Penyuluh hukum adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jadi penyuluh hukum ini
merupakan pejabat fungsional penyuluh hukum yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan
hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum dan Angka Kreditnya.
Jadi tugas pokok
seorang penyuluh hukum adalah,
melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum
itu sendiri adalah kegiatan penyeberluasan informasi hukum, dan pemahaman
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat
sehingga tercipta budaya hukum, dalam bentuk tertib dan taat atau patuh
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi
tegaknya supremasi hukum.
Penyuluhan hukum
tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat
dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam
menyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun
2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan
hukum dilakukan oleh tenaga fungsional
penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang
hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang
disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”.
Dalam Pasal tersebut
telah cukup jelas bahwa membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh
hukum, akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai pengetahuan
dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang disuluh. Oleh
karena itu sinergitas dalam membangun kesasdaran hukum masyarakat hendaknya
terus dilakukan.
“mari bersama kita bangun kesadaran hukum
masyarakat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar