Bullying, bully, perundungan, rundung adalah TINDAKAN KEKERASAN/PENGANIAYAAN, Perilaku mengganggu,mengusik terus menerus, menyusahkan, menyakiti orang lain yang lebih lemah, penindasan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau
penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Jenis kekerasan ;
- Kekerasn Fisik ; perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (menampar, menendang, memukul, menjewer, mencubit, mencakar dll)
- Kekerasan Psikis ; Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. (membentak, mengancam, pemaksaan, melotot, merendahkan, memaki dll)
- Kekerasan/Kejahatan Seksual ; persetubuhan/perkosaan, perbuatan cabul (meraba, mencium, dll) 4. Penelataran ; sikap dan perilaku orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak.
LARANGAN DAN SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK & PSIKIS TERHADAP ANAK ;