Selasa, 27 Desember 2016

KHUTBAH JUMÁT "ORANG-ORANG BERIMAN YANG MEWARISI SURGA FIRDAUS


KHUTBAH PERTAMA

Alhamdulillahilladziiarsala rosuulahuu bilhudaa wadiinilhaqqi liyuzdhirohuu a’laddiini kullih, arsalahuu basyiiron wanadziiroon wadaa’iyan ilallohi bi’iznihii wasiroojan muniiroo, Ashadu allaa ilaaha’illollohu wahdahuu laa syariikalah, waashadu anna Muhammadan abduhuu warosuuluh. Allohumma solli wasallim alaa sayyidinaa Muhammadin, wa’alaa aalihi wa ashaabihi ajmain, amma ba’du ; fayaa ibaadallooh ittaqulloha haqqo tuqootih walaa tamuutunna illa wa’antummuslimuun,faqoolalloohuta’alaafilqur’aanilkariima’uudzubillahiminasyaitoonirroziim,bismillaahirohmaanirroohiim. Qod aflahal mu’minuun, alladziinahum fii sholaatihim khoosiuun, walladziinahum anil lagwi mu’riduun, walladzinahum lizzakaati faailuun, walladziinaahum  lifuruuzihim  haafizuun, illa alaa ajwaajihim awmaa malakat aymaanuhum fainnahum goiro maluumiin,  famanibtagoo warooadzaalika faulaaika humul aaduun,  walladziinahum liamaanaatihim wa ahdihim roouun, walladziinahum  alaa sholawaatihim yuhaafidzuun, ulaaikahumulwaarisuun, alladziina yarisuunalfirdausa hum fiihaa khooliduun. Sodaqallohul adziim…….

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Puji serta syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kita semua dapat hadir dan berkumpul dimasjid yang mulia ini dalam rangka melaksanakan kewajiban kita yaitu melaksanakan ibadah sholat Jum’at, sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, kepada sahabatnya dan kepada pengikutnya.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada kesempatan ini khatib mengajak kepada jamaah sekalian khususnya untuk diri khotib sendiri, untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan taqwa yang sebenar-benarnya, yaitu dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan juga ketaqwaan yang dapat menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.

Jamaah Sidang Jum’at Rahimakumullah;
Pada khutbah Jum’at ini khotib akan menyampaikan khutbah tentang “ORANG-ORANG BERIMAN YANG MEWARISI SURGA FIRDAUS”.
Surga adalah tempat yang disediakan Allah SWT bagi hamba-hambaNya yang beriman dan beramal soleh, surga merupakan tempat diahkirat yang penuh dengan keselamatan, kebahagiaan serta kemuliaan yang abadi. salah satu nama surga yang Allah SWT ciptakan adalah Surga Firdaus. Allah SWT akan memberikan balasan terhadap orang-orang yang beriman dan beramal soleh dengan memasukkannya ke dalam surga Firdaus, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Kahfi Ayat 107; bismillahirohmaaniroohiim
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَانَتۡ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡفِرۡدَوۡسِ نُزُلًا ١٠٧
Yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggalnya.” (Al-Kahfi : 107)

Jamaah Sidang Jum’at Rahimakumullah;
Lalu siapakah orang-orang beriman yang akan mewarisi surga Firdaus tersebut, Al-Mukminun ayat 1 sd ayat 9 menjelaskan :
YANG PERTAMA orang beriman yang akan mewarisi Surga Firdaus yaitu :Orang-orang yang khusyu dalam sholatnya

Jumat, 28 Oktober 2016

KHUTBAH JUMÁT "RIBA"

Alhamdulillah bisa sempat lagi nulis di blog ini, kali ini ane coba belajar membuat materi khutbah tentang RIBA, ini tergugah dari rasa kepedulian terhadap masyarakat saat ini yang banyak menginvestasikan uangnya pada badan usaha yang mengatasnamakan koperasi, berbungkus kegiatan agama maupun kegiatan sosial yang ujung-ujungnya haya penipuan belaka. Bagi masyarakat yang menginvestasikan uangnya pada badan/koperasi tersebut dijanjikan akan diberikan bunga tinggi setiap bulannya sebesar 10% dari dana yang disimpannya, luar biasa dan ga masuk akal...mudah2an materi khutbah ini bisa menjadi pelajaran bagi  kita semua agar tidak tergiur terhadap investasi seperti ini.
Bagi petugas khotib yang kebetulan membaca tulisan ini mohon agar dapat menyampaikan pada kesempatan khutbah Jumát, jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam materi khutbah ini mohon dimaafkan dan dapat ditambah/diperbaiki sendiri,  terima kasih 




KHUTBAH PERTAMA
Alhamdulillahilladzii arsala rosuulahuu bilhudaa wadiinilhaqqi liyuzdhirohuu a’laddiini kullih, arsalahuu basyiiron wanadziiroon wadaa’iyan ilallohi bi’iznihii wasiroojan muniiroo, Ashadu allaa ilaaha’illollohu wahdahuu laa syariikalah, wa ashadu anna Muhammadan abduhuu warosuuluh. Allohumma solli wasallim ala Sayyidinaa Muhammadin, wa’alaa aalihi wa ashaabihi ajmain amma ba’du ; fayaa ibaadallooh ittaqulloha haqqo tuqootih walaa tamuutunna illa wa’antum muslimuun, faqoolalloohu ta’alaa fil qur’aanil Karim a’uudzubillahiminasyaitoonirroziim, bismillaahirohmaanirroohiim. Alladziina ya’kuluunarribaa laa yaquumuuna il’la kamaa yaquumulladzii yatakhobbatuhussyaitoonu minalmasy. Dzaalika biannahum qooluu innamalbai’u  mitslur’ribaa, wahalallohul bai’a waharromarribaa.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Puji serta syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kita semua dapat hadir dan berkumpul dimasjid yang mulia ini dalam rangka melaksanakan kewajiban kita yaitu melaksanakan ibadah sholat Jum’at. Sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, kepada sahabatnya dan kepada pengikutnya.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada kesempatan ini khatib mengajak kepada jamaah sekalian khususnya untuk diri khotib sendiri, untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan taqwa yang sebenar-benarnya, yaitu dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan juga ketaqwaan yang dapat menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada khutbah Jum’at ini khotib akan menyampaikan khutbah tentang RIBA.
Riba menurut kamus bahasa Indonesia adalah bunga uang. Sedangkan menurut bahasa Arab ialah lebih, bertambah atau berlipat ganda. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Imran ayat 130 bismillahirrohmaanirrohiim“yaa ayyuhalladziina aamanuu laa ta’kuluurribaaa adh aafaammudhooafah wattaqulooha la’allakum tuflihuun” yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Minggu, 12 Juni 2016

WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap orang islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau hamba setelah berakhirnya puasa Ramadhan berupa makanan pokok yang mengenyangkan yang diberikan kepada fakir, miskin sebanyak 3,1 liter (takaran) dengan jenis makanan sesuai dengan apa yang dikonsumsi (untuk masyarakat Indonesia umumnya beras). Zakat fitrah merupakan perintah Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 110 “.. dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…”
Dari Ibnu Umar ia  berkata, Roasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu membayar zakat fitrah ;
  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
  3. Waktu sunah dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari Raya. (jika dibayar setelah sholat hari raya maka tidak terhitung sebagai zakat akan tetapi dihitung sebagai sedekah biasa)
Golongan penerima zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) golongan, golongan fakir dan miskin lebih diutamakan, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 60 “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Penjelasan ;
Fakir       : orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal
Miskin       : orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
Pengurus zakat (amil zakat)       ; orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
Muallaf         : orang yang baru masuk islam dan imannya belum teguh
Budak/hamba    : orang yang menjadi budak dan zakat itu sekedar untuk menebus dirinya.
Berutang      : orang yang memiliki utang bukan untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak sanggup melunasinya
Fi Sabilillah  : orang yang beperang dijalan Allah secara suka rela, dan diberi zakat yang digunakan untuk memenuhi keperluan perang.
Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir) : musafir yang tidak dapat melanjutkan perjalanan ke negeri lain diberi zakat untuk dapat kembali melanjutkan perjalanan.

