Selasa, 13 September 2011

DISIPLIN PNS

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin PNS adalah kesanggupan Pengawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari  larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman  Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kewajiban PNS :

Sabtu, 10 September 2011

LOGO BARU KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM


Logo ini adalah merupakan lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Logo memuat gambar dan tulisan "Pengayoman" logo ini dinamanan "Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional" yang selanjutnya disebut "BANGKUMHANAS". Logo tersebut mempunyai makna filosofis terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia dan tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan dan ketertiban.  Penggunaan logo ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan tugas dan fungsi :
  1. tulisan : PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. gambar : 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara, melambangkan negara demokrasi, negara hukum, negara perlindungan hak asasi manusia, negara kesejahteraan, negara berlandaskan agama dan moral, 2 (dua) garis siku kiri dan kanan mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia dan 2 (dua) garis lurus sejajar mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban.
  3. tata warna : warna biru sebagai dasar mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi, warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mulai di gunakan pada 1 Januari 2012, sedangkan penyesuaian penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku (18 Juli 2011) sampai tanggal 31 Desember 2011.

Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan "Pengayoman" sebagai lambang Hukum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Semoga bermanfaat....