Bullying, bully, perundungan, rundung adalah TINDAKAN KEKERASAN/PENGANIAYAAN, Perilaku mengganggu,mengusik terus menerus, menyusahkan, menyakiti orang lain yang lebih lemah, penindasan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau
penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Jenis kekerasan ;
- Kekerasn Fisik ; perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (menampar, menendang, memukul, menjewer, mencubit, mencakar dll)
- Kekerasan Psikis ; Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. (membentak, mengancam, pemaksaan, melotot, merendahkan, memaki dll)
- Kekerasan/Kejahatan Seksual ; persetubuhan/perkosaan, perbuatan cabul (meraba, mencium, dll) 4. Penelataran ; sikap dan perilaku orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal 76C ; Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80
- Penjar Max 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda Max Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Anak luka berat ; Penjara Max 5 (lima) tahun dan/atau denda Max Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Anak Mati ; Penjara Max 15 (lima belas) tahun dan/atau denda Max Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar)
- Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan orang tuanya
Penganiayaan (perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan orang) seperti menjemur, mecubit, mendepak, memukul, menampar dll
Pidana penjara Max 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
Mengakibatkan luka berat ; Pidana Penjara Max 5 (lima) tahun
Mengakibatkan Mati ; Pidana penjara Max 7 (tujuh) tahun
Pasal 333 KUHP ;
Perampasan Kemerdekaan (mengurung, menyekap dalam kamar, rumah dsb)
Pidana Penjara Max 8 tahun
Mengakibatkan luka berat ; Pidana Penjara Max 9 (sembilan) tahun
Mengakibatkan Mati ; Pidana Penjara Max 12 (dua belas) tahun
Pasal 170 KUHP ;
Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama (perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melempar batu kepada orang/rumah, membuang barang hingga berantakan)
Mengakibatkan luka berat ; Pidana Penjara Max 7 (tujuh) tahun
Mengakibatkan mati ; Pidana Penjara Max 12 (dua belas) tahun
KEKERASAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK ;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 29 Jo Pasal 45B ; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ANCAMAN KEKERASAN atau MENAKUT NAKUTI yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B ; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ANCAMAN KEKERASAN atau MENAKUT NAKUTI yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
LARANGAN DAN SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK;
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Persetubuhan Pasal 76D "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".
Pasal 81 ayat (1) " Pidana Penjara Min 5 (lima) tahun dan DENDA Max Rp. 5.000.000.000,00- (lima miliar)
Pidana ditambah 1/3 (sepertiga) Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. Pasal 81 ayat (3)
Pidana Mati, Pidana Penjara Min 10 (sepuluh) tahun, Max 20 (dua puluh) tahun ; Jika menimbulkan korban lebih dari 1 (satu), mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal. Pasal 81 ayat (5)
Pidana Tambahan ;
Pengumuman identitas pelaku ayat (6)
Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (bagi pelaku yang pernah melakukan tindak pidana yang sama, dan mengakibatkan luka berat)
Cabul ; Pidana Penjara Min 5 (lima) tahun, Max 15 (lima belas) tahun dan DENDA Max Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar) rupiah. Pasal 82 ayat (1)
Pasal 289 KUHP ; Memaksa orang melakukan/membiarkan perbuatan cabul
Pidana Penjara Max 9 (sembilan) tahun
LARANGAN DAN SANKSI BAGI PELAKU PENELANTARAN TERHADAP ANAK;
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Pasal 76B ; "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 77B ; Pidana Penjara Min 5 (lima) tahun dan/atau DENDA Max Rp. 100.000.000,- (seratus juta) rupiah.
INGAT SIAPAPUN KITA
STOP KEKERASAN...STOP BULLYING....STOP BULLY....STOP PERUNDUNGAN....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar