Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karenanya, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapat perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Dan negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak yang berkonflik dengan
hukum yang selanjutnya disebut anak adalah, anak yang telah berusia 12 tahun,
tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Baik anak sebagai
pelaku, anak sebagai korban atau anak sebagai saksi tidak pidana, maka semua
diselesaikan melalui proses diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal
ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lalu apa yang
dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak, sistem peradilan pidana anak
adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan
hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah
menjalani pidana.
Jadi ketika terjadi
tindak pidana yang dilakukan oleh anak, maka
penyelesaiannya menggunakan pendekatan restoratif justic atau keadilan
restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan
kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dalam sistem
peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi.
Diversi adalah
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di
luar peradilan pidana.
Proses diversi
merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana di indonesia
khususnya bagi anak. Dalam proses
diversi, penyelesaian perkara anak dialihkan dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses diversi wajib
diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, mulai pada tahap penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses diversi hanya dapat
dilakukan terhadap anak yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun,
serta bukan terhadap anak yang pernah melakukan pengulangan tindak pidana baik yang
sejenis maupun yang tidak.
Proses diversi
dilaksanakan dengan tujuan;
-
Mencapai
perdamaian antara korban dan anak
-
Menyelesaikan
perkara anak diluar proses peradilan
-
Menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan
-
Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi, dan
-
Menanamkan
rasa tanggung jawab kepada anak
Jadi pada tingkat
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun
dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka wajib di upayakan diversi.
Proses diversi dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal dimulainya
diversi.
Proses diversi
dilakukan melalui musyawarah diversi dengan melibatkan penuntut umum, anak dan
orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing
kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, dan jika diperlukan dapat juga
melibatkan tenaga kesejahteraan sosial,
dan/atau masyarakat.
Musyawarah diversi
dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator dan pembimbing kemasyarakatan
sebagai wakil fasilitator.
Dalam
melakukan proses diversi wajib memperhatikan;
-
kepentingan korban
-
kesejahteraan dan tanggugjawab anak
-
penghindaran stigma negatif
-
penghindaran pembalasan
-
keharmonisasian masyarakat, dan
-
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum
Ketentuan
pidana anak, terdiri dari ;
1.
Pidan pokok terdiri dari;
-
Pidana
peringatan
-
Pidana dengan
syarat ; pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat dan pengawasan
-
Pelatihan
kerja
-
Pembinaan
dalam lembaga, dan
-
Penjara
2.
Pidana tambahan terdiri dari;
-
Perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-
Pemenuhan
kewajiban adat
3. Apabila
dlm hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana
denda diganti dengan pelatihan kerja.
4.
Pidana yang dijatuhkan kepada
anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.
Apabila ada
anak yang belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana,
penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil
keputusan. Berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan penyidik untuk
;
-
Menyerahkan kembali kepada
orang tua/wali; atau
- Mengikutsertakannya dalam
program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lpks
di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat
maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 bulan
Jadi anak yang
belum berumur 12 tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, karena
berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis (bersifat
mendidik), anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setiap
penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memeriksa anak wajib mengupayakan
diversi.
Apabila
penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan upaya
diversi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda max 200
juta.
Apabila dalam
proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak
berhasil, maka proses peradilan pidana anak dilanjutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar