Sabtu, 09 April 2016
Selasa, 05 April 2016
KOLAM RENANG ALADIN "DEPOK FANTASI WATERPARK"
Depok Fantasi Waterpark merupakan kolam renang yang berlokasi di Kota Depok yang berada di wilayah perumahan Grand Depok City, biasanya kebanyakan orang menyebutnya kolam renang Aladin karena memang yang terkenal dengan sebutan kolam renang Aladin, di kolam renang Aladin banyak wahananya, kalau anak ane bilangnya banyak perosotannya. Nah jika ingin berkunjung kesana lokasi jalannya melalui arah margonda lurus ke arah citayam nah pas tanda penunjuk jalan arah Cibinong, perumahan Grand Depok City jalannya agak menurun dan tinggal ambil lurus saja nanti sudah kelihatan pas pinggir jalan tepatnya di Jl. Boulevar Grand Depok City.
Nah karena anak ane bilang Ayah....ayah ayo berenang ke Aladin lagi..... dan memang sih sudah lama tidak mengajak keluarga berenang ke Aladin, pada hari minggu 3 April 2016 ane bersama keluarga menyempatkan pergi kesana, habis jarak tempuhnya lumayan jauh dan saat itu macetnya luar biasa. Pas sampai disana baru tiba sudah lihat antrian yang panjang, dan begitu masuk cat pada lantai, wahana maupun patung-patung yang ada sudah agak kusam, dan kebetulan juga pada saat itu sedang dilakukan pengecatan ulang terhadap patung-patung yang ada, mudah2an semuanya bisa dilakukan pengecatan ulang agar kelihatan lebih rapi dan tetap terawat. Diharapkan dan saran untuk pengelola kolam renang Aladin agar dilakukan perawatan rutin terhadap tempat-tempat duduk/ruang tunggu/istirahat khususnya pada bagian tangga, karena pada saat itu tempat tunggu yang ada di pinggir kolam banyak lumut sehingga saat diinjak terasa licin dan hampir saja anak dan istri ane jatuh terpeleset. Kalau niru kata-kata di film Centini kata ibunya Rofii Maaf lo yaah ini hanya sekedar masukan agar kolam renang Aladin terus terjaga kebersihannya, indah dan tetap diminati/dibanjiri pengunjung.
Mengenai harga masuk kolam renang Aladin karena sudah lama tidak berenang disitu untuk harga ternyata sudah ada kenaikan, dan kebetulan saat itu bagi yang memiliki/membawa kartu member dan menunjukannya seperti kartu alfa midi, alfa mart dapat diskon 20%, berikut jenis-jenis kartu member yang mendapatkan diskon dan tertera dalam pengumuman yang ditempel pengelola pada kaca loket pembelian tiket,
Mengenai harga masuk kolam renang Aladin karena sudah lama tidak berenang disitu untuk harga ternyata sudah ada kenaikan, dan kebetulan saat itu bagi yang memiliki/membawa kartu member dan menunjukannya seperti kartu alfa midi, alfa mart dapat diskon 20%, berikut jenis-jenis kartu member yang mendapatkan diskon dan tertera dalam pengumuman yang ditempel pengelola pada kaca loket pembelian tiket,
ya lumayan buat ngurang-ngurangin pengeluaran dan bisa untuk jajan/makan dilokasi. Jika anda dan keluarga mau berlibur kesana berikut info mengenai harga masuknya.
Nah ini dia harga masuknya (April 2016) ;
Senin = Rp. 20.000,-
Selasa = Rp. 35.000,-
Rabu = 35.000,-
Kamis = 35.000,-
Jum'at = 20.000,-
Sabtu =55.000,-
Minggu = 65.000,-
Nah bagi yang belum pernah dan juga penasaran mau berlibur/berenang kesana ane juga posting videonya, biar ga penasaran... ;
Semoga bermanfaat......
Nah ini dia harga masuknya (April 2016) ;

Selasa = Rp. 35.000,-
Rabu = 35.000,-
Kamis = 35.000,-
Jum'at = 20.000,-
Sabtu =55.000,-
Minggu = 65.000,-
Nah bagi yang belum pernah dan juga penasaran mau berlibur/berenang kesana ane juga posting videonya, biar ga penasaran... ;
Semoga bermanfaat......
