Indonesia merupakan
Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional
dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum
nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana
pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku
dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk
peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai
peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena
fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat
norma hukum yang mengikat secara umum.
Hal-hal
yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan
dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
1.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila