- Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia.
- Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
- Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
- Prakualifikasi dilaksanakan untuk pemilihan penyedia sebagai berikut :
- Pekerjaan yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum
- Yang menggunakan pelelangan terbatas;atau
- Yang menggunakan penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
- Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia
- Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi setelah pemasukan penawaran.
- Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
- Melalui pelelangan umum kecuali untuk pekerjaan kompleks;atau
- Yang menggunakan pelelangan sederhana
- Dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang :
- Bertujuan diskriminasi;dan
- Menghambat dan membatasi keikutsertaan calon penyedia dari luar provinsi/kabupaten/kota/lokasi pengadaan.
- Kelompok kerja ULP/Pejabat pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan meminta penyedia mengisi formulir isian kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang diisyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
- Penilaian persyaratan kualifikasi penyedia dapat tidak dilakukan untuk pengadaan langsung.
Rabu, 08 Mei 2013
METODE PENILAIAN KUALIFIKASI
Langganan:
Postingan (Atom)