Selasa, 13 September 2011

DISIPLIN PNS

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin PNS adalah kesanggupan Pengawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari  larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman  Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kewajiban PNS :

Sabtu, 10 September 2011

LOGO BARU KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM


Logo ini adalah merupakan lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Logo memuat gambar dan tulisan "Pengayoman" logo ini dinamanan "Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional" yang selanjutnya disebut "BANGKUMHANAS". Logo tersebut mempunyai makna filosofis terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia dan tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan dan ketertiban.  Penggunaan logo ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan tugas dan fungsi :
  1. tulisan : PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. gambar : 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara, melambangkan negara demokrasi, negara hukum, negara perlindungan hak asasi manusia, negara kesejahteraan, negara berlandaskan agama dan moral, 2 (dua) garis siku kiri dan kanan mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia dan 2 (dua) garis lurus sejajar mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban.
  3. tata warna : warna biru sebagai dasar mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi, warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mulai di gunakan pada 1 Januari 2012, sedangkan penyesuaian penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku (18 Juli 2011) sampai tanggal 31 Desember 2011.

Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan "Pengayoman" sebagai lambang Hukum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Semoga bermanfaat....

Sabtu, 06 Agustus 2011

SHOLAT WITIR

Witir (ganjil) sebutan bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat fardu maghrib), yaitu satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat atau sebelas rakaat yang bersambung-sambung.
Hukum mengerjakan shalat witir adalah sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan) menurut jumhur (mayoritas) ulama, termasuk didalamnya ulama-ulama Mazhab Hanbali, Syafi'i dan Maliki. 
Witir boleh dikerjakan 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat atau 11 rakaat. Apabila witir yang dikerjakan lebih dari satu rakaat, cara pelaksanaannya boleh dilakukan dua-dua rakaat dan terakhir satu rakaat, boleh juga sekaligus (bersambung) : 3,5,7,9 atau 11 dengan satu kali  salam, baik membaca tasyahud (membaca tahiat) pada rakaat genap terakhir atau tidak. Tidak disunahkan berjamaah dalam shalat witir, kecuali pada bulan ramadhan. Dalam tiap-tiap rakaat shalat witir, sesudah membaca surah al fatihah, disunahkan membaca salah satu surah atau ayat dari Al Qur'an sebagaimana shalat-shalat sunah lainnya. Apabila mengerjakan tiga rakaat, disunahkan membaca surah al-A'la pada rakaat pertama, surat Al-Kaafirun pada rakaat kedua, dan surah al-Ikhlas, pada rakaat ketiga.
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai membaca kunut pada rakaat akhir shalat witir. Ulama-ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali memandangnya sebagai sunah, sementara ulama-ulama Mazhab Maliki tidak memandangnya sebagai sunah. Adapun bagi ulama-ulama Mazhab Syafi'i hanya pada pertengahan kedua bulan ramadhan saja disunahkan membaca kunut.


SHOLAT TARAWIH

Shalat Tarawih (qiyam ramdahdan) adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan ramadhan. Penamaan shalat ini dengan shalat tarawih dalam suatu riwayat dikatakan dimulai sejak zaman kekhalifahan Umar bin Khattab (HR. Malik).
Tatkala syarita puasa diturunkan kepada Nabi Muahmmad SAW, pada malam harinya Nabi Muhammad SAW pergi ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. pada waktu itu para pengikut Nabi yang melihatnya shalat langsung mengikutinya dari belakang, keesokan harinya, Nabi Muhammad SAW datang lagi untuk shalat dan umat Islam pun semakin ramai mengikutinya dari belakang, namun pada malam ketiga Nabi Muhammad SAW tidak pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat yang sama, keesokan harinya para sahabat mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya mengapa tadi malam dia tidak datang ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. Rosulullah SAW menjawab :"Saya memperhatikan apa yang kamu lakukan (dibelakangku), dan bukan itu yang membuat aku tidak datang ke masjid. Sesungguhnya saya khawatir, kalau-kalau kamu menganggapnya shalat ini shalat wajib." (HR. Bukhari dan Muslim).

PUASA RAMADHAN



Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadhan didasarkan pada Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan para ulama. Dalil yang menyatakan kewajiban berpuasa disebut dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183-185. Allah SWT berfirman ;"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS.2:183) Adapun hadits yang menerangkan kewajiban berpuasa antara lain adalah hadits menerangkan kewajiban berpuasa antara lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar yang menerangkan rukun Islam dan hadits qudsi dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Talhah bin Ubaidillah. Berdasarkan dalil-dalil diatas ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan itu wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.

Sabtu, 14 Mei 2011

KEWENANGAN PERADILAN DALAM PERKARA KONEKSITAS

Konstitusi Negara Indonesia mengatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) amandemen ke empat.
Dengan demikian sebenarnya baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan pemerintahan tidak boleh ada warga negara yang mempunyai keistimewaan termasuk dalam masalah peradilan, semua warga negara harus tunduk dan patuh kepada keputusan hukum dan diperlakukan sama apabila salah seorang warga negara tersangkut perkara hukum.

Oleh karena itu pengadilan harus bisa menjalankan dan mengayomi para pihak yang berperkara di pengadilan, baik dari kalangan rakyat sipil, militer maupun polri.
Secara yuridis eksistensi peradilan dimuat dalam Pasal 2 ayat (2)