Rabu, 02 Maret 2016
DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian/PPPK kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
- Hukuman Disiplin ringan ; teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman Disiplin sedang ; penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
- Hukuman Disiplin berat ; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahuan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PNS TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH :
selama 5 (lima) hari kerja; TEGURAN LISAN
selama 6 (enam) hari kerja s.d 10 (sepuluh) hari kerja : TEGURAN TERTULIS
selama 11 (sebelas) s.d 15 (lima belas) hari kerja : PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS
selama 16 (enam belas) sd 20 (dua puluh) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 21 (dua puluh satu) hari s.d 25 (dua puluh lima) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 (SATU) TAHUN
Selasa, 01 Maret 2016
MAJELIS TA'LIM
Majelis
ta’lim atau tempat belajar, khususnya belajar ilmu agama yang dilaksanakan di
Masjid/musholla/surau atau tempat lainnya. Belajar ilmu agama harus dilandasi
dengan niat yang tulus/ikhlas karena semata-mata mengharap ridho Allah SWT
serta untuk menambah perbendaharaan/pengetahuan tentang ilmu agama. Nabi saw bersabda “barang
siapa menempuh suatu jalan demi menimba ilmu pengetahuan agama, pasti Allah
membuat mudah baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Ketulusan
hati untuk terus belajar ilmu, khususnya ilmu agama diharapkan dapat mengantarkan
seseorang ketempat yang mulia/terpuji. Dengan belajar ilmu agama diharapkan yang
tidak tau menjadi tau, yang tidak mengerti menjadi mengerti, yang tidak paham
menjadi paham, yang tidak jelas menjadi jelas, yang sudah tau semakin tahu, setelah semakin
tau maka semakin bertambahlahlah ilmu.
Siapapun dan apapun kedudukan seseorang belajar ilmu agama sangat penting dan
mengamalkannya juga jauh lebih penting. Dalam beberapa
kesempatan guru ta’lim menyampaikan agar jamaah yang hadir meluruskan niatnya
dalam mengikuti ta’lim yaitu dengan meluruskan niat kalau
mengikuti ta’lim dan semua ibadah yang dikerjakan semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT
bukan karena yang lain. Sebagaimana Nabi saw bersabda “setiap
amal perbuatan ditinjau dari segi niat/tujuannya, dan setiap orang berbuat
terserah pada tujuannya, maka barang siapa berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya, berarti akan memperoleh keridhaan Allah dan RasulNya…..(HR.
Bukhari-Muslim). Jadikan semua amal
ibadah yang kita kerjakan semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT.
Jumat, 26 Februari 2016
PENYULUH HUKUM
Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Tugas pokok dari seorang penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara. Kegiatan penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Adapun tujuan dari penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Metode Penyuluhan Hukum :
- Metode Penyuluhan Hukum Langsung, dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh, seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan/atau dalam bentuk lain.
- Metode Penyuluhan Hukum Tidak Langsung, dilakukan melalui media elektronik dan media cetak, seperti dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan/atau dalam bentuk lainnya.
Metode Penyuluhan Hukum langsung maupun tidak lansung dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai
Kamis, 18 Februari 2016
KENDALIKAN NAFSU KITA
Nafsu merupakan dorongan, keinginan yang kuat untuk
melakukan sesuatu yang baik atau melakukan sesuatu yang buruk. Nafsu merupakan
unsur rohani/jiwa yang ada pada manusia maupun binatang. Nafsu dianggap sebagian
orang sebagai kata yang cenderung berkonotasi negatif, hal ini tergantung dari
apa dan bagaimana penerapan kata nafsu itu digunakan. Nafsu juga cenderung
membawa manusia kepada keburukan/kejahatan, oleh karena itu saat nafsu membawa
manusia kepada keburukan maka disitulah pengendalian nafsu diperlukan. Ingat nafsu bukan di hilangkan tetapi di
kendalikan. Firman Allah SWT dalam
surat Yusuf ayat 53;
۞وَمَآ أُبَرِّئُ نَفۡسِيٓۚ إِنَّ ٱلنَّفۡسَ لَأَمَّارَةُۢ بِٱلسُّوٓءِ
إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيٓۚ إِنَّ رَبِّي غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٥٣
53. Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.
Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.
Manusia selain memiliki nafsu juga memiliki akal
sedangkan binatang hanya memiliki nafsu tapi tidak memiliki akal. Akal menurut kamus terbaru bahasa Indonesia adalah daya pikir untuk mengerti
atau memahami sesuatu; pikiran, ingatan; cara melakukan sesuatu, daya upaya;
kecerdikan, kelicikan; kemampuan melihat cara-cara memahami lingkungan. Sebagai seorang beriman sudah
seharusnya kita menggunakan akal sebagai dasar berpikir
dalam bertindak/berbuat sesuatu sehingga fungsi akal
untuk merasakan,
menilai, memahami/mengerti, baik buruk/benar salah lebih dikedepankan ketimbang
menuruti nafsu, apalagi jika nafsu itu merupakan nafsu yang mendorong kepada
kejahatan/perbuatan buruk. Jika manusia tidak dapat mengendalikan nafsu dengan
akal
Senin, 15 Februari 2016
TRANSMART CARREFOUR CILANDAK "BELANJA SAMBIL BERMAIN"
https://www.youtube.com/watch?v=gkeuU-WCM9s&feature=youtu.be
Langganan:
Postingan (Atom)