Dikarenakan kesibukan akan pekerjaan sampai-sampai lupa menulis di blog yang ane punya, nah pada kesempatan ini ane mau nulis tentang
persyaratan mengurus penambahan anggota keluarga bagi PNS menjadi peserta BPJS
kesehatan. Sekedar informasi untuk pengurusan BPJS khusus wilayah Depok
beralamat di Jl. Margonda Raya Ruko Saladin Square Blok B 21-22 tepatnya di
depan terminal Depok/ITC Depok, pelayanan buka pukul 08.00 sd 17.00 (hari Senin
sd Jum’at) sedangkan hari Sabtu dan Minggu Libur.
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh Pimpinan unit Kerja dan stample unit kerja ; ambil disini
- Pas Foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3x4
- Foto copy SK PNS terakhir
- Foto copy Daftar Gaji yang dilegalisir oleh Pimpinan unit kerja
- KP4 (surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
- Foto copy surat nikah
- Foto copy Akte Kelahiran Anak/surat keteranganlahir (jika mengikutsertakan anak)
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sd 25 tahun)
Jika PNS sudah memiliki ASKES/BPJS dapat
mengikutsertakan/memasukan/menambahkan anggota keluarga seperti orang tua (ayah
dan Ibu) atau mertua (ayah dan ibu mertua), dengan ketentuan membayar iuran sebesar
1% (satu persen) dari gaji atau upah perorang perbulan, dibayar oleh
pekerja penerima upah/PNS sendiri, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga ; ambil disini
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sejumlah 1 (satu) lembar ditempel pada Formulir Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP (ayah dan Ibu)
- Foto copy buku tabungan peserta induk
- Biasanya diminta Foto copy kartu Askes/Kartu BPJS Peserta Induk/PNS bersangkutan
Sedangkan untuk penambahan anak ketiga,
persyaratan :
- Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Fotokopi Kartu Peserta Askes Kepala Keluarga (Satu lembar) dan bawa kartu aslinya;
- Fotokopi KTP Kepala Keluarga (Satu Lembar);
- Asli KP4 atau Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga;
- Daftar gaji yang ada nama kita dan telah dilegalisir;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang ada nama anak ketiga (Satu lembar);
- Fotokopi Akta Kelahiran anak ketiga (Satu Lembar);
- Fotokopi surat nikah
- Pasfoto anak ketiga kita dengan ukuran 3×4 (Satu lembar) dan ditempel di formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga.
Untuk pendaftaran PNS dan penambahan anggota
keluarga berupa anak ketiga kartu BPJS bisa langsung jadi karena pembayaran
sudah melalui surat KP4, namun untuk pembayaran yang dibayarkan sendiri saat
ini berdasarkan peraturan yang baru bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 32 tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Bukan Penerima
Upah dan Peserta Bukan Pekerja kartu BPJS bisa dicetak setelah pembayaran iuran
pertama, nah iuran pertama ini dapat dibayarkan paling cepat 14 (empat belas)
hari kerja, terhitung pada saat kita mendaftar, dan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah nomor virtual account diberikan. jika sudah
melewati 14 hari kalender dan sudah melakukan pembayaran dan print kartu, maka
kartu sudah dapat digunakan. Berdasarkan pengalaman ane sendiri pada saat
mendaftarkan/mengikutsertakan orang tua, mendaftar pada tanggal 3 November 2015
dan setelah mendapatkan Nomor Virtual Account pembayaran baru dapat dilakukan
setelah 14 (empat belas) hari kalender, yaitu tanggal 17 November 2015 dan
pembayaran paling lambat pada tanggal 3 Desember 2015, pada kertas nomor
virtual account yang diberikan petugas BPJS sudah tercantum kapan kita bisa mulai
membayar dan kapan berakhirnya pembayaran.
Setelah dilakukan pembayaran baru
kita kembali ke kantor BPJS lagi untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada
petugas BPJS dan setelah petugas menerima bukti pembayaran maka petugas BPJS
akan memberikan print out kartu BPJS (kartu BPJS dapat digunakan). Adapun batas
pembayaran tagihan iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Memang untuk
mengurus pendaftaran menjadi peserta BPJS diperlukan kesabaran dikarenakan pada
saat mendaftar sudah dihadapkan pada antrian yang begitu banyak, sehingga
terasa membosankan untuk menunggu terlalu lama.
Mudah-mudahan dengan adanya
program BPJS kesehatan, Kesehatan masyarakat benar-benar terjamin dan terlindungi, Hal ini dapat terwujud jika fasilitas
kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit yang menerima program BPJS
diperbanyak sehingga tidak ada lagi antrian dalam pemenuhan kesehatan bagi
masyarakat. Apalagi dengan mewajibkan setiap orang untuk menjadi peserta BPJS
ditahun 2019 jika tidak diimbangi dengan fasilitas klinik maupun rumah sakit
yang banyak untuk menerima BPJS tentu akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang diharapkan.
Daftar BPJS antrinya luar biasa,....mau berobat antrinya luar biasa....pusing....pala barby.