Kamis, 19 Maret 2020

BODY SHAMING

Sampai saat ini tanpa disadari mungkin perkataan kita telah menyakiti perasaan orang lain baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Salah satu perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang lain adalah body shaming. Body shaming yaitu  mempermalukan tubuh atau fisik seseorang,  seperti mengejek tubuh orang yang gemuk/gendut, mengejek tubuh orang yang kurus/kerempeng, mengejek warna kulit seseorang, mengejek kekurangan fisik seseorang dan lain-lain. Body shaming termasuk kedalam bentuk penghinaan terhadap diri seseorang. Dan biasanya dilakukan dengan maksud mempermalukan seseorang, sehingga orang tersebut terganggu psikologisnya.

Tindakan body shaming atau mempermalukan tubuh atau fisik seseorang, baik secara langsung, secara tertulis maupun melalui media sosial, bagi pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat, ada laporan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya, atau termasuk kedalam delik aduan. Artinya kalau korban yang diejek atau dihina tidak mempersoalkannya, maka tidak menjadi masalah, seperti mengejek hanya sebagai bahan candaan  atau lucu-lucuan saja. 

Akan tetapi jika Perbuatan mengejek atau mempermalukan bentuk tubuh atau fisik seseorang, baik dilakukan secara langsung atau verbal, seperti mengatakan “dasar gendut”, “badan lu tuh kaya gajah”. atau mengatakan “itu jari apa pisang ambon”, atau bisa juga mengatakan,  “badan kamu tipis seperti papan penggilesan”. Atau mengejek bagian tubuh yang lain, seperti menghina warna kulit, “dasar hitam” atau menghina kekurangan fisik seseorang, dengan mengatakan “dasar pincang”, “botak”, dan lain-lain. Kemudian yang bersangkutan tidak terima dan merasa terhina dan kemudian melapor ke pihak berwajib, maka pelakunya dapat diancam dengan ancaman pidana penjara

SANKSI BAGI PELAKU EKSPLOITASI TERHADAP ANAK

Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan  masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa yang mempunyai hak hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai anak.

Selain itu anak juga harus dijaga dan dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual maupun kejahatan lainnya. Saat ini kita masih saja menyaksikan terjadinya eksploitasi terhadap anak. Tindak pidana eksploitasi terhadap anak bisa saja dilakukan oleh siapapun, bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, keluarga maupun orang diluar keluarga. Tindak eksploitasi terhadap anak dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, salah satu faktor terjadinya eksploitasi terhadap anak adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan faktor-faktor lainnya.. Keberadaan anak yang diposisikan sebagai pribadi yang masih sangat rentan dari segala bentuk tindak kekerasan maupun tindak kejahatan harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekat, seperti orang tua, keluarga, masyarakat bahkan pemerintah. Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau orang lain dengan tujuan memaksa anak untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, tidak sedikit orang tua yang terpaksa mempekerjakan anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan menjadikannya sebagai pengemis, pengamen, penjual makanan, penjual koran,  pemulung, hingga menjadi kurir narkoba, dan tidak jarang juga karena tertipu dijanjikan akan dipekerjakan disebuah perusahaan dengan iming-iming gaji besar, akan tetapi kenyataanya malah dijadikan pekerja seksual. Ada juga yang dilakukan dengan kesadaran diri anak sendiri dengan alasan karena ingin membantu orang tua atau keluarganya. 

Pengertian eksploitasi

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Uji kompetensi bagi pejabat fungsional penyuluh hukum merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual, moral pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tujuannya Uji Kompetensi adalah untuk mengembangkan karir penyuluh hukum agar semakin produktif. Pengembangan didasarkan pada fakta bahwa seorang pegawai membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan supaya bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama karirnya.
Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh tim penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh hukum dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi ditujukan bagi pejabat fungsional penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan.
tujuan pelaksanaan uji kompetensi ;
  1. Terwujudnya penyuluh hukum yang kompeten dan professional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab; dan
  2. Tersedianya peta kompetensi pejabat penyuluh hukum

Persyaratan Uji kompetensi untuk kenaikan jabatan harus melampirkan