Rabu, 02 Desember 2015

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA PNS MENJADI PESERTA BPJS


Dikarenakan  kesibukan  akan pekerjaan sampai-sampai lupa  menulis di blog yang ane punya,  nah pada kesempatan ini ane mau nulis tentang persyaratan mengurus penambahan anggota keluarga bagi PNS menjadi peserta BPJS kesehatan. Sekedar informasi untuk pengurusan BPJS khusus wilayah Depok beralamat di Jl. Margonda Raya Ruko Saladin Square Blok B 21-22 tepatnya di depan terminal Depok/ITC Depok, pelayanan buka pukul 08.00 sd 17.00 (hari Senin sd Jum’at) sedangkan hari Sabtu dan Minggu Libur. 


Nah bagi PNS yang belum memiliki Askes/BPJS;
Persyaratan  :
  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh Pimpinan unit Kerja dan stample unit kerja ; ambil disini
  2.  Pas Foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3x4
  3. Foto copy SK PNS terakhir
  4. Foto copy Daftar Gaji yang dilegalisir oleh Pimpinan unit kerja
  5. KP4 (surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga)
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  7. Foto copy surat nikah
  8. Foto copy Akte Kelahiran Anak/surat keteranganlahir (jika mengikutsertakan anak)
  9. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sd 25 tahun)
Jika PNS sudah memiliki ASKES/BPJS dapat mengikutsertakan/memasukan/menambahkan anggota keluarga seperti orang tua (ayah dan Ibu) atau mertua (ayah dan ibu mertua), dengan ketentuan membayar iuran   sebesar  1% (satu persen) dari gaji atau upah perorang perbulan, dibayar oleh pekerja penerima upah/PNS sendiri, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1.  Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga ; ambil disini
  2. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sejumlah 1 (satu) lembar ditempel pada Formulir Isian Tambahan Anggota Keluarga
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy KTP (ayah dan Ibu)
  5.  Foto copy buku tabungan peserta induk
  6. Biasanya diminta Foto copy kartu Askes/Kartu BPJS Peserta Induk/PNS bersangkutan
Sedangkan untuk penambahan anak ketiga, persyaratan :
  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
  2. Fotokopi Kartu Peserta Askes Kepala Keluarga (Satu lembar) dan bawa kartu aslinya;
  3. Fotokopi KTP Kepala Keluarga (Satu Lembar);
  4. Asli KP4 atau Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga;
  5. Daftar gaji yang ada nama kita dan telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga yang ada nama anak ketiga (Satu lembar);
  7. Fotokopi Akta Kelahiran anak ketiga (Satu Lembar);
  8. Fotokopi surat nikah
  9. Pasfoto anak ketiga kita dengan ukuran 3×4 (Satu lembar) dan ditempel di formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga.
Untuk pendaftaran PNS dan penambahan anggota keluarga berupa anak ketiga kartu BPJS bisa langsung jadi karena pembayaran sudah melalui surat KP4, namun untuk pembayaran yang dibayarkan sendiri saat ini berdasarkan peraturan yang baru bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 32 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja kartu BPJS bisa dicetak setelah pembayaran iuran pertama, nah iuran pertama ini dapat dibayarkan paling cepat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung pada saat kita mendaftar, dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah nomor virtual account diberikan. jika sudah melewati 14 hari kalender dan sudah melakukan pembayaran dan print kartu, maka kartu sudah dapat digunakan. Berdasarkan pengalaman ane sendiri pada saat mendaftarkan/mengikutsertakan orang tua, mendaftar pada tanggal 3 November 2015 dan setelah mendapatkan Nomor Virtual Account pembayaran baru dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender, yaitu tanggal 17 November 2015 dan pembayaran paling lambat pada tanggal 3 Desember 2015, pada kertas nomor virtual account yang diberikan petugas BPJS sudah tercantum kapan kita bisa mulai membayar dan kapan berakhirnya pembayaran.
Setelah dilakukan pembayaran baru kita kembali ke kantor BPJS lagi untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas BPJS dan setelah petugas menerima bukti pembayaran maka petugas BPJS akan memberikan print out kartu BPJS (kartu BPJS dapat digunakan). Adapun batas pembayaran tagihan iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Memang untuk mengurus pendaftaran menjadi peserta BPJS diperlukan kesabaran dikarenakan pada saat mendaftar sudah dihadapkan pada antrian yang begitu banyak, sehingga terasa membosankan untuk menunggu terlalu lama. 

Mudah-mudahan dengan adanya program BPJS kesehatan, Kesehatan masyarakat benar-benar terjamin  dan terlindungi, Hal ini dapat terwujud jika fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit yang menerima program BPJS diperbanyak sehingga tidak ada lagi antrian dalam pemenuhan kesehatan bagi masyarakat. Apalagi dengan mewajibkan setiap orang untuk menjadi peserta BPJS ditahun 2019 jika tidak diimbangi dengan fasilitas klinik maupun rumah sakit yang banyak untuk menerima BPJS tentu akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diharapkan. 

Daftar BPJS antrinya luar biasa,....mau berobat antrinya luar biasa....pusing....pala barby.

nah biar  tambah ga ngantri waktu mendaftar persyaratan harus sudah lengkap.



35 komentar:

  1. Makasih banyak infonya, kami sangat terbantu untuk mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan

    BalasHapus
  2. Terima kasih Gan. Infonya bermanfaat skali

    BalasHapus
  3. mau nanya gan saya baru menikah, jadi kk nya masih masing2, apa harus dalam satu kk bru bisa mgurus bpjs? trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus pakbos kan yg tanggung jawab kepala keluarga, anak istri ngikut

      Hapus
  4. untuk bang abdul deden saran saya baiknya diurus KK nya saja dulu, setelah KK jadi baru daftar bpjs, karena sekarang sudah ada peraturan untuk sistem pembayaran saat ini berdasarkan virtual acount KK (kartu keluarga) jadi ketika bayar iuran akan muncul tagihan untuk satu keluarga. bisa saja didaftarkan secara perorangan (mandiri) tetapi jika sudah menikah baiknya diurus KK nya.

    BalasHapus
  5. jadi bang ... contohnya saya . org tua saya pns tapi saya sudah tidak bisa masuk tanggungan kerna melebihi umur .bisa ga saya masuk daftar di keluarga tambahan membayar 1 persen ? soalnya saya skrg bpjs mandiri bayar 80 ribu sebulan ...lumayan mahal kalau ikut 1 persen kan lebih hemat

    BalasHapus
  6. tidak bisa bu, ketentuan anggota yg ditanggung salah satunya anak kandung, anak tiri dari perkawinan yg sah, dan anak angkat yg sah dgn kriteria ; a. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, b. belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yg masih melanjutkan pendidikan. Ibu bisa tetap masuk kedalam tambahan anggota keluara PNS dengan catatan tetap menguinduk kepada orang tua dan tetap harus membayar sendiri sesuai dengan kelas/gol orang tua.

    BalasHapus
  7. Bang..saya pns lajang...apa kedua orang tua, adik, dan nenek bisa ikut ke bpjs saya?potongan 1% itu untuk semuanya atau gmana?(Semuanya masih satu KK)
    #dan kalau saya nikah, apa masih berlanjut untuk orang tua saya, adik dan nenek meskin saya sdh bikin KK sendiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kedua orang tua (ayah dan Ibu kandung atau ayah dan ibu mertua) yang hanya bisa masuk anggota tambahan dan hanya dikenakan biaya tambahan sebesar 1%. sedangkan untuk adik nenek bisa ikut dengan tetap menginduk pada anda dan kenakan biaya penuh sesuai kelas jabatan anda. walaupun anda sudah menikah tetap berlanjut dan cukup melakukan penambahan atau perubahan data karena istri anda juga harus dimasukkan sebagai anggota bpjs

      Hapus
  8. bang saya nos tadi mau daftarin orang tua..katanya gak ada program 1% dari gaji pokok kita??

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah yang bener bos, ketentuan penambahan anggota ayah dan ibu kandung, ayah dan ibu mertua hanya berlaku untuk PNS, coba ditanyakan dengan jelas kepada petugasnya tentang aturannya/peraturannya, setahu ane di Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 16H ayat (1) iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh peserta. ayat (2) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah peserta pekerja penerima upah per orang per bulan. sekali lagi minta penjelasan yang jelas kepada petugasnya sekalian tunjukin Peraturan yang sya sebutkan diatas.

      Hapus
  9. Bang mw tanya, saya dah terdaftar di akses (sbg pns) tetapi blm pernah mengurus updating ke kantor bpjs lagi. Pertanyaan saya:
    1. Apakah saya dah termasuk sebagai peserta bpjs krna pernah terdaftar sebagai peserta akses?
    2. Apakah bisa saya mendaftarkan istri saya dkntr bpjs dkt kantor. Meskipun alamat tinggal saya beda propinsi?
    Makasih sblm ny bang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.Iya peserta askes secara otomatis akan masuk sebagai peserta bpjs walaupun kartunya masih pakai kartu askes.

      2.untuk istri bisa di daftarkan sebagai anggota tambahan berdasarkan syarat2 diatas. Saran saya agar diurus persyaratan administrasinya saja seperti memasukkan nama istri kedalam satu kartu keluarga (KK) agar nanti ketika mempunyai anak administrasi lainnya menjadi mudah, setelah itu baru mendaftarkannya ke bpjs setempat.

      Hapus
  10. Bang Tolong saya, saya PNS kemaren saya coba daftarin orang tua saya (ibu saya) untuk mendapt jaminan kesehatan tanggungan saya u mendapatkan 1 % tersebut, setelah saya siapin bahan2 pendaftaran , tidak bisa kata staf BPJS karena Undangnya mau dirubah..., akhirnya pulang..., Tolong solusi dan pencerahannya bg

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang sya tau sampai saat ini sya masih mengikutsertakan kedua orang tua sya dengan membayar tambahan 1% dari gaji pns sya.

      suruh baca aja peraturan ini
      Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 16H ayat (1) iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh peserta. ayat (2) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah peserta pekerja penerima upah per orang per bulan.

      jika belum ada peraturan yang baru maka peraturan yang lama masih tetap berlaku.
      minta saja informasi yg jelas selain orang itu atau temui orang yang berkompeten untuk memberikan penjelasan.

      Hapus
  11. Bang mau nanya, saya anak ketiga yang belum ikut program bpjs, ingin mengurus penambahan anggota keluarga, yang ingin saya tanyakan apakah harus ortu yg Pns yang mengurusnya, apakah tidak bisa saya sendiri yg mengurusnya dengan syarat ketentuan berlaku semuanya di penuhi, dikarenakan saya skrang sekolah d luar kota. Pertanyaan yg lain apakah mendaftar jaminan kesehatan harus d daerah asal sesuai ktp atau tidak? mohon penjelasannya ya bang. terimakasih

    BalasHapus
  12. penambahan anggota keluarga boleh dilakukan oleh anak kandung dengan memenuhi syarat penambahan anggota keluarga, akan tetapi jika orang lain yg mengurus maka harus pakai surat kuasa.
    pendaftaran bpjs bisa dilakukan dimana saja disetiap cabang kantor bpjs walaupun tidak sesuai KTP

    BalasHapus
  13. Bang Ali
    saya mau nanya neh
    ibu saya kan pensiunan PNS,
    lah umur saya sudah 35 th, saya sudah menikah dan punya anak.
    yang ingin saya tanyakan , apakah saya bisa ikut ke dalam anggota BPJS ibu saya yang sudah pensiunan?? dan ikut program yang 1% itu?
    terimakasih bang ALI

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak bisa bu, apalagi ibu sudah menikah dan punya anak, jadi daftarkan berdasarkan KK secara mandiri sesuai dengan klas yang ibu pilih

      Hapus
  14. Bang Ali.....
    sya pns dengan 3 anak, dan rencanany 4 ank. smua tunjangan msuk pd istri,jd status sy bujangan. yg ingin tanyakan apakah ank ke.3 dn ke.4 msuk ke bpjs mandiri.
    trima ksih bantuanny.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk anak ke 3 bisa masuk kedalam bpjs secara otomatis sesuai dengan syarat penambahan anggota diatas tinggal diurus saja, sedangkan untuk anak ke empat bisa dimasukkan dengan menginduk kepada Istri, dengan cara bayar sendiri/mandiri sesuai dengan kelas induknya (istri)

      Hapus
  15. Bang Ali,

    Saya adalah seorang PNS yang sedang hamil anak ke-2 dengan usia kehamilan 36 minggu.

    Saya mohon informasi, bagaimana cara mendaftarkan bayi dalam kandungan saya untuk menjadi peserta BPJS, apakah harus menunggu kelahiran? Dokumen apa saja yang diperlukan? Apakah pihak keluarga atau Bagian Kepegawaian Instansi tempat saya bekerja yang harus mendaftarkan bayi saya ke kantor BPJS terdekat? Jika harus keluarga yg mengurus dan diwakili oleh kerabat, apa ada format surat kuasa nya? Kalau boleh tolong diemail Bang..

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara mendaftarkan bayi dalam kandungan tidak harus menunggu bayi lahir, untuk mendaftarkannya ibu harus datang langsung ke kantor cabang bpjs (tidak diwakilkan) karena data diisi secara manual, dokumen yang harus dibawa ;
      1.foto copy KK, KTP dan kartu BPJS Ibu
      2.surat keterangan dokter/bidang (terdeteksi adanya denyut jantung bayi)
      3. memilih kelas perawatan yang sama dengan Ibu
      4. Mengisi Data Isian Peserta (DIP)
      5. Mengisi NIK sama dengan nomor KK orang Tua
      6. Mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS
      7. Pembayaran iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir
      8. Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak Iuran pertama dibayarkan
      9. perubahan data bayi wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamian, NIK)

      Hapus
  16. Ass'..Mau tnya bang saya PNS dan baru menikah saya mau memasukn istri saya tapi sebelumnya d KK keluarganya BPJS istri saya nunggak. Apa benar saya harus lunasi dulu tunggakannya baru bisa d proses. Soal nya saya d desak utk membyr tnggknnya dulu baru bisa d masukan k tanggungan saya . Mohon pncerahan bang TRIms sebelumnya

    BalasHapus
  17. waáalaikumussalam, iya harus dibayar tunggakannya kalau tidak akan merugikan istri dan keluarga istri anda karena kartu tidak bisa digunakan ketika berobat, keterlambatan membayar juga akan kenda denda dan status kepesertaannya bisa dihentikan.

    BalasHapus
  18. ASS WR WB Saya seorang PNS yang sekarang istri sedang Hamil Kembar jadi kesimpulannya anak saya 3 apakah anak ke 3 tertanggung BPJS

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya pa, silahkan diurus saja sesuai dengan persyaratan diatas

      Hapus
  19. pagi bang, saya baru melahirkan anak pertama... saya dan suami berprofesi sebagai PNS, tunjangan saya ikut suami... bayi saya belum di urus bpjsnya, gmn cara mengurusnya ya? persyaratan ? dan untuk d depok,, di ruko depan itc atau depan BNI syariah ?...thanks infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. pagi bu, syaratnya baca tulisan diatas cara penambahan anak, didepan BNI Syariah bu.

      Hapus
  20. Selamat pagi,mas. Saya kan pns gol.IIIb , PERTANYAan saya
    1. Apakah saya boleh menanggung mertua ? Tp mertua saya sudah masuk bjps kesehatan yang umum. Klo bs saya tanggung, syarat y mesti d lengkapi apa ya mas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk syarat penambahan anggota keluarga seperti mertua/orang tua sudah saya posting ditulisan ini, untuk pindah mertua dari bpjs mandiri menjadi satu dengan ibu sebaiknya ibu langsung ke kantor bpjs nya aja bu untuk minta perubahan data.

      Hapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  22. selamat siang bang. maaf mau tanya saya usia 21tahun, saya sudah tidak bekerja lagi dan saya sedang menempuh pendidikan dan biaya masih ditanggung orangtua, saya tidak punya jaminan kesehatan, dulu punya askes tapi hilang,Ayah saya seorang pensiunan pns (guru), apakah saya masih terdaftar di jaminan kesehatan yg dlu askes yg sekarang bpjs ?. dan bagaimana caranya supaya dapat kartu askes lagi/ bpjs

    Mohon d balee ya bang.. Terimakasih.. 😊

    BalasHapus
  23. selamat pagi Bang Abdullah, jika sudah punya karatu askes secara otomatis menjadi anggota bpjs, silahkan datang langsung ke kantor bpjs terdekat, untuk memastikan apakah keanggotaan masih aktif atau tidak, bawa kartu askes orang tua, dan jika belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, kemudian belum berusia 25 (dua Puluh lima) tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan formal maka bawa surat keterangan dari perguruan tinggi yg menjelaskan kalau abang sedang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

    BalasHapus
  24. Mau tanya bang, apakah mertua nasih bisa ikut BPJS dari PNS, soalnya menantunya kan PNS. Terima kasih

    BalasHapus