Senin, 24 Juni 2019

ISTRI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP SUAMI


Pada tahun 2018 saya pernah mengunggah video di youtube yang berjudul sanksi bagi pelaku KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada saat saya membaca kolom komentar, ada yang menanyakan ; Bang..kalau  melakukan kekerasan karena berupa respon dengan sikap istri yang menyeret,melempar makanan,mendorong dan mengeplakkepala suami itu gimana proses nya bang?

Kekerasan yang dilakukan istri terhadap suami seperti menyeret suami, melempar makanan kearah suami, mendorong, mengeplak atau memukul kepala suami adalah bagian dari bentuk kekerasan. Ketika seorang istri berani melakukan kekerasan terhadap suami dan kemudian suaminya  merespon perbuatan istri tersebut dengan melakukan perbuatan yang sama,  Seperti memukul, menendang, menyeret, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya siapapun yang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, baik suami terhadap istri atau sebaliknya, istri melakukan kekerasan terhadap suami, maka larangan dan sanksi nya sama yaitu;

Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dipidana dengan pidana penjara  maximal 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah. Jadi sanksi bagi pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga, maka sanksi bagi pelakunya adalah dipidana dengan pidana penjara maxsimal 5 tahun atau denda maxsimal 15 juta rupiah.

Jika kekerasan tersebut dilakukan oleh istri atau sebaliknya, istri melakukan kekerasan terhadap suami, atau suami melakukan kekerasan terhadap istri, dan kekerasan yang dilakukan tersebut tidak menyebabkan penyakit, atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan, atau kegiatan sehari-Hari.
Seperti ; hanya luka lebam, atau memar atau hanya luka ringan, dan korban masih dapat melakukan aktifitas sepertia biasa, seperti mengurus rumah tangga, tetap bisa bekerja, maka Sanksi bagi pelakunya adalah ; Di pidana dengan Pidana Penjara Max 4 bulan atau denda Max 5 juta rupiah,

Akan tetapi jika kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri atau  istri terhadap suami, dan kekerasan tersebut mengakibatkan sakit atau luka berat, seperti tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari, tidak bisa menjalankan pekerjaan seperti biasa, tidak bisa berjalan,perlu perawatan dirumah sakit, maka sanksinya adalah ; di pidana dengan pidana penjara Max 10 tahun atau denda Max 30 Juta Rupiah

Kemudian jika kekerasan tersebut mengakibatkan istri atau suami meninggal dunia, maka sanksi bagi pelakunya adalah dipidana dengan penjara maksimal 15 Tahun  ataudenda maksimal 45 juta.

Ketentuan sanksi ini berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar