Rabu, 29 Januari 2014

RESEP MASAK NASI GORENG MURAH MERIAH

Buat anda yang mau makan enak dgn lauk yang lengkap namun tidak terpenuhi dikarenakan dalam kesulitan keuangan alias lagi kangker (kantong kering), jangan khawatir dan jangan bingung ini ada resep buat makan enak namun sehat, buat saja NASI GORENG BUMBU PUTIH, nasi goreng ini  warisan orang tua dulu yang memang dalam kondisi keuangan yang serba kekurangan, juga yang selalu berpesan agar dalam rumah tangga agar selalu menyimpan bumbu2 dapur seperti bawang merah, bawang putih, cabai, garam, dll.
 
nah langsung aja ya siapkan :
  1. Minyak Goreng Secukupnya
  2. Nasi Putih 1 piring
  3. Bawang Merah 7 butir (sesuai selera)
  4. Garam secukupnya
cara membuatnya :
 
Iris bawang merah, setelah selesai,  kemudian panaskan minyak goreng secukupnya, setelah panas, masukkan irisan bawah merah dan garam secukupnya, aduk2 hingga rata, setelah bawang merah kelihatan agak layu (ingat jangan sampai angus ya), masukkan nasi putih dan aduk sampai rata,  nah setelah rata  kemudaian angkat, nah NASI GORENG BUMBU PUTIH siap di sajikan. Kalau mau seru lagi makannya pakai kerupuk putih, kriuk.....kriuk.....kriuk....muantap.

Mudah kan.....siapapun bisa melakukannya. dan yang paling penting kita harus mensyukuri nikmat yang ada. 

Resep diatas merupakan resep yang paling mudah dan paling sederhana, ya....  namanya juga lagi kondisi susah alias lagi prihatin.


semoga bermanfaat.......

Kamis, 26 September 2013

PENGGOLONGAN HUKUM


Menurut Sumbernya :
  1. Hukum Undang-Undang ;  hukum  yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis)
  2. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat ; hukum yang dijumpai dalam suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau ketentuan adat istiadat yang diyakini atau ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat (hukum tidak tertulis).
  3. Hukum Traktat ; hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian
  4. Hukum Yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
  5. Hukum Ilmu ; hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Menurut Kekuatan Sanksinya :

  1. Hukum Bersifat Memaksa : hukum yang dalam keadaan konkret tidak bisa dikesampingkan dan untuk orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
  2. Hukum  Bersifat Mengatur : hukum dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang bekepentingan. hukum yang bersifat mengatur hanyalah semata-mata untuk mengatur saja dengan tanpa mengikat.
Menurut Fungsinya :

Senin, 09 September 2013

KIAT SHOLAT TAHAJUD (SHOLAT MALAM)

Untuk para sobat yang mau meningkatkan keimanan, salah satunya dengan bangun malam untuk melaksanakan sholat tahajud, nah berikut blogger kasih kiat buat membiasakan bangun malam (sholat tahajud), kiat-kiatnya antara lain :

