Uji kompetensi bagi pejabat
fungsional penyuluh hukum merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan
teknis, teoritis, konseptual, moral pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tujuannya Uji Kompetensi adalah untuk mengembangkan karir penyuluh hukum agar
semakin produktif. Pengembangan didasarkan pada fakta bahwa seorang pegawai membutuhkan
serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan supaya bekerja dengan baik
dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama karirnya.
Uji kompetensi adalah proses
pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh tim penguji, untuk mengukur tingkat
kompetensi penyuluh hukum dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari
jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji
kompetensi ditujukan bagi pejabat fungsional penyuluh hukum yang akan naik
jenjang jabatan.
tujuan pelaksanaan uji kompetensi
;
- Terwujudnya penyuluh hukum yang kompeten dan professional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab; dan
- Tersedianya peta kompetensi pejabat penyuluh hukum
Persyaratan Uji kompetensi untuk kenaikan jabatan harus melampirkan ;
- SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Penilaian Angka Kredit (PAK) yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Hasil penilaian angka kredit tahun terakhir
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian memuat
paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi;dan
- .
Surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi untuk peserta yang berasal dari lingkungan
kantor wilayah atau instansi lain di lingkungan Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi
syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1
Format
1
SURAT
REKOMENDASI
MENGIKUTI
UJI KOMPETENSI PENYULUHAN HUKUM
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama :
NIP :
Unit Kerja :
Pangka/Gol. Ruang/TMT :
Merekomendasikan
Nama :
NIP :
Unit Kerja :
Jabatan/TMT :
Pangkat/Gol.Ruang/TMT :
Untuk
mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan dari Jabatan Lain/Kenaikan
Jabatan*. Berdasarkan hasil penilaian, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan
untuk mengikuti uji kompetensi.
……..,…………………..
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Provinsi/Kabupaten/Kota.
(…………………………….)
NIP………………………..
Keterangan
:
*Pilih
salah satu
Pelaksanaan uji kompetensi ;
Pelaksanaan uji kompetensi
pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan penyuluh hukum
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu awal bulan Februari dan
awal bulan Agustus dengan menggunakan metode ;
- 1.
Uji kompetensi tertulis, dengan menggunakan CBT
(computer base test) dan
- 2.
Uji kompetensi secara langsung/wawancara
Materi uji kompetensi ;’
- 1. Pancasila
- 2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- 3. Budaya hukum
- 4. Tugas pokok dan fungsi penyuluhan hukum
- 5. Komunikasi
- 6. Kerjasama masyarakat/instansi
- 7. Pengetahuan hukum
- 8. Pola penyuluhan hukum dan
- 9. Sikap/perilaku
Metode uji kompetensi ;
- 1.
Ujian tertulis dan bentuk soal pilihan ganda.
- 2.
Tatap muka/wawancara.
Presentase
penilaian uji kompetensi dengan metode tatap muka/wawancara sebesar 40% (empat
puluh persen), dilaksanakan oleh tim penguji wawancara jabatan fungsional
penyuluh hukum, dengan keanggotaan tim paling banyak 5 (lima) orang terdiri
dari ;
a. Seorang
ketua merangkap anggota
b. Seorang
sekretaris merangkap anggota
c. Paling
banyak 3 (tiga) orang anggota
Kelulusan uji Kompetensi ;
- 1.
Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila
memperoleh nilai kumulatif sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh)
- 2. Pemberitahuan hasil uji kompetensi disampaikan kepada pimpinan unit kerja dan peserta uji kompetensi melalui laman resmi www.luhkum.bphn.go.id
Penetapan Hasil uji Kompetensi
;
- 1. Penetapan hasil uji kompetensi dilaksanakan
pada akhir bulan februari dan akhir bulan Agustus
- 2.
Peserta uji kompetensi yang tidak lulus,
diberikan kesempatan mengikuti pelaksanaan uji kompetensi berikutnya
- 3.
Surat keterangan lulus uji kompetensi
ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan hukum pada
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan rekomendasi dari Tim uji kompetensi.
- 4.
Surat keterangan lulus uji kompetensi dapat
diunduh pada laman resmi BPHN
Sumber : Pemenkumham
Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum.
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BalasHapusBONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.
BalasHapusayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483
permainan poker yang gampang menangnya hanya di IONQQ
BalasHapusayo segera di coba permainan kami :D
WA: +855 1537 3217