Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan,
administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual,
dan hak asasi manusia serta menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum
Nasional. Dalam menjalankan tugas dan
fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11
(sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut
mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran
hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian
Hukum”.
Agar masyarakat
memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi di
bidang hukum dan hak asasi manusia
secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap
menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan
Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur
pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ;
mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan
hukum yang berkualitas, mewujudkan
penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas.
Membangun kesadaran
hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut
salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum
adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan
hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum
adalah
kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan
kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum
masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau
patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi
tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang
penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai
pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.08.10
tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan
hukum dilakukan oleh tenaga fungsional
penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang
hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang
disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”. Dalam Pasal
tersebut telah cukup jelas bahwa
membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan oleh seorang
penyuluh hukum akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai
pengetahuan dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang
disuluh. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antar unit
dilingkungan Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membangun kesasdaran
hukum masyarakat tidak hanya menjadi tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan HAM saja, akan tetapi semua unit eselon I, kantor wilayah
dan unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas yang sama dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Salah satu upaya yang
dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum adalah dengan terlebih
dahulu membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran seorang penyuluh
hukum.
Dalam pelaksanaan
kegiatan penyuluhan hukum melalui peran seorang penyuluh hukum. Seorang
penyuluh hukum dapat ditempatkan dimana saja termasuk di unit pelaksana teknis,
akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dilingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di koordinasikan oleh Pusat Penyuluhan
Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam
laman https://bphn.go.id/news/2018031303114753/Tim-Penyuluh-Hukum-sosialisasikan-JFT-Penyuluh-Hukum
dengan judul “Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan JFT Penyuluh Hukum” dalam
sosialisasi tersebut tim penyuluh hukum menyampaikan tata cara penilaian angka kredit, metode
konsultasi penyuluh hukum, butir kegiatan penyuluh hukum, dan tata cara
pengajuan inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum. Kepala
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo turut hadir pada
kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa JFT Penyuluh Hukum merupakan
jabatan fungsional yang saat ini menjadi primadona di kementerian kita. “JFT
Penyuluh Hukum bisa ditempatkan diunit manapun termasuk di lapas ataupun UPT
lain, karena tugasnya sangat luas yaitu menyebarkan informasi hukum
dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, maka dari itu diharapkan pejabat
terkait jangan sampai tidak menyetujui stafnya untuk mengajukan inpassing
dengan alasan akan kehilangan staff, justru mereka bisa membantu tugas struktural”,
ujar Kapusluh dan bankum.
Tugas pokok penyuluh
hukum yaitu melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dalam pelaksanaannya tugas
seorang penyuluh hukum bersifat implementatif sehingga para penyuluh hukum yang
ditempatkan dan berada pada unit pusat maupun daerah diharapkan mampu
memberikan angin segar bagi para penyuluh hukum dalam melakukan tugas
penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara
Negara. Tersebarnya para penyuluh hukum
ke seluruh unit pusat, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis dilingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan peran seorang penyuluh hukum
tidak hanya bertugas melakukan penyuluhan hukum saja, akan tetapi juga dapat
membantu dan menunjang tugas struktural di unit tugas masing-masing dengan
tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang penyuluh hukum. Seorang
penyuluh hukum mempunyai peran yang besar dalam membangun kesadaran hukum
masyarakat karena jabatannya. Jabatan fungsional penyuluh hukum adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Selain membantu tugas struktural seorang
penyuluh hukum juga diharapkan dapat
memberikan capaian yang berarti dalam mencapai tujuan penyuluhan hukum yaitu
mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara
dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat
terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. “mari kita bangun bersama kesadaran hukum
masyarakat”. Semoga bermanfaat.
nambah wawasan
BalasHapus