Rabu, 08 Mei 2013

METODE PENILAIAN KUALIFIKASI



  1. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia.
  2. Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
  3. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
  4. Prakualifikasi dilaksanakan untuk pemilihan penyedia sebagai berikut :
    1. Pekerjaan yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum
    2. Yang menggunakan pelelangan terbatas;atau
    3. Yang menggunakan penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
  5. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia
  6. Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi setelah pemasukan penawaran.
  7. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
    1. Melalui pelelangan umum kecuali untuk pekerjaan kompleks;atau
    2. Yang menggunakan pelelangan sederhana
  8. Dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang :
    1. Bertujuan diskriminasi;dan
    2. Menghambat dan membatasi keikutsertaan calon penyedia dari luar provinsi/kabupaten/kota/lokasi pengadaan.
  9. Kelompok kerja ULP/Pejabat pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan meminta penyedia mengisi formulir isian kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang diisyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
  10. Penilaian persyaratan kualifikasi penyedia dapat tidak dilakukan untuk pengadaan langsung.