Minggu, 12 Juni 2016

AWAS RIBA

Keinginan masyarakat untuk hidup mewah dan mempunyai uang banyak tanpa memeras keringat menjadi sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada batasnya. Salah satu contoh adalah dengan cara menaruh sejumlah uang pada sebuah badan usaha yang tidak diketahui jenis usaha apa yang sedang dilaksanakan. Saat ini telah banyak badan usaha yang memakai nama koperasi simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan dana/uangnya pada koperasi tersebut akan memperoleh keuntungan/bunga sebesar 10% sd 15% dimana keuntungan/bunga tersebut akan langsung ditransfer ke rekening anggota setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi tanpa memeras keringat/kerja keras membuat seseorang/masyarakat tergiur sehingga melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang akibat hukum baik hukum Negara maupun hukum agama. Yang lebih parahnya lagi dalam usahannya itu melibatkan tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai penarik simpati/kepercayaan masyarakat  sehingga orang/masyarakat akan tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut, artis itu juga ikut, habib aja ikut, apa iya ? seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama mau atau masuk dalam usaha seperti itu, atau hanya sebagai umpan saja agar masyarakat bertambah yakin kalau usahanya itu halal. Ketika sya berbincang dengan salah seorang anggota koperasi simpan pinjam model ini dimana anggota yang menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut akan memperoleh bunga setiap bulannya sebesar 10%, dan mengatakan bahwa itu bukan bunga tetapi bagi  hasil, bagaimana mungkin system bagi hasil sudah bisa ditetapkan setiap bulannya 10%  aneh……, bukannya kalau bagi hasil itu dilihat dulu keuntungan dari hasil usaha yang dilakukan baru bagi hasil. Kalau dari hukum Negara apakah benar sebuah usaha yang mengaku berbadan hukum koperasi simpan pinjam akan memberikan bunga yang begitu besar, sedangkan dari sisi hukum agama apakah hal ini dibenarkan (haram atau halal). Sebelum anda membaca lebih lanjut jika ada kasus seperti ini bagaimana menurut pendapat anda? Silahkan beri komentar di kolam komentar.

Riba menurut kamus bahasa Indonesia adalah bunga uang. Sedangkan menurut bahasa Arab ialah lebih/bertambah. Dalam Al-Qur’ar suat Al-Imran ayat 130 Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Dalam ayat 278 Al Baqarah Allah SWT berfirman “wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman.”
Taqwa berarti melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Jika mengikuti cara-cara diatas dalam memperoleh uang yaitu dengan cara menyimpan uang pada badan usaha yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam dan kemudian mengharapkan bunga tiap bulannya dari uang yang telah disimpan bukankah berarti hal ini masuk dalam kategori riba. Sebagaimana pengertian riba yaitu bertambah/lebih. Bertambahnya uang simpanan setiap bulannya dengan bunga yang telah ditentukan sebesar 10% sd 15% sudah jelas masuk kedalam riba. Firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39 “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” Jika anda orang yang termasuk/mengikuti dalam koperasi simpan pinjam seperti ini ada baiknya segera ambil uang anda dan tinggalkanlah/berhenti dari usaha seperti ini. Nabi Muhammad saw bersabda “ dari Jabir, Rasulullah saw telah melaknat orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (HR. Muslim) 
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275 “orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah, barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan sepertinya berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila, maksudnya adalah bahwa orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan. Dalam ayat 276 surat Al Baqarah Allah berfirman :”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
Dari ayat dan hadist  diatas jelas bahwa riba dilarang dalam agama Islam dan dihukumi haram, oleh karena itu bagi masyarakat yang ikut dalam usaha koperasi simpan pinjam seperti ini sebaiknya segera tinggalkan jangan sampai apa yang kita makan dari hasil yang haram. Bukan sok suci tetapi hanya sekedar mengingatkan dari rasa kepedulian sebagai sesama umat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 67 “…dan serulah kepada Tuhanmu.” An Nahl ayat 125 “serulah masyarakat dunia ke jalan (agama) Tuhanmu dengan kebijakan dan pengajaran yang baik.”  Sebelum terlanjur maka jauhi dan tinggalkan riba sebelum bertambah dosa. Takutlah kepada siksa Allah SWT “sungguh siksa Tuhanmu sangat dahsyat.” (Al Buruj 12).  Banyaknya badan usaha seperti ini yang menjanjikan keutungan besar setiap bulannya dan ternyata pada akhirnya  hanya sebuah penipuan yang berkedok badan usaha koperasi simpan pinjam sudah seharusnya menjadi pelajaran agar tidak mengikutinya, belum lagi akibat bagi diri dan keluarga karena setiap hari memakan harta yang diperoleh dari riba.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar