Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa yang mempunyai hak hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai anak.
Selain itu anak juga harus dijaga dan dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual maupun kejahatan lainnya. Saat ini kita masih saja menyaksikan terjadinya eksploitasi terhadap anak. Tindak pidana eksploitasi terhadap anak bisa saja dilakukan oleh siapapun, bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, keluarga maupun orang diluar keluarga. Tindak eksploitasi terhadap anak dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, salah satu faktor terjadinya eksploitasi terhadap anak adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan faktor-faktor lainnya.. Keberadaan anak yang diposisikan sebagai pribadi yang masih sangat rentan dari segala bentuk tindak kekerasan maupun tindak kejahatan harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekat, seperti orang tua, keluarga, masyarakat bahkan pemerintah. Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau orang lain dengan tujuan memaksa anak untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, tidak sedikit orang tua yang terpaksa mempekerjakan anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan menjadikannya sebagai pengemis, pengamen, penjual makanan, penjual koran, pemulung, hingga menjadi kurir narkoba, dan tidak jarang juga karena tertipu dijanjikan akan dipekerjakan disebuah perusahaan dengan iming-iming gaji besar, akan tetapi kenyataanya malah dijadikan pekerja seksual. Ada juga yang dilakukan dengan kesadaran diri anak sendiri dengan alasan karena ingin membantu orang tua atau keluarganya.
Pengertian eksploitasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sedangkan pada Penjelasan Pasal 66 junto Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdapat kata dieksploitasi secara ekonomi. Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sedangkan pada Penjelasan Pasal 66 junto Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdapat kata dieksploitasi secara ekonomi. Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Larangan melakukan eksploitasi terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pada Pasal 76i dikatakan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Melindungi anak dari tindakan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual merupakan perlindungan khusus yang harus diberikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya, serta pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat.
Sanksi bagi pelaku eksploitasi terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pencegahan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, tindak kejahatan berupa eksploitasi anak harus dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah, aparat penegak hukum, melainkan juga orang-orang terdekat seperti orang tua, keluarga, dan masyarakat sudah seharusnya memiliki kepedulian dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan tumbuh kembang anak.
Penulis ;
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum Ahli Muda
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BalasHapusBONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.
agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
WA : +85587781483
IONQQ menyediakan permainan poker, domino99, bandarq, bandarpoker,aduq,sakong,perang bacarat dan capsa :D
BalasHapusayo ditunggu apa lagi
WA : +855 1537 3217