Dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Dalam Pasal 76C dikatakan ;
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Lalu apa yang dimaksud dengan
kekerasan dalam undang-undang tersebut ; Kekerasan adalah setiap perbuatan
terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dalam pengertian tersebut
disebutkan 4 (empat) jenis kekerasan ;
Pertama
Kekerasan Fisik
; Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,
atau luka berat. Seperti menampar, memukul, menendang, menjewer, mencakar,
mencubit dan lain-lain
Kedua
Kekerasan Psikis ;
kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis
berat pada seseorang. Seperti ; membentak, mengancam, memaksa, menghina dll
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan anak luka berat, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orangtuanya.
Kemudian ketiga kekerasan
atau kejahatan seksual
; persetubuhan atau perkosaan dan perbuatan cabul
Dalam
Pasal 76D dikatakan : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bagi
pelaku persetubuhan atau perkosaan pada anak maka pelakunya akan dipidana
dengan pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal
Rp. 5 miliar rupiah.
Jika
persetubuhan atau perkosaan itu dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,
aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang
secara Bersama-sama, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian
jika persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu
orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu
atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal, maka sanksi
pidananya adalah, pidana penjara minimal 10 tahun, dan pidana penjara maksimal
20 tahun dan pidana mati.
Bagi
pelaku yang pernah melakukan tindak pidana yang sama maka sanksinya adalah akan
diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan
pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kemudian
perbuatan cabul ;
Pasal
76E dikatakan : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jadi
bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak, Sanksi adalah Pidana penjara minimal
5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.
Kemudian keempat
Penelantaran ;Penelantaran
bisa dilakukan oleh orang tua anak, wali, atau orang-orang yang mempunyai hak
asuh atas anak tersebut. Penelantaran bisa berupa melepaskan tanggung jawab
sehingga anak menjadi tidak terpelihara,
terbengkalai, dan tidak terurus. Sehingga menjadikan anak tidak
mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh dan kerkembang secara optimal.
Dalam
Pasal 76B dikatakan ; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan dan penelantaran.
Jadi
bagi pelaku penelantaran anak, akan diberikan sanksi berupa Pidana penjara
minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta rupiah.
Itulah sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap
anak, setiap orang yang melakuan kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik,
kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran maka sanksi hukum yang
diberikan adalah sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindak kekerasan
tersebut.
Sebagai penutup, yang perlu di ingat adalah,
anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa, memiliki peran yang strategis, ciri dan sifat khusus sehingga anak
wajib dilindungi dari segala bentuk
kekerasan.
Ingat kita semua wajib memberikan
perlindungan kepada anak dari segala macam bentuk kekerasan.
Ingat stop kekerasan
hebat
BalasHapus