Jumat, 12 Januari 2018

JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingku tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembimibing Kemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan sebagai dimaksud meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan dan seidang tim pengamat pemasyarakatan.
·      Penelitian kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan  oleh pembimbing kemasyarakatan.
·      Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup kea rah yang  lebih baik.
·      Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
·      Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penelitian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim.
·      Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.
Jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil dengan tugas melaksanakan kegiatan dibidang bimbingan kemasyarakatan.
Jenjang jabatan Fungsioanal Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari ;

  1. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya
  4. Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama
Unsur dan sub unsur Kegiatan tugas jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari ;
  1. Unsur dan sub unsur utama  meliputi ;
a.        Pendidikan
-          Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
-          Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis dibidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat
-          Diklat prajabatan
b.       bimbingan kemasyarakatan
-          penelitian kemasyarakatan
-          pendampingan
-          pembimbingan
-          pengawasan dan
-          sidang tim pengamat pemasyarakatan
c.       pengembangan profesi
-          pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang bimbingan kemasyarakatan
-          penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan
-          membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan
  1. Unsur  dan sub unsur penunjang meliputi ;
a.       Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan
b.       Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan
c.       Keanggotaan dalam organisasi profesi
d.       Keanggotaan dalam tim penilai kinerja jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan
e.       Perolehan penghargaan/tanda jasa dan
f.        Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabagatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan ;
  1. Pengangkatan Pertama (CPNS), dengan syarat ;
-          Berstatus PNS
-          Mempunyai minat, perhatian dan dedikasi dibidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta perlindungan anak
-          Memiliki integritas dan moralitas yang baik
-          Sehat jasmani dan rohani
-          Berijazah paling rendah sarjana (S1)/diploma IV (D IV)) bidang ilmu sosial
-          Mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang bimbingan kemasyarakatan
-          Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  1. Perpindahan dari jabatan lain, dengan syarat ;
-          Memenuhi persyaratan pengangkatan pertama
-          Memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun
-          Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi pembimbing kemasyarakatan pertama/ahli pertama dan pembimbing kemasyarakatan muda/ahli muda dan 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi pembimbing kemasyarakatan madya/ahli madya dan pembimbing kemasyarakatan utama/ahli utama.
Pengangkatan jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dengan pangkat yang ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan angka kredit dengan jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
  1. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing, dengan syarat ;
-          Berstatus PNS
-          Memiliki surat keputusan pengangkatan pembimbing kemasyarakatan
-          Memiliki integritas dan moralitas yang baik
-          Sehat jasmani dan rohani
-          Berijazah paling rendah sarjana (S1)/diploma IV (D IV)
-          Memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling kurang 2 (dua) tahun
-          Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
-          Memperhatikan kebutuhan jabatan
Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dapat dilakukan apabila PNS memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Pengangkatan jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dari jabatan fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan yang telah memperoleh ijazah sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), dengan ketentuan ;
a.       Tersedia formasi untuk jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan
b.       Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuck jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan
c.       Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang bimbingan kemasyarakatan kategori keahlian
d.       Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan (S1/Diploma IV diberikan angka kredit sebesar 65%, angka kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungak angka kredit dari unsur penunjang).
Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang meliputi ;
1.       Kompetensi teknis
2.       Kompetensi manajerial
3.       Kompetensi sosial kultural
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan diikutsetakan pelatihan fungsional dan pelatihan teknis yang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari tim penilai kinerja jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan. Selain pelatihan fungsional dan pelatihan teknis pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya seperti maintain rating, seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi.

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak sudah sharing, semoga sehat selalu

    BalasHapus