Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia antara lain : tindak pidana, delict, perbuatan pidana. Beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang strafbaarfeit diartikan sebagai peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum dan Tindak Pidana.
Tindak pidana tidak berdiri sendiri karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana, artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana. Dalam pandangan Monistis (pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat perbuatan) memberikan prinsip-prinsip pemahaman bahwa di dalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal responbility).
Menurut Jur Andi Hamzah, Tindak pidana ; delik, delict, delikt, offence adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.