Kamis, 31 Mei 2012

General Theory of Law and State


RINGKASAN

GENERAL THEORY OF LAW AND STATE
BY
HANS KELSEN

NOMODINAMICS
KONSEP HUKUM DINAMIS

X. THE LEGAL ORDER
X. TATA HUKUM

A THE UNITY OF A NORMATIVE ORDER
 A.KESATUAN TATA NORMATIF
  1. The Reason of validity; The Basic Norm
    1. Norma Dasar sebagai landasan validitas
  • When we assume the truth of a statement about reality, it is because the statement corresponds to reality, because our experience confirms it.
    • Suatu pernyataan tentang realitas di katakana benar, karena pernyataan tersebut berhubungan dengan realitas atau karena pengalaman kita menunjukkan kesesuaian dengan realitas tersebut.
  • A norm is not a statement about reality and is there for in capable of being "true" or "false"
    • Suatu norma adalah bukan pernyataan tentang realitas sehingga tidak dapat di katakana "benar" atau "salah"
  • a norm is not valid because it is efficacious. The question why something ought to occur can never be answered by an assertion that something ought to coceur.
    • Validitas norma tidak karena keberlakuannya. Pertanyaan mengapa sesuatu seharusnya terjadi tidak pernah dapat dijawab dengan penekanan pada akibat bahwa sesuatu harus terjadi, tetapi hanya oleh penekanan bahwa sesuatu seharusnya terjadi.
  • We accept the statement "you shall assist a kellowman in need" as a valid norm because it follows from the statement" you shal love your neighbor" this statement we accept as a valid norm, either because it appears to us as an ultimate norm whose validity is self evident.
    • Kita menerima pernyataan bahwa kamu harus membantu pengikutmu yang membutuhkan sebagai norma yang harus valid karena norma ini berasal dari pernyataan kamu harus mencintai tetanggamu. Norm ini kita terima sebagai norma yang valid karena merupakan norma akhir yang validitasnya ada pada norma itu sendiri.
  • A norm the validity of which cannot be derived from a superior norm we call a "basic" norm. All norms whose validity may be traced back to one and the same basic norm form a system of norms, or an order. This basic norm constitutes, as a common source, the bond between all the different norms of which an order consists.
    • Suatu norma yang validitasnya tidak dapat di turunkan dari suatu norma yang lebih tinggi di sebut "norma dasar". Validitas semua norma dapat di lacak pada satu atau beberapa norma dasar yang membentuk suatu sistem norma atau aturan. Norma dasar ini membentuk, sebagai sumber bersama, suatu ikatan antara semua norma-norma yang berbeda yang menjadi isi dari aturan.
  • That a norm belongs to a certain system of norms, to a certain normative order, can be tested only by ascertaining that it derives its validity from the basic norm constituting the order.

Kamis, 05 April 2012

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA


Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Indonesia merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah , dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan

Rabu, 04 April 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi


Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas

Komisi Yudisial


Komisi Yudisial sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24 B ayat (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ayat (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Ayat (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (4) susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.

Tujuan Komisi Yudisial :