Jumat, 30 November 2012

PENGADAAN LANGSUNG


METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Metode Pengadaan Langsung

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

 Pemilihan penyedia barang dilakukan dengan cara :

  1. Pelelangan umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pelelangan Sederhana
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pengadaan Langsung atau
  6. Kontes

Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan :
  1. Pelelangan umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pemilihan Langsung
  4. Penunjukan Langsung atau
  5. Pengadaan Langsung

Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara (khusus hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri).

Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsusng dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan :
  1. Kebutuhan Operasional K/L/D/I;
  2. Teknologi Sederhana
  3. Risiko Kecil dan/atau
  4. Dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa usaha orang perorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi

Kamis, 22 November 2012

PATEN


PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan olen Negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
INVENSI adalah ide inventor yang diungkapkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
PATEN DIBERIKAN atas dasar permohonan dan telah memenuhi kriteria pemeriksaan substantif paten.
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PATEN adalah salah satu tahapan proses untuk mendapatkan paten dimana proses untuk mendapatkan paten tersebut adalah diawali dengan pengajuan :

Senin, 12 November 2012


DENGKI
Dengki merupakan salah satu sifat bathin yang datang dari hati manusia yang apabila tidak disadari dan segera diobati dikhawatirkan akan berakibat rusaknya rohani dan jasmani, ketika hati yang dengki digunakan untuk memikirkan nikmat orang lain, maka jasmanipun secara tidak langsung menjadi lelah karena enegi dalam tubuh ikut terkuras.

Rabu, 07 November 2012

MUHARAM


Muharam/muharom merupakan bulan pertama dari penamaan kalender Islam atau dinamakan tahun Hijriyah, didasarkan pada peredaran bulan, bulan Muharam sering disebut juga tahun Qomariyah.
Muharam artinya yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Penamaan Muharam Karena pada masa itu oleh orang-orang Arab dulu dilarang berperang, namun larangan berperang pada bulan muharam tidak berlaku dalam Islam sejak turunnya ayat 191 dari surat Al Baqarah :

 


وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah ; 191)

Pada tanggal 1 Muharam diperingati sebagai tahun baru agama Islam. Amalan-amalan pada bulan Muharam antara lain adalah berpuasa pada tanggal 10 Muharam atau disebut juga hari Asyura. Berpuasa pada hari itu dapat menebus dosa setahun yang lalu (Imam Muslim). selain itu Rasulullah saw juga memerintahkan kepada umatnya untuk berpuasa 1 (satu) hari sebelumnya yaitu puasa tanggal 9 dan 10 Muharam, atau 1 (satu) hari sesudahnya, 10 dan 11 Muharam, hal ini diperintahkan Rasulullah agar puasa yang dilakukan tidak menyerupai puasa yang dilakukan umat lain.

Dari Abu Qatabah Rosulullah Saw. Telah berkata "Puasa hari Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu". (HR. Muslim)
Keistimewaan 10 Muharam diterangkan dalam hadits riwayat Abu Huroiroh, bahwa Allah SWT telah mewajibkan Bani Israil berpuasa sehari dalam satu tahun, yakni pada hari Asyuro. "Aisyah menuturkan, Hari Asyuro adalah hari puasa orang Quraisy di zaman jahiliyah, dan Rosulullah SAW, mempuasakannya. Ketika di Madinah, beliau mempuasakannya dan menyuruh orang banyak mempuasakannya." (HR. Muslim).

Puasa setiap tanggal 13, 14 dan 15 dari tiap bulan Muharam/Asyura/Qomariah (tahun Hijriah) Dari Abu Zarr, Rasulullah Saw telah bekata :"Hai Abu Zarr apabila engkau hendak berpuasa hanya tiga hari dalam sebulan, hendaklah engkau puasa tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan Nasai).

Doa bulan Muharam/Asyura :