Sampai dengan saat ini,
kekerasan terhadap anak masih saja terjadi, tentu dengan berbagai macam factor,
seperti karena factor keluarga yang tidak sehat, lingkungan masyarakat yang
tidak sehat, karena factor ekonomi, karena factor pendidikan, dan lain-lain.
Dari berbagai macam kekerasan yang terjadi terhadap anak, pada kesempatan ini
saya akan menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan
terhadap anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual,
penelantaran anak, eksploitasi anak, dan kekerasan atau kejahatan lainnya. Bentuk-bentuk
kekerasan tersebut sampai saat ini masih saja terjadi, dan kekerasan ini bisa
dilakukan oleh setiap orang.
Bentuk-bentuk kekerasan
terhadap anak sebagaimana dimaksud secara khusus baik larangan maupun sanksinya
telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang. Selain itu didalam lingkup rumah tangga juga diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, dan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengertian dari kekerasan
fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, pada Pasal 6 yang dimaksud kekerasan fisik yaitu
perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Seperti memukul,
menampar, menendang, mencakar, menjemur di terik matahari, mecekik dan
lain-lain.
Kemudian pada Pasal 7 yang
dimaksud dengan Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Seperti membentak,
mengancam, menghina, mencaci maki, dan lain-lain. Kemudian kekerasan seksual, pada
Penjelasan Pasal 8 yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap
perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual
dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual
dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, pada Pasal 8
tersebut yang termasuk Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual
yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut,
kemudian pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang
lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Kemudian Penelantaran
anak, pada Pasal 9 ayat (1) penelantaran merupakan tindakan yang menlantarkan
orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya
atau karena persetujuan atau perjanjian Ia wajib memberikan kehidupan,
perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dan Pada Pasal 9 ayat (2)
penelantaran berupa tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan
cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar
rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Contoh
penelantaran terhadap anak seperti tidak memberikan nafkah, tidak memberikan
perawatan atau pemeliharaan ketika sakit, dan lain-lain. Ini pengertian
bentuk-bentuk kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan pengertian
bentuk-bentuk kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada
Pasal 1 angka 15a Yang dimaksud dengan Kekerasan Adalah setiap perbuatan
terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Jadi
bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran
adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan terhadap anak.
Kemudian
eksploitasi terhadap anak, Pengertian eksploitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan
atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sedangkan pada
Penjelasan Pasal 66 junto Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, terdapat kata dieksploitasi secara ekonomi. Yang dimaksud
dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa
persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada
pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ
reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak
lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Eksploitasi anak merupakan tindakan
sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau
orang lain dengan tujuan memaksa anak untuk melakukan sesuatu tanpa
memperhatikan hak anak, tidak sedikit orang tua yang terpaksa mempekerjakan
anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan menjadikannya
sebagai pengemis, pengamen, penjual makanan, penjual koran, pemulung, hingga menjadi kurir narkoba, dan
tidak jarang juga karena tertipu dijanjikan akan dipekerjakan disebuah
perusahaan dengan iming-iming gaji besar, akan tetapi kenyataanya malah
dijadikan pekerja seksual. Ada juga yang dilakukan dengan kesadaran diri anak
sendiri dengan alasan karena ingin membantu orang tua atau keluarganya.
Kemudian kekerasan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan dengan sebutan melakukan kekerasan, pada
Pasal 89 yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu membuat orang jadi
pingsan atau tidak berdaya lagi.
Kemudian dalama penjelasan
Pasal 89 tersebut, arti daripada melakukan kekerasan ialah menggunakan tenaga
atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan
tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya
yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit yang
sangat. Menurut Pasal ini melakukan kekerasan dapat disamakan dengan membuat
orang jadi pingsan atau tidak berdaya. Pingsan artinya hilang ingatan atau
tidak sadar akan dirinya. Dan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan
atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan.
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856
BalasHapusmenang berapapun di bayar
ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483
agen dengan 100% player vs player hanya di IONQQ :)
BalasHapusWA : +855 1537 3217