Keinginan masyarakat
untuk hidup mewah dan mempunyai uang banyak tanpa memeras keringat menjadi
sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi
segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada batasnya. Salah satu contoh
adalah dengan cara menaruh sejumlah uang pada sebuah badan usaha yang tidak
diketahui jenis usaha apa yang sedang dilaksanakan. Saat ini telah banyak badan
usaha yang memakai nama koperasi simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan
dana/uangnya pada koperasi tersebut akan memperoleh keuntungan/bunga sebesar
10% sd 15% dimana keuntungan/bunga tersebut akan langsung ditransfer ke
rekening anggota setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi tanpa
memeras keringat/kerja keras membuat seseorang/masyarakat tergiur sehingga
melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang akibat hukum baik hukum Negara
maupun hukum agama. Yang lebih parahnya lagi dalam usahannya itu melibatkan
tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai penarik simpati/kepercayaan masyarakat sehingga orang/masyarakat akan tertarik untuk
ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut, artis itu juga
ikut, habib aja ikut, apa iya ? seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama
mau atau masuk dalam usaha seperti itu, atau hanya sebagai umpan saja agar
masyarakat bertambah yakin kalau usahanya itu halal. Ketika sya berbincang
dengan salah seorang anggota koperasi simpan pinjam model ini dimana anggota
yang menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut akan memperoleh bunga setiap
bulannya sebesar 10%, dan mengatakan bahwa itu bukan bunga tetapi bagi hasil, bagaimana mungkin system bagi hasil
sudah bisa ditetapkan setiap bulannya 10%
aneh……, bukannya kalau bagi hasil itu dilihat dulu keuntungan dari hasil
usaha yang dilakukan baru bagi hasil. Kalau dari hukum Negara apakah benar
sebuah usaha yang mengaku berbadan hukum koperasi simpan pinjam akan memberikan
bunga yang begitu besar, sedangkan dari sisi hukum agama apakah hal ini
dibenarkan (haram atau halal). Sebelum
anda membaca lebih lanjut jika ada kasus seperti ini bagaimana menurut pendapat
anda? Silahkan beri komentar di kolam komentar.
Riba menurut kamus
bahasa Indonesia adalah bunga uang. Sedangkan menurut bahasa Arab ialah
lebih/bertambah. Dalam Al-Qur’ar suat Al-Imran ayat 130 Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.” Dalam ayat 278 Al Baqarah Allah SWT
berfirman “wahai orang-orang yang beriman
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman.”
Taqwa berarti
melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Jika mengikuti cara-cara
diatas dalam memperoleh uang yaitu dengan cara menyimpan uang pada badan usaha
yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam dan kemudian mengharapkan bunga
tiap bulannya dari uang yang telah disimpan bukankah berarti hal ini masuk
dalam kategori riba. Sebagaimana pengertian riba yaitu bertambah/lebih.
Bertambahnya uang simpanan setiap bulannya dengan bunga yang telah ditentukan
sebesar 10% sd 15% sudah jelas masuk kedalam riba. Firman Allah SWT dalam surat
Ar-Rum ayat 39 “Dan sesuatu riba yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah.” Jika anda orang yang termasuk/mengikuti dalam
koperasi simpan pinjam seperti ini ada baiknya segera ambil uang anda dan
tinggalkanlah/berhenti dari usaha seperti ini. Nabi Muhammad saw bersabda “ dari Jabir, Rasulullah saw telah melaknat
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (HR.
Muslim)
Allah SWT berfirman
dalam surat Al Baqarah ayat 275 “orang-orang
yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual
beli sama dengan riba. Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari
Tuhannya, lalu dia berhenti maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi
miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah, barang siapa mengulangi, maka
mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
Orang-orang yang
memakan riba tidak dapat berdiri melainkan sepertinya berdirinya orang yang
kemasukan setan karena gila, maksudnya adalah bahwa orang yang mengambil riba
tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan. Dalam ayat 276 surat Al
Baqarah Allah berfirman :”Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
Dari ayat dan
hadist diatas jelas bahwa riba
dilarang dalam agama Islam dan dihukumi haram, oleh karena itu bagi
masyarakat yang ikut dalam usaha koperasi simpan pinjam seperti ini sebaiknya
segera tinggalkan jangan sampai apa yang kita makan dari hasil yang haram.
Bukan sok suci tetapi hanya sekedar mengingatkan dari rasa kepedulian sebagai
sesama umat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 67 “…dan serulah kepada Tuhanmu.” An Nahl
ayat 125 “serulah masyarakat dunia ke
jalan (agama) Tuhanmu dengan kebijakan dan pengajaran yang baik.” Sebelum terlanjur maka jauhi dan tinggalkan
riba sebelum bertambah dosa. Takutlah kepada siksa Allah SWT “sungguh siksa Tuhanmu sangat dahsyat.”
(Al Buruj 12). Banyaknya badan usaha
seperti ini yang menjanjikan keutungan besar setiap bulannya dan ternyata pada
akhirnya hanya sebuah penipuan yang
berkedok badan usaha koperasi simpan pinjam sudah seharusnya menjadi pelajaran agar
tidak mengikutinya, belum lagi akibat bagi diri dan keluarga karena setiap hari
memakan harta yang diperoleh dari riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar