Zakat fitrah
merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap orang islam baik laki-laki,
perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau hamba setelah berakhirnya puasa
Ramadhan berupa makanan pokok yang mengenyangkan yang diberikan kepada fakir,
miskin sebanyak 3,1 liter (takaran) dengan jenis makanan sesuai dengan apa yang
dikonsumsi (untuk masyarakat Indonesia umumnya beras). Zakat fitrah merupakan
perintah Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 110 “.. dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…”
Dari Ibnu Umar ia berkata, Roasulullah saw, mewajibkan zakat
fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas
tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Waktu membayar zakat
fitrah ;
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
- Waktu sunah dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari Raya. (jika dibayar setelah sholat hari raya maka tidak terhitung sebagai zakat akan tetapi dihitung sebagai sedekah biasa)
Golongan penerima
zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) golongan, golongan fakir dan miskin
lebih diutamakan, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 60 “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Penjelasan ;
Fakir : orang yang tidak memiliki harta
untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seperti makanan, minuman,
pakaian, dan tempat tinggal
Miskin : orang yang mempunyai harta atau
usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
Pengurus
zakat (amil zakat) ; orang yang
bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
Muallaf : orang yang baru masuk islam dan
imannya belum teguh
Budak/hamba : orang yang menjadi budak dan zakat itu
sekedar untuk menebus dirinya.
Berutang : orang yang memiliki utang bukan untuk
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak sanggup melunasinya
Fi
Sabilillah : orang yang beperang dijalan
Allah secara suka rela, dan diberi zakat yang digunakan untuk memenuhi
keperluan perang.
Ibnu
Sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir) :
musafir yang tidak dapat melanjutkan perjalanan ke negeri lain diberi zakat
untuk dapat kembali melanjutkan perjalanan.