Minggu, 04 November 2018

PERAN PENYULUH HUKUM DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia serta menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum Nasional.  Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11 (sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”.
Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya harus  menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan  tata hubungan  kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia  secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ; mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan  penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas.
Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan.  Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah
kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan hukum  dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”. Dalam Pasal tersebut  telah cukup jelas bahwa membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang disuluh. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antar unit dilingkungan Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membangun kesasdaran hukum masyarakat tidak hanya menjadi tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM saja, akan tetapi semua unit eselon I, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas yang sama dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Salah satu upaya yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum adalah dengan terlebih dahulu membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran seorang penyuluh hukum.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum melalui peran seorang penyuluh hukum. Seorang penyuluh hukum dapat ditempatkan dimana saja termasuk di unit pelaksana teknis, akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di koordinasikan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam laman https://bphn.go.id/news/2018031303114753/Tim-Penyuluh-Hukum-sosialisasikan-JFT-Penyuluh-Hukum dengan judul “Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan JFT Penyuluh Hukum” dalam sosialisasi tersebut  tim penyuluh hukum menyampaikan  tata cara penilaian angka kredit, metode konsultasi penyuluh hukum, butir kegiatan penyuluh hukum, dan tata cara pengajuan inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa JFT Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional yang saat ini menjadi primadona di kementerian kita. “JFT Penyuluh Hukum bisa ditempatkan diunit manapun termasuk di lapas ataupun UPT lain, karena tugasnya sangat luas yaitu menyebarkan informasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, maka dari itu diharapkan pejabat terkait jangan sampai tidak menyetujui stafnya untuk mengajukan inpassing dengan alasan akan kehilangan staff, justru mereka bisa membantu tugas struktural”, ujar Kapusluh dan bankum.
Tugas pokok penyuluh hukum yaitu melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dalam pelaksanaannya tugas seorang penyuluh hukum bersifat implementatif sehingga para penyuluh hukum yang ditempatkan dan berada pada unit pusat maupun daerah diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para penyuluh hukum dalam melakukan tugas penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara Negara.  Tersebarnya para penyuluh hukum ke seluruh unit pusat, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan peran seorang penyuluh hukum tidak hanya bertugas melakukan penyuluhan hukum saja, akan tetapi juga dapat membantu dan menunjang tugas struktural di unit tugas masing-masing dengan tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang penyuluh hukum. Seorang penyuluh hukum mempunyai peran yang besar dalam membangun kesadaran hukum masyarakat karena jabatannya. Jabatan fungsional penyuluh hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Selain membantu tugas struktural seorang penyuluh hukum juga  diharapkan dapat memberikan capaian yang berarti dalam mencapai tujuan penyuluhan hukum yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.  “mari kita bangun bersama kesadaran hukum masyarakat”. Semoga bermanfaat.

1 komentar: