Selasa, 28 Maret 2017

ZIKIR "ZIKRULLAH" (MENGINGAT ALLAH)

Zikir (zikrullah) berarti mengingat Allah SWT baik dengan hati, lisan maupun amal. Zikir merupakan perbuatan memuji  Allah SWT dengan menyebut nama-Nya yang disusun dan diucapkan secara runtun dan berulang-ulang. Zikir  (mengingat Allah) harus terus dilakukan kapan dan dimana saja kapan saja, pagi, petang, sore atau malam asalkan bukan berada ditempat –tempat nazis seperti wc/tempat buang  air besar. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 190-191.

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ (١٩٠)الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.”(Ali-Imran : 190-191).
  Zikir  dapat dilakukan dengan lisan, dalam hati, dengan anggota badan. Zikir dengan lisan yaitu dengan membaca atau mengucapkan kalimat-kalimat takbir (Allahu Akbar/Allah Maha Besar), tahmid (pujian kepada Allah ; Alhamdulillah/segala puji bagi Allah, tasbih ; Subhanallah/Maha Suci Allah), tahlil (laa ilaaha’illallahu/Tidak ada Tuhan Selain Allah) dengan megeluarkan suara.

ADU DOMBA

Adu domba atau mengadu domba  merupakan suatu perbuatan yang menciptakan dua belah pihak antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara kelompok satu dengan kelompok yang lain menjadi berselisih, bertengkar atau berseteru. Nah dalam kehidupan  saat  sekarang ini sering kita temui banyak orang  yang suka mengadu domba antara kelompok satu dengan kelompok yang lain, antara agama yang satu dengan agama yang lain, antara satu orang dengan orang lain. Dan perbuatan semacam ini bersifat provokatif (menghasut) agar yang satu dengan yang lain saling bermusuhan. Dalam islam orang yang suka mengadu domba ketika mati akan mendapatkan hukuman yang berat  berupa siksa kubur. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw ; “dari Ibnu Abas ; “Bahwasanya Rasul saw melewati dua makam, lalu bersabda “dua orang penghuni kubur ini tengah mengalami siksaan berat, padahal tidak disiksa akibat sesuatu yang besar. Yang satu sewaktu hidupnya suka mengadu domba, dan yang satunya lagi kurang sempurna mencuci bekas kencingnya. (HR. Bukhari-Muslim).
Mengadu domba merupakan pekerjaan seseorang dengan cara menghasut orang lain/kelompok  lain saling berseteru, berselisih melalui berbagai cara, salah satu  cara yang digunakan adalah dengan cara menyebarkan berita bohong. Maka dari  itu ketika kita menerima suatu berita yang bernada hasutan dengan tujuan mengadu domba, baik dari seseorang yang paling kita percaya maupun dari pihak yang tidak kita ketahui asalnya. Maka sikap pertama yang kita lakukan adalah bersikap tenang, selidiki kebenaran berita yang disampaikan dan jangan sampai terprovokasi. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat ; 6).
Bagi orang yang suka melakukan perbuatan mengadu domba

Minggu, 19 Maret 2017

TEMU SADAR HUKUM (TSH)

Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum (keluarga sadar hukum) atau antara kadarkum yang satu dengan kadarkum lainnya atau antara kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.

Penyuluhan hukum dalam bentuk temu sadar hukum diselenggarakan untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa binaan atau kelurahan binaan, desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum, dan kelompok masyarakat lainnya yang dilaksanakan ditempat terbuka untuk umum. Dalam pelaksaaan temu sadar hukum tersebut  harus ada narasumber dan pemandu.
Tujuan Temu Sadar Hukum (TSH) adalah :
  1. Meningkatkan pemahaman anggota kadarkum tentang hukum
  2. Memotivasi anggota kadarkum dan anggota masyarakat tentang perlunya memiliki kesadaran hukum
  3. Memotivasi anggota kadarkum dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum

Peserta Temu Sadar Hukum (TSH) terdiri dari :
  •  Sesama anggota kadarkum
  •  Anggota kadarkum yang satu dengan anggota kadarkukm yang lain
  • Antara anggota kadarkum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.
Waktu dan Tempat Temu Sadar Hukum (TSH);
Waktu Temu Sasar Hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali salam 1 (satu) tahun
Tempat temu sadar hukum diselenggarakan di tempat yang mudah dijangkau oleh anggota kadarkum dan oleh masyarakat setempat, seperti di balai desa/balai yang setingkat, lapangan terbuka atau tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.

