Alhamdulillah bisa sempat lagi nulis di blog ini, kali ini ane coba belajar membuat materi khutbah tentang RIBA, ini tergugah dari rasa kepedulian terhadap masyarakat saat ini yang banyak menginvestasikan uangnya pada badan usaha yang mengatasnamakan koperasi, berbungkus kegiatan agama maupun kegiatan sosial yang ujung-ujungnya haya penipuan belaka. Bagi masyarakat yang menginvestasikan uangnya pada badan/koperasi tersebut dijanjikan akan diberikan bunga tinggi setiap bulannya sebesar 10% dari dana yang disimpannya, luar biasa dan ga masuk akal...mudah2an materi khutbah ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak tergiur terhadap investasi seperti ini.
Bagi petugas khotib yang kebetulan membaca tulisan ini mohon agar dapat menyampaikan pada kesempatan khutbah Jumát, jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam materi khutbah ini mohon dimaafkan dan dapat ditambah/diperbaiki sendiri, terima kasih
Bagi petugas khotib yang kebetulan membaca tulisan ini mohon agar dapat menyampaikan pada kesempatan khutbah Jumát, jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam materi khutbah ini mohon dimaafkan dan dapat ditambah/diperbaiki sendiri, terima kasih
KHUTBAH
PERTAMA
Alhamdulillahilladzii
arsala rosuulahuu bilhudaa wadiinilhaqqi liyuzdhirohuu a’laddiini kullih,
arsalahuu basyiiron wanadziiroon wadaa’iyan ilallohi bi’iznihii wasiroojan
muniiroo, Ashadu allaa ilaaha’illollohu wahdahuu laa syariikalah, wa ashadu
anna Muhammadan abduhuu warosuuluh. Allohumma solli wasallim ala
Sayyidinaa
Muhammadin,
wa’alaa aalihi wa ashaabihi ajmain amma ba’du ; fayaa ibaadallooh ittaqulloha
haqqo tuqootih walaa tamuutunna illa wa’antum muslimuun, faqoolalloohu ta’alaa
fil qur’aanil Karim a’uudzubillahiminasyaitoonirroziim,
bismillaahirohmaanirroohiim. Alladziina ya’kuluunarribaa laa yaquumuuna il’la kamaa
yaquumulladzii yatakhobbatuhussyaitoonu minalmasy. Dzaalika biannahum qooluu
innamalbai’u mitslur’ribaa, wahalallohul
bai’a waharromarribaa.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Puji
serta syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kita semua dapat hadir dan
berkumpul dimasjid yang mulia ini dalam rangka melaksanakan kewajiban kita
yaitu melaksanakan ibadah sholat Jum’at. Sholawat teriring salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, kepada sahabatnya dan
kepada pengikutnya.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada kesempatan ini
khatib mengajak kepada jamaah sekalian
khususnya untuk diri khotib sendiri, untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kita
kepada Allah SWT dengan taqwa yang sebenar-benarnya, yaitu dengan menjalankan
semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan juga ketaqwaan yang
dapat menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada khutbah Jum’at
ini khotib
akan menyampaikan khutbah tentang RIBA.
Riba menurut kamus bahasa
Indonesia adalah bunga uang. Sedangkan menurut bahasa Arab ialah lebih, bertambah
atau berlipat ganda. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Imran ayat 130
bismillahirrohmaanirrohiim“yaa ayyuhalladziina aamanuu laa ta’kuluurribaaa adh
aafaammudhooafah wattaqulooha la’allakum tuflihuun” yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Jamaah sidang Jum’at
Rahimakumullah,
Keinginan seseorang untuk
hidup mewah tanpa memeras keringat, rakus, tamak, tidak bersyukur atas nikmat
yang ada, menjadi sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
kemudahan dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada
batasnya. Salah satu contoh adalah dengan cara menginventasikan sejumlah uang kepada
badan usaha yang tidak diketahui jenis usaha yang dilaksanakan. Saat ini telah
banyak badan usaha yang memakai nama badan hukum, seperti memakai nama koperasi
simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan uangnya pada koperasi tersebut
dijanjikan akan memperoleh keuntungan atau bunga setiap bulannya sebesar 10% dimana
keuntungan atau bunga tersebut akan langsung ditransfer ke rekening anggota
setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi, tanpa memeras keringat dan kerja keras membuat
seseorang tergiur sehingga melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang apa
akibat hukumnya, baik hukum Negara
maupun hukum agama.
Yang lebih bahayanya lagi adalah
dalam usahannya itu telah melibatkan tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai
penarik simpati seseorang atau untuk menarik simpati masyarakat, sehingga seseorang atau masyarakat akan
tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut,
artis juga ikut, habib aja ikut,…lalu pertanyaannya adalah apakah benar
seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama sekelas ustad atau habib mau
atau ikut dalam usaha seperti ini? atau ini hanya sebagai umpan atau
memanfaatkan tokoh agama seperti ustad atau habib agar masyarakat bertambah
yakin kalau usahanya itu halal.
Badan usaha Koperasi simpan
pinjam model seperti ini, dimana bagi anggota yang menginvestasikan uangnya ke
koperasi tersebut, maka akan memperoleh bunga setiap bulannya sebesar 10% dan
yang lebih parahnya lagi mengatakan
bahwa itu bukan bunga tetapi bagi hasil.
Bagaimana mungkin system bagi hasil sudah bisa ditetapkan setiap bulannya sebesar 10%. Bukankah sistem
bagi hasil itu dapat dibagi berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal dan pemilik
usaha dimana bagi hasil dilakukan jika telah nyata-nyata ada keuntungan. Kalau
dilihat dari kacamata hukum Negara apakah benar sebuah usaha yang mengaku
berbadan hukum koperasi simpan pinjam, akan memberikan bunga yang begitu besar,
lalu bagaimana jika dilihat dari kacamata hukum agama apakah usaha seperti ini
dibenarkan, haram ataukah halal.
Jamaah
sidang Jum’at Rahimakumullah,
Jika mengikuti cara-cara
diatas dalam memperoleh uang yaitu dengan cara menyimpan atau menginvestasikan sejumlah
uang pada badan usaha yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam dan kemudian
mengharapkan bunga tiap bulannya sebesar 10% dari uang yang telah disimpannya
berarti hal ini masuk dalam kategori riba. Sebagaimana pengertian riba yaitu
bertambah atau lebih. Bertambahnya uang simpanan setiap bulannya dengan bunga
yang telah ditentukan sebesar 10% setiap bulannya, sudah jelas hal ini masuk
kedalam riba. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39 “wamaa aataytum
mirribaa liyarbuwa fii amwaalinnaas fallaa yarbuu indallooh….yang artinya“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.”
Jamaah sidang Jum’at
Rahimakumullah,
Jika ada seseorang yang
mengikuti koperasi simpan pinjam seperti ini ada baiknya segera tinggalkan dan berhentilah
dari usaha seperti ini. Nabi Muhammad saw bersabda “ dari Jabir, Rasulullah saw telah melaknat orang yang makan riba,
wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (HR. Muslim). Dan Firman Allah SWT dalam
surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya “orang-orang
yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual
beli sama dengan riba. Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia
berhenti maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan
urusannya (terserah) kepada Allah, barang siapa mengulangi, maka mereka itu
penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
Jamaah sidang Jum’at
Rahimakumullah,
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila, maksudnya adalah bahwa orang
yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan. Dalam
ayat 276 surat Al Baqarah Allah berfirman :”Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
Dari ayat dan hadist diatas jelas
bahwa riba dilarang dalam agama Islam dan dihukumi haram, oleh karena
itu jika ada yang ikut dalam usaha koperasi simpan pinjam seperti ini sebaiknya
segera tinggalkan, jangan sampai apa yang kita makan dari hasil yang haram akan
berakibat buruk bagi pemakannya maupun keluarganya.
Jamaah sidang Jum’at
Rahimakumullah,
Khatib hanya sekedar mengingatkan untuk diri khotib sendiri dan umumnya
untuk jamaah sekalian agar kita menjauhi dari perbuatan-perbuatan riba, dan
juga dari rasa kepedulian sebagai sesama umat Islam untuk saling menyeru kepada
jalan Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 67 “wad’’uu
ilaa robbik..yang artinya “dan serulah
kepada Tuhanmu.” Kemudian dalam surat An Nahl ayat 125 Allah SWT berfirman,
ud’uu ilaa sabiili robbika bil hikmah wal
mauidzotil hasanah. yang artinya “serulah
manusia ke jalan Tuhan-Mu dengan hikmah
dan pelajaran yang baik.”
