Kamis, 09 April 2020

KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI

Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang sering dikenal dengan SPPA, lalu apa yang dimaksud dengan system peradilan pidana anak atau SPPA tersebut. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalan pidana. Dalam pengertian tersebut tercantum anak yang berhadapan dengan hukum, lalu apa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam pengertian anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dikatakan salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan  hukum, lalu siapa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian apa sesungguhnya yang menjadi substansi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem  Peradilan Pidana Anak. Substansi dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu terdiri dari ; pertama substansi dari undang-undang system peradilan pidana anak, pertama

BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK

Sampai dengan saat ini, kekerasan terhadap anak masih saja terjadi, tentu dengan berbagai macam factor, seperti karena factor keluarga yang tidak sehat, lingkungan masyarakat yang tidak sehat, karena factor ekonomi, karena factor pendidikan, dan lain-lain. Dari berbagai macam kekerasan yang terjadi terhadap anak, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran anak, eksploitasi anak, dan kekerasan atau kejahatan lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut sampai saat ini masih saja terjadi, dan kekerasan ini bisa dilakukan oleh setiap orang.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud secara khusus baik larangan maupun sanksinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu didalam lingkup rumah tangga juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengertian dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 6 yang dimaksud  kekerasan fisik yaitu

ZIKIR/WIRID SETELAH SHOLAT MAGHRIB DAN SUBUH