KADARKUM

KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembentukan kadarkum dilakukan di Pusat, Provinsi, dan di Kabupaten/Kota. Selain pembentukan kadarkum tersebut  juga dibentuk desa/kelurahan sadar hukum dimana pembinaannya dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan oleh Pembina kadarkum.
Pembina kadarkum untuk tingkat Nasional dan tingkat Pusat dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk kadarkum tingkat daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembinaan terhadap kadarkum dan desa/kelurahan sadar hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH), simulasi dan lomba kadarkum.
Pembina kadarkum pusat terdiri dari ;

Jumat, 17 Maret 2017

AWAS.....!!! SPPT PBB NYASAR


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya  pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) adalah surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak oleh wajib pajak. Tetapi sayangnya ada SPPT Nyasar dan bodong yang SPPT nya tertera nama wajib pajak yang sama tetapi alamat wajib pajaknya berbeda, entah ini modus orang-orang yang ingin mencari keuntungan atau murni kesalahan data, tapi anehnya ini terjadi terus menerus,……seperti contoh kasus. Kejadian ini dialami oleh si x yang memang ketika akan melakukan pembayaran tidak atau kurang teliti melihat secara keseluruhan SPPT yang diberikan, pada saat itu hanya melihat nama  wajib pajak dan tahun pajak yang harus dibayar.

Setelah melakukan pembayaran si x kaget kenapa bayarnya jadi lebih mahal, sudah terlanjur melakukan pembayaran dan setelah di baca dengan teliti SPPT nya, barulah diketahui bahwa objek pajak tersebut bukan milik si x, dan setelah diteliti secara seksama ternyata nama wajib pajak dalam SPPT itu benar tertulis nama si x, namun alamat wajib pajak serta alamat objek pajak berbeda. 

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kejadian ini hanya sebagai informasi dan sekaligus pelajaran bagi masyarakat/wajib pajak  lain agar  tidak menjadi korban pegawai-pegawai nakal atau korban ketidak akuratan data yang terus menerus dalam kesalahan. Ingat….BACA DENGAN TELITI SPPT yang diberikan sebelum melakukan pembayaran. 

Senin, 13 Maret 2017

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan fungsional penyuluh hukum juga merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Tugas penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang jabatan :
1.    Penyuluh hukum pertama
Pangkat/Golongan ; Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tk. I (III/b)
2.    Penyuluh hukum muda
Pangkat/Golongan Penata ; (III/c), Penata Tk. I (III/d)
3.    Penyuluh hukum madya
Pangkat/Golongan ; Pembina (IV/a), Pembina Tk. I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)
4.    Penyuluh hukum utama
Pangkat/Golongan ; Pembina Utama Madya (IV/d), Pembina Utama (IV/e)

Syarat pengangkatan pertama untuk menjadi penyuluh hukum ;
a.    Berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM
b.      Menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a
c.      Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penyuluhan hukum
d.      Nilai presentasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

BANTUAN HUKUM


Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum disini yaitu orang atau sekelompok orang miskin yang menghadapi permasalah hukum yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan). Bagi para pemohon penerima bantuan hukum cuma-cuma  selain mempunyai hak dan kewajiban juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Berikut syarat, hak dan kewajiban bagi penerima bantuan hukum cuma-cuma.

PENERIMA BANTUAN HUKUM :
“Orang atau kelompok orang miskin”

Syarat permohonan bantuan hukum :
-      Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Identitas sebagimana dimaksud yaitu nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-        Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;dan
-      Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.