Rabu, 09 Januari 2019

DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karenanya, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapat perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Dan negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Bicara mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, dalam uu no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang bekonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah, anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Baik anak sebagai pelaku, anak sebagai korban atau anak sebagai saksi tidak pidana, maka semua diselesaikan melalui proses diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor  11 tahun 2012 Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Jadi ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak, maka  penyelesaiannya menggunakan pendekatan restoratif justic atau keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses diversi merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana di indonesia khususnya bagi anak. Dalam proses  diversi, penyelesaian perkara anak dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, mulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses diversi hanya dapat dilakukan terhadap anak yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun, serta bukan terhadap anak yang pernah melakukan pengulangan tindak pidana baik yang sejenis maupun yang tidak.
Proses diversi dilaksanakan dengan tujuan;
-       Mencapai perdamaian antara korban dan anak
-       Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan
-       Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
-       Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
-       Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Jadi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri,  yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka wajib di upayakan diversi.
Proses diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal dimulainya diversi. 

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah diversi dengan melibatkan penuntut umum, anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, dan jika diperlukan dapat juga melibatkan tenaga  kesejahteraan sosial, dan/atau masyarakat.
Musyawarah diversi dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator dan pembimbing kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.

Dalam melakukan proses diversi wajib memperhatikan;
- kepentingan korban
- kesejahteraan dan tanggugjawab anak
- penghindaran stigma negatif
- penghindaran pembalasan
- keharmonisasian masyarakat, dan
- kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum

Ketentuan pidana anak, terdiri dari ;
1.                   Pidan pokok terdiri dari;
-     Pidana peringatan
-     Pidana dengan syarat ; pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat dan pengawasan
-     Pelatihan kerja
-     Pembinaan dalam lembaga, dan
-     Penjara

2.                   Pidana tambahan terdiri dari;
-     Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-     Pemenuhan kewajiban adat

3.    Apabila dlm hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
 4.        Pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.

Apabila ada anak yang belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan. Berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan penyidik untuk ;
-       Menyerahkan kembali kepada orang tua/wali; atau
-    Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lpks di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 bulan

Jadi anak yang belum berumur 12 tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, karena berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis (bersifat mendidik), anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Setiap penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memeriksa anak wajib mengupayakan diversi.
Apabila penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan upaya diversi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda max 200 juta.
Apabila dalam proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak berhasil, maka proses peradilan pidana anak dilanjutkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar