Minggu, 12 Juni 2016

WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap orang islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau hamba setelah berakhirnya puasa Ramadhan berupa makanan pokok yang mengenyangkan yang diberikan kepada fakir, miskin sebanyak 3,1 liter (takaran) dengan jenis makanan sesuai dengan apa yang dikonsumsi (untuk masyarakat Indonesia umumnya beras). Zakat fitrah merupakan perintah Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 110 “.. dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…”
Dari Ibnu Umar ia  berkata, Roasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu membayar zakat fitrah ;
  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
  3. Waktu sunah dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari Raya. (jika dibayar setelah sholat hari raya maka tidak terhitung sebagai zakat akan tetapi dihitung sebagai sedekah biasa)
Golongan penerima zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) golongan, golongan fakir dan miskin lebih diutamakan, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 60 “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Penjelasan ;
Fakir       : orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal
Miskin       : orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
Pengurus zakat (amil zakat)       ; orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
Muallaf         : orang yang baru masuk islam dan imannya belum teguh
Budak/hamba    : orang yang menjadi budak dan zakat itu sekedar untuk menebus dirinya.
Berutang      : orang yang memiliki utang bukan untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak sanggup melunasinya
Fi Sabilillah  : orang yang beperang dijalan Allah secara suka rela, dan diberi zakat yang digunakan untuk memenuhi keperluan perang.
Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir) : musafir yang tidak dapat melanjutkan perjalanan ke negeri lain diberi zakat untuk dapat kembali melanjutkan perjalanan.

AWAS RIBA

Keinginan masyarakat untuk hidup mewah dan mempunyai uang banyak tanpa memeras keringat menjadi sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada batasnya. Salah satu contoh adalah dengan cara menaruh sejumlah uang pada sebuah badan usaha yang tidak diketahui jenis usaha apa yang sedang dilaksanakan. Saat ini telah banyak badan usaha yang memakai nama koperasi simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan dana/uangnya pada koperasi tersebut akan memperoleh keuntungan/bunga sebesar 10% sd 15% dimana keuntungan/bunga tersebut akan langsung ditransfer ke rekening anggota setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi tanpa memeras keringat/kerja keras membuat seseorang/masyarakat tergiur sehingga melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang akibat hukum baik hukum Negara maupun hukum agama. Yang lebih parahnya lagi dalam usahannya itu melibatkan tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai penarik simpati/kepercayaan masyarakat  sehingga orang/masyarakat akan tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut, artis itu juga ikut, habib aja ikut, apa iya ? seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama mau atau masuk dalam usaha seperti itu, atau hanya sebagai umpan saja agar masyarakat bertambah yakin kalau usahanya itu halal. Ketika sya berbincang dengan salah seorang anggota koperasi simpan pinjam model ini dimana anggota yang menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut akan memperoleh bunga setiap bulannya sebesar 10%, dan mengatakan bahwa itu bukan bunga tetapi bagi  hasil, bagaimana mungkin system bagi hasil sudah bisa ditetapkan setiap bulannya 10%  aneh……, bukannya kalau bagi hasil itu dilihat dulu keuntungan dari hasil usaha yang dilakukan baru bagi hasil. Kalau dari hukum Negara apakah benar sebuah usaha yang mengaku berbadan hukum koperasi simpan pinjam akan memberikan bunga yang begitu besar, sedangkan dari sisi hukum agama apakah hal ini dibenarkan (haram atau halal). Sebelum anda membaca lebih lanjut jika ada kasus seperti ini bagaimana menurut pendapat anda? Silahkan beri komentar di kolam komentar.

Sabtu, 11 Juni 2016

PROSEDUR BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT CINERE


Sekedar berbagi untuk anda yang akan membayar pajak pada Samsat Cinere, ternyata dibandingkan dengan tahun lalu prosedur saat ini lebih simple dan cepat, tidak seperti tahun lalu sebelum ke bagian pendaftaran kita harus mengisi formulir data isian kendaraan terlebih dahulu baru ke bagian pendaftaran agak ribet juga. Nah pas kebetulan saya bayar pajak yang jatuh temponya tanggal 15 Juni 2016 yang berarti tinggal beberapa hari lagi mau ga mau harus segera deh daripada nanti kena denda. Setelah tiba dikantor Samsat Cinere  pukul 08.15 langsung menuju tempat foto copy, setelah foto copy dokumen yang diperlukan (BPKB,STNK dan KTP) langsung menuju ruang pembayaran, ketika akan masuk kedalam oleh resepsionis saya diberikan name tag menggunakan tali lingkar yang bertuliskan wajib pajak. 

Setelah itu baru masuk, jadi ga pake calo-caloan “SAY NO  TO CALO” langsung masuk aja ga usah pake calo, udah ga zaman pake calo, karena saat ini pelayanan samsat sudah BAIK/MEMUASKAN.

Oh iya untuk wilayah Prov. Banten dan Prov. DKI Jakarta juga bisa bayar disini (samsat cinere), atau kalau mau sambil berbelanja dan mengajak putra putri sambil bermain juga bisa bayar di gerai samsat yang ada di Lt.2 ITC Depok. wah pengeluaran bisa tambah banyak dong…Oke biar ga kelamaan berikut prosedur yang harus dilalui :
  1. Siapkan foto copy BPKB, STNK dan KTP pemilik kendaraan ; untuk foto copy ketiga dokumen tersebut bisa di lakukan di lingkungan kantor samsat, letaknya ada disebelah kanan dan kiri gedung samsat cinere, dengan harga foto copy Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah sudah termasuk map dan plastik untuk STNK.
  2. Setelah foto copy ketiga dokumen tersebut anda bisa langsung bawa menuju tempat/ruang pembayaran pajak, nah pas sampai depan/pintu masuk oleh resepsionis anda akan diberikan tanda pengenal sebagai wajib pajak.
  3. Kemudian anda masuk kedalam menuju loket customer service dan menyerahkan map yang berisi foto copy ketiga dokumen (BPKB,STNK dan KTP),
    tempat pemeriksaan berkas pertama
    tempat cek pajak  progrsip
    setelah pengimputan data oleh customer service selesai anda akan diarahkan ke loket cek pajak progresif.


    4. Serahkan dokumen/map anda ke petugas yang ada di loket cek pajak progresif, selanjutnya anda silahkan tunggu dikursi di depan loket pendaftaran  dan tinggal menunggu panggilan dari petugas yang ada di loket pendaftaran.
loket pendaftaran



















menunggu panggilan dari loket pendaftaran


















5. Sambil menunggu panggilan dari petugas yang ada di loket pendaftaran anda bisa browsing internet baca berita atau bermain game di handphone/gaget anda, sabar ya.........Setelah anda dipanggil dibagian pendaftaran, KTP asli anda akan dikembalikan dan anda akan diminta menuju dan menunggu di loket penyerahan (pembayaran).


tempat pembayaran (kasir), tunggu panggilan mas bro....



6. selanjutnya anda akan dipanggil petugas pada loket penyerahan (pembayaran) dan akan diberitahu  berapa pajak yang harus anda bayar, setelah anda membayar anda selanjutnya menunggu di loket pencetakan/pengesahan atau loket penyerahan STNK & TNKB.

  
pengambilan STNK yang sudah jadi, tunggu di panggil ya bro...
  7. Selanjutnya setelah STNK jadi anda akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil STNK yang menandakan kalau proses perpanjangan dan pengesahan STNK anda telah selesai.  

Waktu yang diperlukan dari proses pendaftaran hingga STNK jadi hanya memakan waktu + 1 Jam SELESAI.

Jika ingin lebih cepat anda bisa datang lebih pagi. Bagi Ibu-Ibu yang sedang menyusui di Samsat Cinere juga telah disediakan ruang untuk menyusui.

Berikut waktu pelayanan di Samsat Cinere - Depok

      Tenang deh kalau dah bayar pajak “orang bijak taat pajak”.

Ssemoga bermanfaat.....

Selasa, 05 April 2016

KOLAM RENANG ALADIN "DEPOK FANTASI WATERPARK"

Depok Fantasi Waterpark merupakan kolam renang yang berlokasi di Kota Depok yang berada di wilayah perumahan Grand Depok City, biasanya kebanyakan orang menyebutnya kolam renang Aladin karena memang yang terkenal dengan sebutan kolam renang Aladin, di kolam renang Aladin banyak wahananya,  kalau anak ane bilangnya banyak perosotannya. Nah jika ingin berkunjung kesana lokasi jalannya melalui arah margonda lurus ke arah citayam nah pas tanda penunjuk jalan arah Cibinong, perumahan Grand Depok City jalannya agak menurun dan tinggal ambil lurus saja nanti sudah kelihatan pas pinggir jalan tepatnya di Jl. Boulevar Grand Depok City. 
Nah karena anak ane bilang Ayah....ayah ayo berenang ke Aladin lagi..... dan memang sih sudah lama tidak mengajak keluarga berenang ke Aladin, pada hari minggu 3 April 2016 ane bersama keluarga menyempatkan pergi kesana, habis jarak tempuhnya lumayan jauh dan saat itu macetnya luar biasa.  Pas sampai disana baru tiba sudah lihat antrian yang panjang, dan begitu masuk cat pada lantai, wahana maupun patung-patung yang ada sudah agak kusam, dan kebetulan juga pada saat itu sedang dilakukan pengecatan ulang terhadap patung-patung yang ada, mudah2an semuanya bisa dilakukan pengecatan ulang agar kelihatan lebih rapi dan tetap terawat. Diharapkan dan saran untuk pengelola kolam renang Aladin agar dilakukan  perawatan rutin terhadap tempat-tempat duduk/ruang tunggu/istirahat khususnya pada bagian tangga, karena pada saat itu tempat tunggu yang ada di pinggir kolam banyak lumut sehingga saat diinjak terasa licin dan hampir saja anak dan istri ane jatuh terpeleset. Kalau niru kata-kata di film Centini kata ibunya Rofii Maaf lo yaah ini hanya sekedar masukan agar kolam renang Aladin terus terjaga kebersihannya, indah dan tetap diminati/dibanjiri pengunjung.

Mengenai harga masuk kolam renang Aladin karena sudah lama tidak berenang  disitu untuk harga ternyata sudah ada kenaikan, dan kebetulan saat itu bagi yang memiliki/membawa kartu member dan menunjukannya seperti kartu alfa midi, alfa mart dapat diskon 20%, berikut jenis-jenis kartu member yang mendapatkan diskon dan tertera dalam pengumuman yang ditempel pengelola pada kaca loket pembelian tiket,
ya lumayan buat ngurang-ngurangin pengeluaran dan bisa untuk jajan/makan dilokasi. Jika anda dan keluarga mau berlibur kesana berikut  info mengenai harga masuknya.




Nah ini dia harga masuknya (April 2016) ;
Senin = Rp. 20.000,-
Selasa = Rp. 35.000,-
Rabu = 35.000,-
Kamis = 35.000,-
Jum'at = 20.000,-
Sabtu =55.000,-
Minggu = 65.000,-






Nah bagi yang belum pernah dan juga penasaran mau berlibur/berenang kesana ane juga posting videonya, biar ga penasaran... ;


 Semoga bermanfaat......








Rabu, 02 Maret 2016

DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian/PPPK kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 
  1. Hukuman Disiplin ringan ; teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman Disiplin sedang ; penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
  3. Hukuman Disiplin berat ; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahuan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PNS TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH :

selama 5 (lima) hari kerja; TEGURAN LISAN
selama  6 (enam) hari kerja s.d 10 (sepuluh) hari kerja : TEGURAN TERTULIS
selama 11 (sebelas) s.d 15 (lima belas) hari kerja : PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS
selama 16 (enam belas) sd 20 (dua puluh) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 21 (dua puluh satu) hari s.d 25 (dua puluh lima) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 (SATU) TAHUN

Selasa, 01 Maret 2016

MAJELIS TA'LIM


Majelis ta’lim atau tempat belajar, khususnya belajar ilmu agama yang dilaksanakan di Masjid/musholla/surau atau tempat lainnya. Belajar ilmu agama harus dilandasi dengan niat yang tulus/ikhlas karena semata-mata mengharap ridho Allah SWT serta untuk menambah perbendaharaan/pengetahuan tentang ilmu agama. Nabi saw bersabda “barang siapa menempuh suatu jalan demi menimba ilmu pengetahuan agama, pasti Allah membuat mudah baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Ketulusan hati untuk terus belajar ilmu, khususnya ilmu agama diharapkan dapat mengantarkan seseorang ketempat yang mulia/terpuji. Dengan belajar ilmu agama diharapkan yang tidak tau menjadi tau, yang tidak mengerti menjadi mengerti, yang tidak paham menjadi paham, yang tidak jelas menjadi jelas,  yang sudah tau semakin tahu, setelah semakin tau maka semakin bertambahlahlah ilmu.
Siapapun dan apapun kedudukan seseorang  belajar ilmu agama sangat penting dan mengamalkannya juga jauh lebih penting. Dalam beberapa kesempatan guru ta’lim menyampaikan agar jamaah yang hadir meluruskan niatnya dalam mengikuti ta’lim yaitu dengan meluruskan niat kalau mengikuti ta’lim dan semua ibadah yang dikerjakan semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT bukan karena yang lain. Sebagaimana Nabi saw bersabda “setiap amal perbuatan ditinjau dari segi niat/tujuannya, dan setiap orang berbuat terserah pada tujuannya, maka barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti akan memperoleh keridhaan Allah dan RasulNya…..(HR. Bukhari-Muslim). Jadikan semua amal  ibadah yang kita kerjakan semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT.