Selasa, 02 Oktober 2012

TINDAK PIDANA


Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia antara lain : tindak pidana, delict, perbuatan pidana. Beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang strafbaarfeit diartikan sebagai peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum dan Tindak Pidana.
Tindak pidana tidak berdiri sendiri karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana, artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana. Dalam pandangan Monistis (pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat perbuatan) memberikan prinsip-prinsip pemahaman bahwa di dalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal responbility).
Menurut Jur Andi Hamzah, Tindak pidana ; delik, delict, delikt, offence adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.

TINDAK PIDANA EKONOMI


Pengertian Tindak Pidana Ekonomi
Istilah tindak pidana di bidang ekonomi pada hakekatnya dapat diberikan definisi secara sempit dan luas : Tindak pidana dibidang ekonomi secara sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (sering disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi). Tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai semua tindak pidana di luar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan Negara yang sehat. Tindak pidana di bidang ekonomi dalam pengertian yang luas ini disebut pula sebagai "kejahatan ekonomi".
Secara sederhana tindak pidana ekonomi adalah "………..….perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian".

TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS


Pengertian Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Membahas tindak pidana umum acuan yang disimak adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan yang merubahnya (mencabut, merubah dan menambah). Tindak pidana khusus ialah perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana.
Perundang-undangan pidana umum ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan perundang-undangan pidana khusus ialah semua perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perundang-undangan pelengkapnya, baik perundang-undangan pidana maupun yang bukan pidana tetapi bersanksi pidana. Pengertian lain dari hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus.
 Sumber :
Bambang Waluyo, "Kapita Selekta Tindak Pidana", Miswar, 2011.
Jur. Andi Hamzah, "Asas-Asas Hukum PIdana", PT.Yasrif Watampone, Jakarta, 2005
Sudarto, "Kapita Selekta Hukum Pidana", PT. Alumni, Bandung, 2006.

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM


Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
  • Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
  • Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).

Senin, 01 Oktober 2012

PENGERTIAN KORPORASI



Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata, apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, disamping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dalam pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa korporasi di definisikan sebagai : "perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka".
Korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri sebagai suatu personifikasi. Korporasi adalah badan usaha yang keberadaannya dan status hukumnya disamakan dengan manusia (orang), tanpa melihat bentuk organisasinya.