Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian/PPPK kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
- Hukuman Disiplin ringan ; teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman Disiplin sedang ; penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
- Hukuman Disiplin berat ; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahuan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PNS TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH :
selama 5 (lima) hari kerja; TEGURAN LISAN
selama 6 (enam) hari kerja s.d 10 (sepuluh) hari kerja : TEGURAN TERTULIS
selama 11 (sebelas) s.d 15 (lima belas) hari kerja : PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS
selama 16 (enam belas) sd 20 (dua puluh) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 21 (dua puluh satu) hari s.d 25 (dua puluh lima) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 (SATU) TAHUN