Jamaah sidang Jum’at
Rahimakumullah,
Banyaknya badan usaha yang menjanjikan memperoleh keutungan yang besar setiap
bulannya sudah seharusnya menjadi pelajaran kepada kita, bahwa begitu banyaknya usaha semacam ini yang
berkedok badan usaha, berkedok koperasi simpan pinjam, berkedok dan berselimut
agama namun ujung-ujungnya hanyalah sebuah penipuan belaka.
Sebelum terlanjur dan bertambah dosa dan berdampak buruk bagi pemakannya
maupun bagi keluarga, maka jauhi dan tinggalkan riba, Takutlah kepada siksa
Allah SWT “sungguh siksa Tuhanmu sangat
dahsyat.” (Al Buruj 12).
Jamaah
sidang Jum’at Rahimakumullah,
Demikianlah khutbah Jum’at
siang ini, mudah-mudahan apa
yang telah khotib sampaikan bermanfaat bagi kita semua, khususnya untuk diri
khotib sendiri.
Audzubillaahiminasyaitoonirroziim,
Bismillahirohmaanirrahiim, Wal ashri innal insaana lafii khusrin, illal
ladziina aamanuu wa’amilusshoolihaati watawaa sowbilhaqqi watawaa sowbisshobr.
Baarokalloohulii
walakum fil qur’aanil adziim, wanafa’nii wa’iyyakum bimaafiihi minal aayaati
wadzikril hakiim, aquulu qowlii haadzaa wastaghfiurllooha lii walakum
walisaairil muslimiiina fastaghfiruuhu innahuu huwal ghofuururrohiim.
KHUTBAH KEDUA
Alhamdulillaahilladzii
amaronaa bil it’tihaadi wal i’tishoomi bihablillaahil matiiin, Ashadualla
ilaaha’illolloohu wahdahu laa syariikalah, wa ashadu anna Muhammadan abduhu
warosuuluh. Allohumma sholli wasallim wabaarik alaa sayyidinaa Muhammadin
wa’alaa aalihi wa ashaabihi ajmain amma ba’du ; fayaa ibaadalloohu,
it’taqulloha mastato’tum wasaari’uu ilaa maghfiroti robbil aalamiin, wa lamuu
annallooha subhaanahu wata aalaa amarokum bi’amrin bada’a fiihi binafsih,
watsanna bimalaaikatihil musabbihati biquddsih, faqoola ta’alaa fil qur’aanil
adziim; innallooha wamalaa ikatahuu yusholluuna alannabii, yaa ayyuhal ladziina
aamanuu sholluu alayhi
wasallimuutasliima, Allohumma sholli wasalim wabaarik alaa sayyidinaa
Muhammadin sayyidil mursaliin, wa alaa
aalihi wa ashaabihi waqoroobatihi wa adzwaajihi wadzurriyatihi ajmain.
Wardhollohumma alaa arba’atil khulafaa’ir roosidiin sayyidinaa abiiy Bakrin
Wa’umaro Wa’ustmaana Wa’aliy, wa alaa baqiyyatishohaabati wat’taabi’iin. Waman
tabi’ahum bi’ihsaanin ilaa yaw middiin, wa alaynaa birohmatika yaa
arhamarroohimiin. Allohumma ashlih jamii’a wulaatil muslimiina wansuril islaama
wal muslimiin. Wa ahliki kafarota wal musrikiin wa’a’lii kalimataka ilaa
yawmiddiin. Allohummaghfirlil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal
mu’minaat. Al ahyaa’i minhum wal amwaat, innaka samiiun mujiibud’da’waat, yaa
qoodhiyal haajaat, robbanaa aatinaa fiddunnyaa hasanah wafil aakhirati hasanah
waqinaa adzaa bannaar, ibaadallooh..Innalloha ya murukum bil adli wal ihsaan
wa’itaa idzil qurbaa wayan haa anil fahsyaa’i wal munkar wal baghy. Ya’izukum la’al
lakum tadzakkaruun fadzkuruullooha adziima yadzkurkum. Waskuruuhu alaa
ni’amihii yadzidkum, waskuruuhu min fadlihi yu’tikum, waladzikrullohi ajallu wa
akbar. aqimissholaah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar