Pada kesempatan ini saya akan berbagi sedikit tentang materi bela negara yang saya dapatkan ketika saya mengikuti pelatihan bela negara di Pusdiklat Bela Negara Kementerian Pertahanan RI yang berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Sebelum saya menyampaikan inti dari materi yang didapat dari pelatihan bela negara baiknya kita tahu dulu apa sih Bela Negara, kemudian dasar hukum Bela Negara itu apa?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 delam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negaa yang seutuhnya. (Prof Muladi)
Bela Negara merupakan sasaran utama Kementerian Pertahanan dalam membentuk 100 juta kader bela negara untuk mewadahi nawa cita Presiden Ir. Joko Widodo untuk kepentingan nasional antara lain pendidikan bela negara dilingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman serta lingkungan pekerjaan.
Foto di "taman semangat bela negara" |
Dasar hukum pelaksanaan bela negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". kemudian pada Pasal 30 ayat (1) "Tiap-tipa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". ayat (2) "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui