Pada tahun 2018 saya pernah mengunggah video di youtube yang
berjudul sanksi bagi pelaku KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perhapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Pada saat saya membaca kolom komentar, ada yang menanyakan ; Bang..kalau melakukan kekerasan karena berupa respon
dengan sikap istri yang menyeret,melempar makanan,mendorong dan mengeplakkepala
suami itu gimana proses nya bang?
Kekerasan
yang dilakukan istri terhadap suami seperti menyeret suami, melempar makanan
kearah suami, mendorong, mengeplak atau memukul kepala suami adalah bagian dari
bentuk kekerasan. Ketika seorang istri berani melakukan kekerasan terhadap suami
dan kemudian suaminya merespon perbuatan
istri tersebut dengan melakukan perbuatan yang sama, Seperti memukul, menendang, menyeret, dan
lain sebagainya.
Pada
dasarnya siapapun yang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, baik
suami terhadap istri atau sebaliknya, istri melakukan kekerasan terhadap suami,
maka larangan dan sanksi nya sama yaitu;
Setiap
orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dipidana
dengan pidana penjara maximal 5 tahun
atau denda paling banyak 15 juta rupiah. Jadi sanksi bagi pelaku kekerasan
dalam lingkup rumah tangga, maka sanksi bagi pelakunya adalah dipidana dengan
pidana penjara maxsimal 5 tahun atau denda maxsimal 15 juta rupiah.
Jika
kekerasan tersebut dilakukan oleh istri atau sebaliknya, istri melakukan
kekerasan terhadap suami, atau suami melakukan kekerasan terhadap istri, dan
kekerasan yang dilakukan tersebut tidak menyebabkan penyakit, atau halangan
untukmenjalankan pekerjaan jabatan, atau kegiatan sehari-Hari.
Seperti
; hanya luka lebam, atau memar atau hanya luka ringan, dan korban masih dapat
melakukan aktifitas sepertia biasa, seperti mengurus rumah tangga, tetap bisa bekerja,
maka Sanksi bagi pelakunya adalah ; Di pidana dengan Pidana Penjara Max 4 bulan
atau denda Max 5 juta rupiah,
Akan
tetapi jika kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri atau istri terhadap suami, dan kekerasan tersebut
mengakibatkan sakit atau luka berat, seperti tidak bisa melakukan aktifitas
sehari-hari, tidak bisa menjalankan pekerjaan seperti biasa, tidak bisa berjalan,perlu
perawatan dirumah sakit, maka sanksinya adalah ; di pidana dengan pidana
penjara Max 10 tahun atau denda Max 30 Juta Rupiah
Kemudian
jika kekerasan tersebut mengakibatkan istri atau suami meninggal dunia, maka
sanksi bagi pelakunya adalah dipidana dengan penjara maksimal 15 Tahun ataudenda maksimal 45 juta.
Ketentuan
sanksi ini berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar