Minggu, 04 November 2018

PERAN PENYULUH HUKUM DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia serta menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum Nasional.  Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11 (sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”.
Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya harus  menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan  tata hubungan  kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia  secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ; mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan  penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas.
Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan.  Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah