Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Tugas pokok dari seorang penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara. Kegiatan penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Adapun tujuan dari penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Metode Penyuluhan Hukum :
- Metode Penyuluhan Hukum Langsung, dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh, seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan/atau dalam bentuk lain.
- Metode Penyuluhan Hukum Tidak Langsung, dilakukan melalui media elektronik dan media cetak, seperti dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan/atau dalam bentuk lainnya.
Metode Penyuluhan Hukum langsung maupun tidak lansung dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai