Rabu, 01 Agustus 2018

SUNNAH BAGI YANG BERQURBAN

Qurban adalah menyembelih hewan ternak sebagai suatu bentuk ibadah pada Hari Raya Idul Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri atau mencari ridho Allah SWT. Adapun dalil berqurban terdapat Al Qur’an surat Al Kautsar  ayat 1-2 ;
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Syarat bagi yang berkurban ;
·         Beragama Islam
·         Merdeka
·         Akil Baligh
·         Berakal
·         Mampu berkurban (mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya Idul Adha dan hari-hari  tasyriq/4 hari dan memiliki dana untuk membeli hewan kurban)

Kemudian sabda Nabi Muhammas saw ; “Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Huroiroh).
Nah bagi yang memiliki kemampuan untuk berkurban pada tahun ini,  dan sudah pasti akan melaksanakan kurban, maka ada sunnah yang dilakukan yaitu :
  1. Disunahkan tidak mencukur rambut dan kuku ; mulai masuk tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 Djulhijjah 1439H, maka di sunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan kuku hingga selesai penyembelihan hewan kurbannya.
Hal ini sebagaimana di riwayatkan Dari Umu Salamah, Rasulullah saw bersabda; “Barangsiapa punya hewan ternak akan disembelih, maka jika sudah hampir menjelang hilal bulan Hajji, maka pencukuran rambut atau pemotongan kuku hendaklah ditunda hingga menyembelih hewan kurbannya itu.”  (HR. Muslim)
  1. Disunahkan memotong hewan kurbannya sendiri ; tentu hal ini jika mempunyai keberanian dan kemampuan dalam menyembelih hewan kurban, jika tidak maka bisa diwakilkan kepada orang lain.
Bacaan ketika menyembelih hewan kurban : “Bismillahi wallahu akbar Allahumma minka walaka.” ( dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar, Ya Allah dari-Mu dan untuk-Mu).
  1. Disunahkan memakan sebagian dagingnya (ingat jangan berlebihan); hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 28 ;

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨)
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
[985] Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.