Pada kesempatan kali ini saya
akan menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak atau yang sering dikenal dengan SPPA, lalu apa yang
dimaksud dengan system peradilan pidana anak atau SPPA tersebut. Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang
berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalan pidana. Dalam pengertian tersebut tercantum anak
yang berhadapan dengan hukum, lalu apa yang dimaksud dengan anak yang
berhadapan dengan hukum.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam pengertian anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dikatakan salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum, lalu siapa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam pengertian anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dikatakan salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum, lalu siapa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian apa sesungguhnya yang
menjadi substansi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Substansi dari
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu terdiri dari ; pertama
substansi dari undang-undang system peradilan pidana anak, pertama
mengatur
mengenai keadilan restorative, kemudian yang kedua mengatur mengenai diversi,
dan yang ketiga mengatur penempatan anak yang menjalani proses peradilan.
Kemudian pengertian dari keadilan restorative adalah penyelesaian perkara
tindak pidana denan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga
korban, dan pihak lain yang terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian
yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan
pembalasan.
Kemudian apa yang dimaksud
dengan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7). Adapun tujuan
dari diversi ini adalah pertama untuk mencapai perdamaian antara korban dan
anak, kemudian untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan,
kemudian untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan selanjutnya
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;dan menanamkan rasa tanggung jawab
kepada anak. Lalu kapan diversi dimulai, diversi dilakukan pada tingkat
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.
Apabila penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak
melaksanakan kewajiban upaya diversi, maka dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) (Pasal 96).
Jadi ketika penyidik,
penuntut umum, hakim tidak melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan diversi dengan ketentuan yang berlaku, maka
penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah). Lalu bagaimana ketentuan diversi, ketentuan diversi yaitu pertama ;
anak telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun ini ketentuan yang pertama, kemudian yang kedua ancaman pidana penjara
dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kemudian
kesepakatan diversi ini harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga
anak korban, serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana
yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban dan
nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimal provinsi setempat.
Jadi ketika tindak pidana yang dilakukan oleh anak hanya berupa pelanggaran, kemudian tindak pidananya
ringan yaitu ancaman pidananya dibawah 3 (tiga) bulan, kemudian tindak pidana
tanpa korban atau nilai kerugian akibat dari perbuatan korban tidak lebih
dari nilai upah minimum provinsi, maka
tidak perlu ada persetujuan dari korban.
Contoh kasus ketika anak
melakukan pembunuhan yaitu telah melakukan kejahatan terhadap nyawa orang
dikenakan pasal misalkan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15
(lima belas) tahun, maka secara otomatis tidak dapat diupayakan diversi karena
ancaman pidananya melebihi dari 7 (tujuh) tahun. Kemudian contoh yang kedua
anak melakukan penghancuran atau pengrusakan barang milik orang lain, maka
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenakan Pasal 406 dengan
ancaman pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau dengan maksimal Rp. 4.500,-
(emat ribu lima ratus rupiah) jika dikonversi 4.500,- menjadi 4.500.000,-
(empat juta lima ratus ribu rupiah), maka berdasarkan ketentuan diversi anak
berhak mendapatkan upaya diversi karena ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh)
tahun. Kemudian contoh yang ketiga anak melakukan pencurian, pencurian
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenakan Pasal 362 yaitu
dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, maka secara otomatis
masuk ke dalam ketentuan diversi, karena ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh)
tahun. Jadi saya ulangi bahwa ketentuan diversi pertama ; anak telah berumur 12
(dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, kemudian
ketentuan diversi yang kedua yaitu ancaman pidana yang dijatuhkan itu dibawah 7
(tujuh) tahun, jadi ancaman pidananya di
bawa 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Jadi ketika ada anak yang
melakukan pencurian misalkan anak melakukan pencurian sebuah sepeda dengan harga
misalkan Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dan anak masih dibawah 18 (delapan
belas) tahun, maka ketentuannya dapat diupayakan diversi, pertama pencurian
dapat dikenakan Pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun dan kedua masih di bawah umur
masih dibawah 18 (delapan belas) tahun dan diatas 12 (dua belas) tahun,
kemudian bukan merupakan pengulangan tindak pidana, inilah ketentuan dari upaya
diversi. Kemudian bagaimana jika proses diversi tidak menghasilkan
kesepakatan atau kesepakatan diversi
tidak dilaksanakan. Apabila proses diversi tidak tidak menghasilkan kesepakatan
atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak
dilanjutkan. Jika proses pidana anak dilanjutkan maka ada kemungkinan anak
dijatuhi hukuman pidana atau dikenai tindakan, akan tetapi yang perlu diketahui
bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai
tindakan.
test
BalasHapusAJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856
Permisi ya kak Admin ^^
BalasHapusituBola - ituBolaonline - Bandar Bola - Casino Online - Baccarat - Dragon Tiger - Roulette - Sicbo - BlackJack
Ayo Pasang Taruhanmu Sekarang di ItuBola
Agen Judi Bola & Casino Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.
Minimal Deposit Rp. 25.000,- Dan untuk minimal Withdraw Rp. 50.000,-
Proses Deposit & Withdraw Yang Tercepat.
Menyediakan berbagai macam permainan Judi Bola & Casino Online Terlengkap.
( Taruhan Bola )
( Baccarat )
( Sicbo )
( Roulette )
( Dragon Tiger)
( Blackjack )
=> Bonus Cashback 5% (dibagikan setiap Hari Senin)
=> Customer Service 24 Jam Nonsto
=> Support Deposit Via Aplikasi OVO,PULSA,GOPAY
Kontak Kami
LINE : itubola757
WECHAT : itubolanet
WHATSAPP :+85517696120
TELEGRAM : Itu Bola / +85517696120
Link Alternatif
ituBola Online
Agen Taruhan Judi Teraman, Situs Taruhan Judi Teraman, Agen JudiBola, Agen Judi Bola Online, Agen Bola Online, Agen Sportsbook, Judi Casino, Agen Judi Casino, Agen Casino Online, Agen Live CasinoTerpercaya
Info yang sangat menarik. buat yang mau bikin rumah. Dapat bekonsultasi disini. Bisa dibuat desain juga
BalasHapusayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
BalasHapusWA : +85587781483
Terima kasih atas informasi pengetahuan yang diberikan.
BalasHapusIzin kami beri informasi seputar mesin usaha untuk jualan bensin eceran.
Jual Mesin pom mini digital.
Pengiriman ke seluruh Indonesia.
Gratis Info : 082311159791
Harga Pom Mini
BalasHapusmenang dengan mudah bermain di IONQQ
ayo segera daftar dan coba
WA; +855 1537 3217