Qurban
adalah menyembelih hewan ternak sebagai suatu bentuk ibadah pada Hari Raya Idul
Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri atau mencari ridho Allah SWT. Adapun
dalil berqurban terdapat Al Qur’an surat Al Kautsar ayat 1-2 ;
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
(٢)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah
menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Syarat bagi yang berkurban ;
·
Beragama
Islam
·
Merdeka
·
Akil
Baligh
·
Berakal
·
Mampu
berkurban (mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang
yang wajib ia nafkahi pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq/4 hari dan memiliki dana untuk
membeli hewan kurban)
Kemudian
sabda Nabi Muhammas saw ; “Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak
berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami.”(HR. Ahmad dan
Ibnu Majah dari Abu Huroiroh).
Nah
bagi yang memiliki kemampuan untuk berkurban pada tahun ini, dan sudah pasti akan melaksanakan kurban,
maka ada sunnah yang dilakukan yaitu :
- Disunahkan tidak mencukur rambut dan kuku ; mulai masuk tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 Djulhijjah 1439H, maka di sunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan kuku hingga selesai penyembelihan hewan kurbannya.
Hal
ini sebagaimana di riwayatkan Dari Umu Salamah, Rasulullah saw bersabda; “Barangsiapa
punya hewan ternak akan disembelih, maka jika sudah hampir menjelang hilal
bulan Hajji, maka pencukuran rambut atau pemotongan kuku hendaklah ditunda
hingga menyembelih hewan kurbannya itu.” (HR. Muslim)
- Disunahkan memotong hewan kurbannya sendiri ; tentu hal ini jika mempunyai keberanian dan kemampuan dalam menyembelih hewan kurban, jika tidak maka bisa diwakilkan kepada orang lain.
Bacaan
ketika menyembelih hewan kurban : “Bismillahi wallahu akbar Allahumma minka
walaka.” ( dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar, Ya Allah dari-Mu dan
untuk-Mu).
- Disunahkan memakan sebagian dagingnya (ingat jangan berlebihan); hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 28 ;
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨)
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas
rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.
[985] Hari yang ditentukan ialah hari
raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986] Yang dimaksud dengan binatang
ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis unta, lembu, kambing
dan biri-biri.