Rabu, 26 Juni 2019

SINOPSIS FILM PENYULUHAN HUKUM "HILANG PEKERJAAN AKIBAT NARKOBA"


Budi seorang pegawai yang memiliki kedisiplinan yang tinggi, setiap pekerjaan yang diberikan oleh atasannya dapat diselesaikan dengan cepat dan rapi, sehingga pimpinannya merasa senang memiliki pegawai seperti Budi.
Selama menjadi pegawai Budi tidak pernah bertingkah laku atau berbuat yang aneh-aneh, dia bekerja dengan aturan-aturan yang ada, pembawaanya yang ramah, suka bergaul  pada setiap orang menjadikan dia banyak disukai oleh teman-teman sekantornya.
Suatu ketika Budi hendak pulang kerumah, namun dalam perjalanan Budi bertemu sahabat lama yaitu sahabat waktu sekolah SMA nya yang bernama Maman, dalam penjumpaan  itu dia berhenti dipinggir jalan dan berbicara panjang lebar tentang pekerjaan, keluarga dan masa-masa waktu di SMA nya, diakhir obrolan Maman berjanji kepada Budi akan memperkenalkan kepada temannya yang bernama  Rudi. Dalam pertemuan dan perkenalan antara Budi dengan Rudi. Rudi menawarkan kerjasama kepada Budi untuk menjadi kurir narkoba.....akhirnya beginilah hasilnya...., penasaran tonton aja filmnya sampai selesai..


Senin, 24 Juni 2019

SIAPA PENYULUH HUKUM?

Penyuluh hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jadi penyuluh hukum ini merupakan pejabat fungsional penyuluh hukum yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

Jadi tugas pokok seorang penyuluh hukum adalah,

SYARAT PENAHANAN TERHADAP ANAK

Bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak memang dalam penanganan proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Untuk proses hukum terhadap anak menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang ini telah diatur tentang Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Jadi ketika ada seorang anak yang melakukan tindak pidana, maka pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. 
Diversi yaitu pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Proses diversi ini wajib diupayakan apabila ancaman pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kemudian apakah selama proses hukum dilakukan anak bsa ditahan?

Penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana bisa saja dilakukan dengan syarat ;

ISTRI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP SUAMI


Pada tahun 2018 saya pernah mengunggah video di youtube yang berjudul sanksi bagi pelaku KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada saat saya membaca kolom komentar, ada yang menanyakan ; Bang..kalau  melakukan kekerasan karena berupa respon dengan sikap istri yang menyeret,melempar makanan,mendorong dan mengeplakkepala suami itu gimana proses nya bang?

Kekerasan yang dilakukan istri terhadap suami seperti menyeret suami, melempar makanan kearah suami, mendorong, mengeplak atau memukul kepala suami adalah bagian dari bentuk kekerasan. Ketika seorang istri berani melakukan kekerasan terhadap suami dan kemudian suaminya  merespon perbuatan istri tersebut dengan melakukan perbuatan yang sama,  Seperti memukul, menendang, menyeret, dan lain sebagainya.

Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Dalam Pasal 76C dikatakan ; Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Lalu apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam undang-undang tersebut ; Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan  hukum.

Dalam pengertian tersebut disebutkan 4 (empat) jenis kekerasan ;

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN III

Narkotika golongan III adalah, Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Berikut beberapa jenis Narkotika golongan III, seperti ; narkodein, buprenorfin, kodein, etilmorfina, polkodina, propiram, dan lain-lain

Narkotika golongan III seperti ; Dextromethorpan atau dekstropropoksifena.
Para penyalah guna biasanya mengkonsumsi dekstrometorfan untuk mendapatkan efek yang mirip dengan penggunaan ketamin. Padahal ketamin merupakan obat yang digunakan sebagai anastetik umum atau pembiusan, sehingga efek samping yang ditimbulkan meliputi kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan.
Sedangkan narkotika golongan III seperti Codein merupakan obat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri ringan hingga berat adalah Obat yang bekerja secara langsung pada sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit yang dialami. Codein bisa memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan  menyebabkan kecanduan.
Itulah beberapa jenis narkotika golongan III, dan masih banyak lagi jenis narkotika golongan III yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam Peraturan Menteri kesehatan.  

Berikut sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan III;

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN II

Narkotika golongan II adalah Narkotika yang berkhasiat  sebagai pengobatan  dan digunakan sebagai pilihan terakhir, dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Seperti ; morfin, petidin, metadon.
Morfin merupakan getah opium yang dicampur dan diolah dengan zat-zat kimia tertentu yang mempunyai daya analgesic. Obat ini digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang terbilang parah dan kronis, atau digunakan untuk pembiusan dalam operasi untuk menghilangkan rasa sakit. Kemudian Petidin adalah obat yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Sedangkan Metadon adalah narkotika sintesis yang memiliki efek kuat seperti heroin atau morfin. Metadon biasanya digunakan pada pengobatan untuk pemulihan pengguna heroin.
Selain morfin, petidin dan metadon masih banyak lagi jenis narkotika golongan II yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga dalam keputusan Menteri Kesehatan. 

Berikut sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II;