Rabu, 02 Desember 2015

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA PNS MENJADI PESERTA BPJS


Dikarenakan  kesibukan  akan pekerjaan sampai-sampai lupa  menulis di blog yang ane punya,  nah pada kesempatan ini ane mau nulis tentang persyaratan mengurus penambahan anggota keluarga bagi PNS menjadi peserta BPJS kesehatan. Sekedar informasi untuk pengurusan BPJS khusus wilayah Depok beralamat di Jl. Margonda Raya Ruko Saladin Square Blok B 21-22 tepatnya di depan terminal Depok/ITC Depok, pelayanan buka pukul 08.00 sd 17.00 (hari Senin sd Jum’at) sedangkan hari Sabtu dan Minggu Libur. 


Nah bagi PNS yang belum memiliki Askes/BPJS;
Persyaratan  :
  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh Pimpinan unit Kerja dan stample unit kerja ; ambil disini
  2.  Pas Foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3x4
  3. Foto copy SK PNS terakhir
  4. Foto copy Daftar Gaji yang dilegalisir oleh Pimpinan unit kerja
  5. KP4 (surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga)
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  7. Foto copy surat nikah
  8. Foto copy Akte Kelahiran Anak/surat keteranganlahir (jika mengikutsertakan anak)
  9. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sd 25 tahun)
Jika PNS sudah memiliki ASKES/BPJS dapat mengikutsertakan/memasukan/menambahkan anggota keluarga seperti orang tua (ayah dan Ibu) atau mertua (ayah dan ibu mertua), dengan ketentuan membayar iuran   sebesar  1% (satu persen) dari gaji atau upah perorang perbulan, dibayar oleh pekerja penerima upah/PNS sendiri, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1.  Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga ; ambil disini
  2. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sejumlah 1 (satu) lembar ditempel pada Formulir Isian Tambahan Anggota Keluarga
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy KTP (ayah dan Ibu)
  5.  Foto copy buku tabungan peserta induk
  6. Biasanya diminta Foto copy kartu Askes/Kartu BPJS Peserta Induk/PNS bersangkutan
Sedangkan untuk penambahan anak ketiga, persyaratan :
  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
  2. Fotokopi Kartu Peserta Askes Kepala Keluarga (Satu lembar) dan bawa kartu aslinya;
  3. Fotokopi KTP Kepala Keluarga (Satu Lembar);
  4. Asli KP4 atau Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga;
  5. Daftar gaji yang ada nama kita dan telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga yang ada nama anak ketiga (Satu lembar);
  7. Fotokopi Akta Kelahiran anak ketiga (Satu Lembar);
  8. Fotokopi surat nikah
  9. Pasfoto anak ketiga kita dengan ukuran 3×4 (Satu lembar) dan ditempel di formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga.
Untuk pendaftaran PNS dan penambahan anggota keluarga berupa anak ketiga kartu BPJS bisa langsung jadi karena pembayaran sudah melalui surat KP4, namun untuk pembayaran yang dibayarkan sendiri saat ini berdasarkan peraturan yang baru bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 32 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja kartu BPJS bisa dicetak setelah pembayaran iuran pertama, nah iuran pertama ini dapat dibayarkan paling cepat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung pada saat kita mendaftar, dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah nomor virtual account diberikan. jika sudah melewati 14 hari kalender dan sudah melakukan pembayaran dan print kartu, maka kartu sudah dapat digunakan. Berdasarkan pengalaman ane sendiri pada saat mendaftarkan/mengikutsertakan orang tua, mendaftar pada tanggal 3 November 2015 dan setelah mendapatkan Nomor Virtual Account pembayaran baru dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender, yaitu tanggal 17 November 2015 dan pembayaran paling lambat pada tanggal 3 Desember 2015, pada kertas nomor virtual account yang diberikan petugas BPJS sudah tercantum kapan kita bisa mulai membayar dan kapan berakhirnya pembayaran.
Setelah dilakukan pembayaran baru kita kembali ke kantor BPJS lagi untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas BPJS dan setelah petugas menerima bukti pembayaran maka petugas BPJS akan memberikan print out kartu BPJS (kartu BPJS dapat digunakan). Adapun batas pembayaran tagihan iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Memang untuk mengurus pendaftaran menjadi peserta BPJS diperlukan kesabaran dikarenakan pada saat mendaftar sudah dihadapkan pada antrian yang begitu banyak, sehingga terasa membosankan untuk menunggu terlalu lama. 

Mudah-mudahan dengan adanya program BPJS kesehatan, Kesehatan masyarakat benar-benar terjamin  dan terlindungi, Hal ini dapat terwujud jika fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit yang menerima program BPJS diperbanyak sehingga tidak ada lagi antrian dalam pemenuhan kesehatan bagi masyarakat. Apalagi dengan mewajibkan setiap orang untuk menjadi peserta BPJS ditahun 2019 jika tidak diimbangi dengan fasilitas klinik maupun rumah sakit yang banyak untuk menerima BPJS tentu akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diharapkan. 

Daftar BPJS antrinya luar biasa,....mau berobat antrinya luar biasa....pusing....pala barby.

nah biar  tambah ga ngantri waktu mendaftar persyaratan harus sudah lengkap.



Rabu, 18 Februari 2015

INTEGRITAS DAN KEJUJURAN


Kata integritas dan kejujuran yang sering didengar maupun dibaca merupakan kata yang banyak orang mengartikan sebagai kata yang mempunyai arti yang sama. Ada sebagian yang mengatakan bahwa integritas adalah “jujur atau kejujuran” dan sebagian lain mengatakan bahwa integritas lebih luas dari sekedar jujur.  Lalu apa sesungguhnya yang dimaksud dengan integritas dan kejujuran. “Integritas” diartikan sebagai kejujuran, mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki kemampuan yang memancarkan kewibawaan. sedangkan kejujuran dari asal kata “Jujur” yang berarti dapat dipercaya, tidak bohong, lurus hati, berkata apa adanya, tidak curang, tulus, ikhlas.  “Kejujuran” diartikan sebagai sifat jujur, keadaan jujur. Sedangkan ulama mengartikan kata “jujur” dengan makna kesesuaian antara apa yang disampaikan dan fakta atau sejajarnya antara yang zhair dan bathin, yang rahasia dan yang terang-terangan. Ada juga yang mengatakan bahwa jujur artinya apa yang dikatakan sesuai dengan apa yang ada didalam hati. Kejujuran adalah pilar utama keimanan, kesempurnaan kemuliaan, saudara keadilan, roh pembicaraan, lisan kebenaran, sebaik-baik ucapan, hiasan perkataan, sebenar-benarnya pembicaraan, kebaikan segala sesuatu.
Dari pengertian Integritas dan Kejujuran diatas sesungguhnya baik integritas maupun kejujuran merupakan pokok