  1. NIAT, mulailah dengan niat "sesungguhnya semua amalan tergantung pada niatnya",
    “Innamaal a’maalu binniyaat wainnamaa likullim ri’in maa nawaa”…… : artinya “ setiap amal perbuatan ditinjau dari segi niat, dan setiap orang berbuat sesuai pada tujuannya. (HR. Bukhari)
    Dari Abu Hurairah, Rasul SAW bersabda : “ Sungguh Allah tidak menilai bentuk tubuh dan parasmu, tetapi yang dinilai adalah niat-tujuan dan kemurnian yang tumbuh dari dalam lubuk hatimu.” (HR. Muslim)
    Nah pada saat hendak tidur malam, tentunya setelah kita membaca doa hendak tidur, disaat itu juga kita berniat dalam hati (aku niat bangun malam pada pukul 1, 2 atau jam 3 atau 1/2, 1/3 malam terakhir untuk menunaikan sholat tahajud). Dari Abu Hurairah, “Tatkala Nabi SAW, ditanya orang, ‘apakah sholat yang lebih utama selain dari sholat fardu yang lima?”jawab beliau, sholat pada waktu tengah malam” (HR. Muslim).   waktu yang paling baik untuk menunaikan sholat tahajud adalah pada sepertiga malam yang terakhir. Kalau niat bangun malam masih susah atau kesiangan itu artinya niat kita belum sepenuhnya mantap, cara lain gunakan jam beker (alarm) dan kita tentukan/setel waktu yang kita inginkan untuk bangun malam. nah ketika jam beker bunyi dan anda terbangun dan masih sulit/malas untuk bangun, maka PAKSAKAN untuk bangun, PAKSAKAN....PAKSAKAN....UNTUK BANGUN. "INGAT SETAN AKAN TERUS MENGGANGU KITA UNTUK BERIBADAH KEPADA ALLAH SWT" hal ini sebagaimana diceritakan Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasul SAW bersabda : “syetan membuat ikatan sampai 3 simpul/bundelan diatas kepala seseorang kamu yang tengah tidur, dan pada setiap ikatan syetan berkata :”pulaskanlah tidurmu, sebab malam itu panjang,”maka kalau ia bangun segera berzikir kepada Allah, bebaslah ia dari ikatan pertama, dan kalau ia berwudhu maka bebaslah ikatan kedua, dan kalau ia segera menegakkan sholat maka bebaslah ia dari seluruh ikatan yang dibuat syetan tersebut. Maka ia memasuki waktu pagi dengan gembira, cerah pikirannya dan lapang dada, tetapi kalau tidak, maka ciutlah pikiran dan sempit dada, serta malas bangun”. (HR. Bukhari - Muslim). untuk itu kita harus terus berupaya untuk menguatkan iman kita.
  2. TIDUR AWAL MALAM, nah disamping niat jangan lupa tidur mulai awal malam, hal ini supaya tidur kita cukup dan kita bisa bangun malam tepat seperti yang kita niatkan.
    Dari Aisyah, bahwasanya Nabi SAW tidur di awal malam, namun di akhir malam beliau bangun melakukan sholat (tahajud) (HR. Bukhari-Muslim).

Rabu, 04 September 2013

SHOLAT HARI RAYA IDUL ADHA


Sholat hari raya idul adha (hari raya haji) dilaksanakan pada setiap tanggal 10 bulan zulhijah, dengan waktu pelaksanaan sesudah terbit sampai tergelincir matahari. Pada saat ini semua orang  (laki-laki, perempuan, penduduk yang menetap atau orang yg sedang dalam perjalanan, besar atau kecil) dianjurkan untuk melaksanakan sholat hari raya, bahkan wanita yang sedang haid pun disuruh juga pergi berkumpul hanya sekedar mendengarkan khutbah hari raya ditanah lapang/dimasjid dengan tetap tidak diperbolehkan sholat dan berada di luar masjid. Hukum sholat hari raya adalah sunah muakkad/sangat dianjurkan bagi setiap muslim.  Sebagaimana “Rosulullah SAW telah menyuruh kami keluar pada hari raya Fitri dan hari raya Haji, supaya kami membawa gadis-gadis, perempuan yang sedang haid, dan hamba perempuan ke tempat sholat hari raya. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan sholat” (HR. Bukhori dan Muslim).
Sholat Idul Adha dilaksanakan dengan dimulai terlebih dahulu dengan sholat 2 rakaat, dan kemudian baru khutbah (2 khutbah).
Berikut niat sholat Idul Adha : “Ushollii Sunnatan Li’iidil Adhaa  Rok’ataini makmuuman lillahi ta’aalaa” artinya : Aku niat sholat sunnah idul Adha dua rakaat makmum karena Allah Ta’aalaa).  jika jadi imam lafal makmuman diganti dengan  lafal imaaman.

Sunah-Sunah Sholat Idul Adha :

Selasa, 03 September 2013

KURBAN/QURBAN (UDHIYAH)


Kurban/Qurban atau disebut juga Udhiyah secara harfiah berarti hewan sembelihan, Qurban adalah penyembelihan hewan ternak (kambing, sapi, kerbau, unta) pada hari raya Idul Adha yakni setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik) dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri atau mencari Ridho Allah SWT.  

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : “Kullu Ayyaamit’tasyriiqi dzabhun” artinya Semua hari Tasyrik (tanggal 11 sampai 13 Haji) adalah waktu menyembelih kurban (Riwayat Ahmad). Sedangkan bagi orang yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat hari raya (Sholat Idul Adha) tidak dinamakan qurban, namun hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda : “Barang siapa menyembelih qurban sebelum sholat Hari Raya Haji, sesungguhnya ia menyembelih untuk diri sendiri. Barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Hari Raya Haji dan khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalankan aturan Islam. (HR. Muslim).
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang MAMPU yang telah diberi kekayaan harta, pangkat, kedudukan dan lain sebagainya melaksanakan perintah Allah dengan berqurban untuk mendekatkan diri sebagai tanda rasa syukur atas segala anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Barang siapa yang mampu berqurban namun dia tidak melaksanakannya, maka janganlah mendekati tempat sholat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Man kaana lahu sa’atun falam yudhoh’hi falaa yuqorribanna mushollanaa” artinya Barang siapa mempunyai kelapangan rizki tapi tidak mau berqurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kita.”

Rasulullah SAW bersabda : “Alaa innaludhiyata minala’maalilmunjiyati tunjii shoohibahaa min syarridd’dunnyaa wal akhiirah. Artinya Ketahuilah, bahwasanya qurban-qurban itu termasuk amal-amal penyelamat, yang menyelamatkan pelakunya dari keburukan dunia dan akhirat.

Rasa syukur merupakan sikap berterima kasih kita kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikanNya, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya adalah merupakan bentuk rasa syukur dan ketaan kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim ayat : 7 yang artinya : “dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". Dalam Surat Adh Dhuhaa ayat : 11 yang artinya “dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan (mensyukurinya”).

Begitu juga dalam surat Ali ‘Imran ayat 32 dinyatakan ; “Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".

Berkurban diwajibkan bagi yang mempunyai kemampuan materi untuk melaksanakannya berdasarkan  Firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 1 -2 yang artinya  :

Rabu, 21 Agustus 2013

KOMNAS HAM

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Tujuan Komnas HAM :
  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia;
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM :
  1. Pengkajian
  2. Penelitian
  3. Penyuluhan
  4. Pemantauan
  5. Mediasi tentang HAM
 Anggota Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Aggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil ketua yang  dipilih oleh anggota, dengan masa jabatan keanggotan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota dikarenakan :
  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secar terus menerus;
  4. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  5. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Kewajiban Anggota Komnas HAM :
  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  2. Berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;dan
  3. Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
 Hak Anggota Komnas HAM

HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Dalam Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dinyatakan bahwa semua anggota keluarga manusia mendapatkan pengakuan atas martabat alamiah dan hak yang sama dan mutlak.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia adalah suatu deklarasi yang menjadi dasar dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia. Deklarasi ini juga merupakan interpretasi resmi terhadap semangat Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang salah satu tujuannya adalah memajukan dan mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun adalah Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan  hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Hak Untuk Hidup setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin dan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk hidup adalah hak paling penting dari semua hak asasi manusia, hak atas hidup merupakan hak asasi yang paling mendasar dimana pemenuhan penghormatan hak-hak lain tidak akan mungkin terjadi tanpa terlebih dahulu memenuhi hak atas kehidupan. Hak atas hidup bertujuan untuk menjamin dan menjaga penghormatan atas hidup manusia tanpa memandang kondisi  manusia, ras, agama, bahasa, warna kulit, jenis kelamin.

Karakteristik HAM
  1. Universal, bersifat universal karena hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda tetapi mempunyai hak-hak tersebut. Hak asasi manusia dapat diterapkan ke dalam nilai-nilai apapun yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya. Dalam Pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB bahwa hak-hak asasi itu dimiliki oleh semua orang tanpa membedakan menurut ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lain, asal usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. Paham hak asasi manusia adalah pernyataan paling dahsyat bahwa nilai semua orang sebagai manusia adalah sama dan karena itu tidak ada golongan yang diperbudak, dikorbankan atau didiskriminasi. Diskriminasi  adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  2. Tidak dapat dibagi, tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain karena setiap orang memiliki hak yang sama sehingga hak yang dimilikinya tidak perlu dibagi atau dialihkan kepada orang lain.
  3. Keberkaitan dan Ketergantungan, hak asasi manusia harus diperhitungkan sebagai satu kesatuan yang menyeluruh dan tidak dapat dipisah-pisahkan karena hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling berkaitan dan saling membutuhkan dan harus diterapkan secara adil baik terhadap individu maupun kelompok.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran hak asasi yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitraty/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).