Menurut Sumbernya :
- Hukum Undang-Undang ; hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis)
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat ; hukum yang dijumpai dalam suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau ketentuan adat istiadat yang diyakini atau ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat (hukum tidak tertulis).
- Hukum Traktat ; hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian
- Hukum Yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
- Hukum Ilmu ; hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
- Hukum Bersifat Memaksa : hukum yang dalam keadaan konkret tidak bisa dikesampingkan dan untuk orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
- Hukum Bersifat Mengatur : hukum dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang bekepentingan. hukum yang bersifat mengatur hanyalah semata-mata untuk mengatur saja dengan tanpa mengikat.