Kekerasan dalam rumah tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan. Yang termasuk kedalam lingkup rumah tangga adalah
suami, isteri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga atau
darah, perkawinan, persesusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam
rumah tangga atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah. Tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah segala
bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihata keutuhan
rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA ;
-
Kekerasan fisik ; perbuatan
yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jika mengakibatkan korban mendapat
jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah). Jika mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah). Jika dilakukan oleh suami terhadap isteri atau
sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-
Kekerasan psikis ;