasir yang diperoleh dari pengerukan sumberdaya alam yang berlebih, sehingga semakin mempertajam kerusakan lingkungan alam. Selain kerusakan lingkungan hidup diakibatkan oleh pertumbuhan populasi penduduk dan konsumsi yang berlebihan atas sumber daya alam, masyarakat industry juga memberikan dampak kerusakan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berakibat buruk bagi manusia.

 
B. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
  1. Untuk memberikan gambaran tentang sebab-sebab orang melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  2. Untuk mengetahui sanksi administratif bagi manusia yang melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
C. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan ini penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut : :
1. Apakah yang menyebabkan manusia melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup?
2. Bagaimana sanksi administratif diberlakukan kepada manusia yang melakukan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup?
D. TINJAUAN PUSTAKA
Lingkungan hidup pada prinsipnya merupakan suatu system yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hidup hampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa di bumi ini