Pada kesempatan kali ini saya
akan menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak atau yang sering dikenal dengan SPPA, lalu apa yang
dimaksud dengan system peradilan pidana anak atau SPPA tersebut. Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang
berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalan pidana. Dalam pengertian tersebut tercantum anak
yang berhadapan dengan hukum, lalu apa yang dimaksud dengan anak yang
berhadapan dengan hukum.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam pengertian anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dikatakan salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum, lalu siapa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam pengertian anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dikatakan salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum, lalu siapa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian apa sesungguhnya yang
menjadi substansi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Substansi dari
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu terdiri dari ; pertama
substansi dari undang-undang system peradilan pidana anak, pertama