Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan,
administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual,
dan hak asasi manusia serta menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum
Nasional. Dalam menjalankan tugas dan
fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11
(sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut
mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran
hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian
Hukum”.
Agar masyarakat
memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi di
bidang hukum dan hak asasi manusia
secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap
menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan
Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur
pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ;
mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan
hukum yang berkualitas, mewujudkan
penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas.
Membangun kesadaran
hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut
salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum
adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan
hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum
adalah