Larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019
Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Yang
berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 11 Maret 2019.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut pada Pasal 3 ayat (2)
dikatakan “Penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,
wajib memenuhi aspek ; keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan
keteraturan. Kemudian dalam Pasal 6 menyatakan “pemenuhan aspek enyamanan, paling
sedikit harus memenuhi ketentuan ;
Huruf a. pengemudimenggunakanpakaiansopan, bersih, dan rapi
Huruf b pengemudiberperilkauramah dan sopan, dan
Huruf c pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang
mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam Pasal 6 huruf c telah jelas disebutkan pengemudi dilarang merokok dan
melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda
motor.
Larangan merokok bagi pengendara sepeda motor diatur dalam
Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019
Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk kepentingan Masyarakat, pada Pasal 6 huruf C dikatakan :
“pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda
motor.”
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut telah jelas disebutkan hanya bagi pengendara sepeda
motor, lalu bagaimana dengan pengendara roda empat atau lebih. Pada Pasal 106 UU No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dikatakan“ setiap pengemudi dilarang melakukan aktifitas yang
mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor”.
Jadi bagi Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, juga
dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106.
Adapun Sanksi yang digunakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang
merokok ketika sedang mengendarai kendaraan motor, menggunakan handphone saat berkendara,
menonton televisi, minum minuman beralcohol atau obat-obatan, dan aktifitas lain
yang sifatnya dapat menggaggu konsentrasi saat berkendara, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-UndangNomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283 yang menyatakan
:”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi
oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan,dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyakRp. 750.000,- (tujuhratus lima
puluh ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar