Kamis, 19 Maret 2020

BODY SHAMING

Sampai saat ini tanpa disadari mungkin perkataan kita telah menyakiti perasaan orang lain baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Salah satu perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang lain adalah body shaming. Body shaming yaitu  mempermalukan tubuh atau fisik seseorang,  seperti mengejek tubuh orang yang gemuk/gendut, mengejek tubuh orang yang kurus/kerempeng, mengejek warna kulit seseorang, mengejek kekurangan fisik seseorang dan lain-lain. Body shaming termasuk kedalam bentuk penghinaan terhadap diri seseorang. Dan biasanya dilakukan dengan maksud mempermalukan seseorang, sehingga orang tersebut terganggu psikologisnya.

Tindakan body shaming atau mempermalukan tubuh atau fisik seseorang, baik secara langsung, secara tertulis maupun melalui media sosial, bagi pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat, ada laporan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya, atau termasuk kedalam delik aduan. Artinya kalau korban yang diejek atau dihina tidak mempersoalkannya, maka tidak menjadi masalah, seperti mengejek hanya sebagai bahan candaan  atau lucu-lucuan saja. 

Akan tetapi jika Perbuatan mengejek atau mempermalukan bentuk tubuh atau fisik seseorang, baik dilakukan secara langsung atau verbal, seperti mengatakan “dasar gendut”, “badan lu tuh kaya gajah”. atau mengatakan “itu jari apa pisang ambon”, atau bisa juga mengatakan,  “badan kamu tipis seperti papan penggilesan”. Atau mengejek bagian tubuh yang lain, seperti menghina warna kulit, “dasar hitam” atau menghina kekurangan fisik seseorang, dengan mengatakan “dasar pincang”, “botak”, dan lain-lain. Kemudian yang bersangkutan tidak terima dan merasa terhina dan kemudian melapor ke pihak berwajib, maka pelakunya dapat diancam dengan ancaman pidana penjara

paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan. 

Dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan : Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan, atau nama baik orang, dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.” 

Menurut pengertian umum kata menghina dalam pasal ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Sehinga akibat perbuatan tersebut seseorang menjadi malu, hilang martabat atau harga dirinya.

Kemudian jika body shaming dilakukan secara tertulis misal dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500  (empat ribu lima ratus rupiah). 

Denda 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP sebesar Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) dibaca menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 

Sedangkan body shaming yang dilakukan melalui media elektronik, maka bagi pelakunya bisa dikenakan Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Itulah sanksi bagi pelaku body shaming, namun walaupun pelaku body shaming dapat dipidana, ada baiknya jalan damai diutamakan. Dan jika kita termasuk orang-orang yang beriman, maka jagalah lisan kita dari perkataan yang dapat menyakiti perasaan orang lain. Rasulullah saw bersabda.
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Waman kaana yu’minu billahi wal yawmil akhir fal yakul khoiron aw liyashmut.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan yang perlu diingat adalah Stop Body Shaming sekarang juga.
Penulis :

Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum  Ahli Muda

4 komentar:

  1. Thanks gan, materinya sangat bermanfaat sekali. Aku suka banget ^^ Togel Online terpercaya dan terbesar di Asia

    BalasHapus

  2. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.biz...^_~
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus
  3. agen365 agen jud! online terpecaya dan teraman di indonesia :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus
  4. IONQQ menyediakan pelayanan terbaik dan bisa di percaya
    ayo segera bergabung bersama kami
    WA : +855 1537 3217

    BalasHapus