Rabu, 31 Januari 2018

CARA SHOLAT GERHANA

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorolgi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 atau tanggal 14 Jumadil Ula 1439 H, akan terjadi fenomena Super Blood Moon atau Supermoon yang bertepatan dengan gerhana bulan total, yaitu posisi matahari, bumi dan bulan berada pada satu garis lurus. Peristiwa gerhana bulan total dapat diamati disebagian besar wilayah Indonesia. Kejadian ini merupakan kejadian langka karena akan terulang lebih dari 100 tahun untuk Amerika. Sedangkan di Indonesia terjadi 36 tahun. Keseluruhan proses gerhana dapat diamati di Samudra Pasifik serta bagian Timur Asia, Indonesia, Australia, dan bagian barat laut Amerika. Gerhana ini dapat diamati di bagian barat Asia, Samudra Hindia, bagian Timur Afrika, dan bagian Timur Eropa pada saat bulan terbit. Masyarakat dapat mengamati puncak gerhana bulan total ini pada pukul 20:29,8 WIB, 21:29,8 WITA dan 22:29,8 WIT.

Dengan adanya fenomena ini masyarakat diharapkan tidak hanya melihat atau mengamati fenomena ini dan bukan dijadikan sesuatu yang menakutkan, akan tetapi ini hendaknya dijadikan pelajaran bahwa ini adalah semata-mata karena bukti kekuasaan Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat Yunus ayat 5 "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafaat kecuali sesudah ada izin-Nya. Dzat yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia. Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran. kemudian dalam ayat 6 " sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi orang-orang yang bertaakwa." Oleh karena itu kita sebagai makhluk Allah ketika menyaksikan fenomena itu dapat menambah keyakinan kita kepada Allah SWT. Dan ketika mendapati gerhana hendaknya dirikan sholat, senantiasa bertakbir, bersedekah, memuji-Nya, dan beristighfar memohon ampun atas segala dosa dan kesalahan yang kita lakukan. 

Dalam surat yaasiin ayat 38 Allah SWT berfirman

Jumat, 12 Januari 2018

JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingku tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembimibing Kemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan sebagai dimaksud meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan dan seidang tim pengamat pemasyarakatan.
·      Penelitian kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan  oleh pembimbing kemasyarakatan.
·      Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup kea rah yang  lebih baik.
·      Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
·      Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penelitian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim.
·      Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.
Jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil dengan tugas melaksanakan kegiatan dibidang bimbingan kemasyarakatan.
Jenjang jabatan Fungsioanal Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari ;