Sampai saat ini tanpa disadari mungkin perkataan kita telah menyakiti perasaan orang lain baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Salah satu perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang lain adalah body shaming. Body shaming yaitu mempermalukan tubuh atau fisik seseorang, seperti mengejek tubuh orang yang gemuk/gendut, mengejek tubuh orang yang kurus/kerempeng, mengejek warna kulit seseorang, mengejek kekurangan fisik seseorang dan lain-lain. Body shaming termasuk kedalam bentuk penghinaan terhadap diri seseorang. Dan biasanya dilakukan dengan maksud mempermalukan seseorang, sehingga orang tersebut terganggu psikologisnya.
Tindakan body shaming atau mempermalukan tubuh atau fisik seseorang, baik secara langsung, secara tertulis maupun melalui media sosial, bagi pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat, ada laporan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya, atau termasuk kedalam delik aduan. Artinya kalau korban yang diejek atau dihina tidak mempersoalkannya, maka tidak menjadi masalah, seperti mengejek hanya sebagai bahan candaan atau lucu-lucuan saja.
Akan tetapi jika Perbuatan mengejek atau mempermalukan bentuk tubuh atau fisik seseorang, baik dilakukan secara langsung atau verbal, seperti mengatakan “dasar gendut”, “badan lu tuh kaya gajah”. atau mengatakan “itu jari apa pisang ambon”, atau bisa juga mengatakan, “badan kamu tipis seperti papan penggilesan”. Atau mengejek bagian tubuh yang lain, seperti menghina warna kulit, “dasar hitam” atau menghina kekurangan fisik seseorang, dengan mengatakan “dasar pincang”, “botak”, dan lain-lain. Kemudian yang bersangkutan tidak terima dan merasa terhina dan kemudian melapor ke pihak berwajib, maka pelakunya dapat diancam dengan ancaman pidana penjara