Jabatan
Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingku
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang
bimbingan kemasyarakatan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembimibing
Kemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab,
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan
kemasyarakatan sebagai dimaksud meliputi penelitian kemasyarakatan,
pendampingan pembimbingan, pengawasan dan seidang tim pengamat pemasyarakatan.
· Penelitian
kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang
kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan.
· Pendampingan
adalah upaya yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dalam membantu klien
untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi
permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup kea rah yang lebih baik.
· Pembimbingan
adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan
jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
· Pengawasan
adalah kegiatan pengamatan dan penelitian terhadap pelaksanaan program layanan,
pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi
laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim.
· Sidang
tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat
pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan
pemasyarakatan.
Jabatan fungsional
pembimbing kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian,
termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. dan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan merupakan jabatan karier pegawai
negeri sipil dengan tugas melaksanakan kegiatan dibidang bimbingan
kemasyarakatan.
Jenjang jabatan
Fungsioanal Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari ;
- Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama
- Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda
- Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya
- Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama
Unsur dan sub unsur Kegiatan
tugas jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan yang dapat dinilai angka
kreditnya terdiri dari ;
- Unsur dan sub unsur utama meliputi ;
a. Pendidikan
-
Pendidikan formal
dan memperoleh ijazah/gelar
-
Pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional/teknis dibidang bimbingan kemasyarakatan serta
memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat
-
Diklat prajabatan
b. bimbingan
kemasyarakatan
-
penelitian
kemasyarakatan
-
pendampingan
-
pembimbingan
-
pengawasan dan
-
sidang tim
pengamat pemasyarakatan
c. pengembangan
profesi
-
pembuatan
karya tulis/karya ilmiah dibidang bimbingan kemasyarakatan
-
penerjemahan/penyaduran
buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan
-
membuat buku
pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan
kemasyarakatan
- Unsur dan sub unsur penunjang meliputi ;
a. Pengajar/pelatih
pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan
b. Peran
serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan
c. Keanggotaan
dalam organisasi profesi
d. Keanggotaan
dalam tim penilai kinerja jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan
e. Perolehan
penghargaan/tanda jasa dan
f.
Perolehan gelar
kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan pegawai
negeri sipil dalam jabagatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dilakukan
melalui pengangkatan ;
- Pengangkatan Pertama (CPNS), dengan syarat ;
-
Berstatus PNS
-
Mempunyai minat,
perhatian dan dedikasi dibidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta
perlindungan anak
-
Memiliki integritas
dan moralitas yang baik
-
Sehat jasmani
dan rohani
-
Berijazah paling
rendah sarjana (S1)/diploma IV (D IV)) bidang ilmu sosial
-
Mengikuti dan
lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang bimbingan kemasyarakatan
-
Nilai prestasi
kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Perpindahan dari jabatan lain, dengan syarat ;
-
Memenuhi persyaratan
pengangkatan pertama
-
Memiliki pengalaman
di bidang bimbingan kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun
-
Berusia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi pembimbing kemasyarakatan pertama/ahli
pertama dan pembimbing kemasyarakatan muda/ahli muda dan 57 (lima puluh tujuh)
tahun bagi pembimbing kemasyarakatan madya/ahli madya dan pembimbing
kemasyarakatan utama/ahli utama.
Pengangkatan
jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan
lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang
akan diduduki dengan pangkat yang ditetapkan sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan angka kredit dengan jumlah
angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
- Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing, dengan syarat ;
-
Berstatus PNS
-
Memiliki surat
keputusan pengangkatan pembimbing kemasyarakatan
-
Memiliki integritas
dan moralitas yang baik
-
Sehat jasmani
dan rohani
-
Berijazah paling
rendah sarjana (S1)/diploma IV (D IV)
-
Memiliki pengalaman
di bidang bimbingan kemasyarakatan paling kurang 2 (dua) tahun
-
Nilai prestasi
kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
-
Memperhatikan kebutuhan
jabatan
Pengangkatan
melalui penyesuaian/inpassing dapat dilakukan apabila PNS memiliki pengalaman
dan masih melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan berdasarkan
keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Pengangkatan
jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dari jabatan fungsional asisten
pembimbing kemasyarakatan yang telah memperoleh ijazah sarjana (S1)/Diploma IV
(DIV), dengan ketentuan ;
a. Tersedia
formasi untuk jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan
b. Ijazah
yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuck jabatan
fungsional pembimbing kemasyarakatan
c. Telah
mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang bimbingan kemasyarakatan
kategori keahlian
d. Memenuhi
jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan (S1/Diploma IV diberikan angka
kredit sebesar 65%, angka kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan
pengembangan profesi dengan tidak memperhitungak angka kredit dari unsur
penunjang).
Pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan harus memenuhi
standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang meliputi ;
1. Kompetensi
teknis
2. Kompetensi
manajerial
3. Kompetensi
sosial kultural
Untuk meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan
diikutsetakan pelatihan fungsional dan pelatihan teknis yang disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari tim penilai
kinerja jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan. Selain pelatihan fungsional
dan pelatihan teknis pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dapat
mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya
seperti maintain rating, seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi.
Terimakasih banyak sudah sharing, semoga sehat selalu
BalasHapus