METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
Metode Pengadaan Langsung
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pemilihan penyedia barang dilakukan dengan cara :
- Pelelangan umum
- Pelelangan Terbatas
- Pelelangan Sederhana
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung atau
- Kontes
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan :
- Pelelangan umum
- Pelelangan Terbatas
- Pemilihan Langsung
- Penunjukan Langsung atau
- Pengadaan Langsung
Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Sederhana
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Sayembara (khusus hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri).
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsusng dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan :
- Kebutuhan Operasional K/L/D/I;
- Teknologi Sederhana
- Risiko Kecil dan/atau
- Dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa usaha orang perorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi