Minggu, 12 Juni 2016

WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap orang islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau hamba setelah berakhirnya puasa Ramadhan berupa makanan pokok yang mengenyangkan yang diberikan kepada fakir, miskin sebanyak 3,1 liter (takaran) dengan jenis makanan sesuai dengan apa yang dikonsumsi (untuk masyarakat Indonesia umumnya beras). Zakat fitrah merupakan perintah Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 110 “.. dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…”
Dari Ibnu Umar ia  berkata, Roasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu membayar zakat fitrah ;
  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
  3. Waktu sunah dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari Raya. (jika dibayar setelah sholat hari raya maka tidak terhitung sebagai zakat akan tetapi dihitung sebagai sedekah biasa)
Golongan penerima zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) golongan, golongan fakir dan miskin lebih diutamakan, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 60 “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Penjelasan ;
Fakir       : orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal
Miskin       : orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
Pengurus zakat (amil zakat)       ; orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
Muallaf         : orang yang baru masuk islam dan imannya belum teguh
Budak/hamba    : orang yang menjadi budak dan zakat itu sekedar untuk menebus dirinya.
Berutang      : orang yang memiliki utang bukan untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak sanggup melunasinya
Fi Sabilillah  : orang yang beperang dijalan Allah secara suka rela, dan diberi zakat yang digunakan untuk memenuhi keperluan perang.
Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir) : musafir yang tidak dapat melanjutkan perjalanan ke negeri lain diberi zakat untuk dapat kembali melanjutkan perjalanan.

AWAS RIBA

Keinginan masyarakat untuk hidup mewah dan mempunyai uang banyak tanpa memeras keringat menjadi sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada batasnya. Salah satu contoh adalah dengan cara menaruh sejumlah uang pada sebuah badan usaha yang tidak diketahui jenis usaha apa yang sedang dilaksanakan. Saat ini telah banyak badan usaha yang memakai nama koperasi simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan dana/uangnya pada koperasi tersebut akan memperoleh keuntungan/bunga sebesar 10% sd 15% dimana keuntungan/bunga tersebut akan langsung ditransfer ke rekening anggota setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi tanpa memeras keringat/kerja keras membuat seseorang/masyarakat tergiur sehingga melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang akibat hukum baik hukum Negara maupun hukum agama. Yang lebih parahnya lagi dalam usahannya itu melibatkan tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai penarik simpati/kepercayaan masyarakat  sehingga orang/masyarakat akan tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut, artis itu juga ikut, habib aja ikut, apa iya ? seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama mau atau masuk dalam usaha seperti itu, atau hanya sebagai umpan saja agar masyarakat bertambah yakin kalau usahanya itu halal. Ketika sya berbincang dengan salah seorang anggota koperasi simpan pinjam model ini dimana anggota yang menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut akan memperoleh bunga setiap bulannya sebesar 10%, dan mengatakan bahwa itu bukan bunga tetapi bagi  hasil, bagaimana mungkin system bagi hasil sudah bisa ditetapkan setiap bulannya 10%  aneh……, bukannya kalau bagi hasil itu dilihat dulu keuntungan dari hasil usaha yang dilakukan baru bagi hasil. Kalau dari hukum Negara apakah benar sebuah usaha yang mengaku berbadan hukum koperasi simpan pinjam akan memberikan bunga yang begitu besar, sedangkan dari sisi hukum agama apakah hal ini dibenarkan (haram atau halal). Sebelum anda membaca lebih lanjut jika ada kasus seperti ini bagaimana menurut pendapat anda? Silahkan beri komentar di kolam komentar.

Sabtu, 11 Juni 2016

PROSEDUR BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT CINERE


Sekedar berbagi untuk anda yang akan membayar pajak pada Samsat Cinere, ternyata dibandingkan dengan tahun lalu prosedur saat ini lebih simple dan cepat, tidak seperti tahun lalu sebelum ke bagian pendaftaran kita harus mengisi formulir data isian kendaraan terlebih dahulu baru ke bagian pendaftaran agak ribet juga. Nah pas kebetulan saya bayar pajak yang jatuh temponya tanggal 15 Juni 2016 yang berarti tinggal beberapa hari lagi mau ga mau harus segera deh daripada nanti kena denda. Setelah tiba dikantor Samsat Cinere  pukul 08.15 langsung menuju tempat foto copy, setelah foto copy dokumen yang diperlukan (BPKB,STNK dan KTP) langsung menuju ruang pembayaran, ketika akan masuk kedalam oleh resepsionis saya diberikan name tag menggunakan tali lingkar yang bertuliskan wajib pajak. 

Setelah itu baru masuk, jadi ga pake calo-caloan “SAY NO  TO CALO” langsung masuk aja ga usah pake calo, udah ga zaman pake calo, karena saat ini pelayanan samsat sudah BAIK/MEMUASKAN.

Oh iya untuk wilayah Prov. Banten dan Prov. DKI Jakarta juga bisa bayar disini (samsat cinere), atau kalau mau sambil berbelanja dan mengajak putra putri sambil bermain juga bisa bayar di gerai samsat yang ada di Lt.2 ITC Depok. wah pengeluaran bisa tambah banyak dong…Oke biar ga kelamaan berikut prosedur yang harus dilalui :
  1. Siapkan foto copy BPKB, STNK dan KTP pemilik kendaraan ; untuk foto copy ketiga dokumen tersebut bisa di lakukan di lingkungan kantor samsat, letaknya ada disebelah kanan dan kiri gedung samsat cinere, dengan harga foto copy Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah sudah termasuk map dan plastik untuk STNK.
  2. Setelah foto copy ketiga dokumen tersebut anda bisa langsung bawa menuju tempat/ruang pembayaran pajak, nah pas sampai depan/pintu masuk oleh resepsionis anda akan diberikan tanda pengenal sebagai wajib pajak.
  3. Kemudian anda masuk kedalam menuju loket customer service dan menyerahkan map yang berisi foto copy ketiga dokumen (BPKB,STNK dan KTP),
    tempat pemeriksaan berkas pertama
    tempat cek pajak  progrsip
    setelah pengimputan data oleh customer service selesai anda akan diarahkan ke loket cek pajak progresif.


    4. Serahkan dokumen/map anda ke petugas yang ada di loket cek pajak progresif, selanjutnya anda silahkan tunggu dikursi di depan loket pendaftaran  dan tinggal menunggu panggilan dari petugas yang ada di loket pendaftaran.
loket pendaftaran



















menunggu panggilan dari loket pendaftaran


















5. Sambil menunggu panggilan dari petugas yang ada di loket pendaftaran anda bisa browsing internet baca berita atau bermain game di handphone/gaget anda, sabar ya.........Setelah anda dipanggil dibagian pendaftaran, KTP asli anda akan dikembalikan dan anda akan diminta menuju dan menunggu di loket penyerahan (pembayaran).


tempat pembayaran (kasir), tunggu panggilan mas bro....



6. selanjutnya anda akan dipanggil petugas pada loket penyerahan (pembayaran) dan akan diberitahu  berapa pajak yang harus anda bayar, setelah anda membayar anda selanjutnya menunggu di loket pencetakan/pengesahan atau loket penyerahan STNK & TNKB.

  
pengambilan STNK yang sudah jadi, tunggu di panggil ya bro...
  7. Selanjutnya setelah STNK jadi anda akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil STNK yang menandakan kalau proses perpanjangan dan pengesahan STNK anda telah selesai.  

Waktu yang diperlukan dari proses pendaftaran hingga STNK jadi hanya memakan waktu + 1 Jam SELESAI.

Jika ingin lebih cepat anda bisa datang lebih pagi. Bagi Ibu-Ibu yang sedang menyusui di Samsat Cinere juga telah disediakan ruang untuk menyusui.

Berikut waktu pelayanan di Samsat Cinere - Depok

      Tenang deh kalau dah bayar pajak “orang bijak taat pajak”.

Ssemoga bermanfaat.....