AWAS RIBA

Keinginan masyarakat untuk hidup mewah dan mempunyai uang banyak tanpa memeras keringat menjadi sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada batasnya. Salah satu contoh adalah dengan cara menaruh sejumlah uang pada sebuah badan usaha yang tidak diketahui jenis usaha apa yang sedang dilaksanakan. Saat ini telah banyak badan usaha yang memakai nama koperasi simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan dana/uangnya pada koperasi tersebut akan memperoleh keuntungan/bunga sebesar 10% sd 15% dimana keuntungan/bunga tersebut akan langsung ditransfer ke rekening anggota setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi tanpa memeras keringat/kerja keras membuat seseorang/masyarakat tergiur sehingga melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang akibat hukum baik hukum Negara maupun hukum agama. Yang lebih parahnya lagi dalam usahannya itu melibatkan tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai penarik simpati/kepercayaan masyarakat  sehingga orang/masyarakat akan tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut, artis itu juga ikut, habib aja ikut, apa iya ? seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama mau atau masuk dalam usaha seperti itu, atau hanya sebagai umpan saja agar masyarakat bertambah yakin kalau usahanya itu halal. Ketika sya berbincang dengan salah seorang anggota koperasi simpan pinjam model ini dimana anggota yang menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut akan memperoleh bunga setiap bulannya sebesar 10%, dan mengatakan bahwa itu bukan bunga tetapi bagi  hasil, bagaimana mungkin system bagi hasil sudah bisa ditetapkan setiap bulannya 10%  aneh……, bukannya kalau bagi hasil itu dilihat dulu keuntungan dari hasil usaha yang dilakukan baru bagi hasil. Kalau dari hukum Negara apakah benar sebuah usaha yang mengaku berbadan hukum koperasi simpan pinjam akan memberikan bunga yang begitu besar, sedangkan dari sisi hukum agama apakah hal ini dibenarkan (haram atau halal). Sebelum anda membaca lebih lanjut jika ada kasus seperti ini bagaimana menurut pendapat anda? Silahkan beri komentar di kolam komentar.

Sabtu, 11 Juni 2016

PROSEDUR BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT CINERE


Sekedar berbagi untuk anda yang akan membayar pajak pada Samsat Cinere, ternyata dibandingkan dengan tahun lalu prosedur saat ini lebih simple dan cepat, tidak seperti tahun lalu sebelum ke bagian pendaftaran kita harus mengisi formulir data isian kendaraan terlebih dahulu baru ke bagian pendaftaran agak ribet juga. Nah pas kebetulan saya bayar pajak yang jatuh temponya tanggal 15 Juni 2016 yang berarti tinggal beberapa hari lagi mau ga mau harus segera deh daripada nanti kena denda. Setelah tiba dikantor Samsat Cinere  pukul 08.15 langsung menuju tempat foto copy, setelah foto copy dokumen yang diperlukan (BPKB,STNK dan KTP) langsung menuju ruang pembayaran, ketika akan masuk kedalam oleh resepsionis saya diberikan name tag menggunakan tali lingkar yang bertuliskan wajib pajak. 

Setelah itu baru masuk, jadi ga pake calo-caloan “SAY NO  TO CALO” langsung masuk aja ga usah pake calo, udah ga zaman pake calo, karena saat ini pelayanan samsat sudah BAIK/MEMUASKAN.

Oh iya untuk wilayah Prov. Banten dan Prov. DKI Jakarta juga bisa bayar disini (samsat cinere), atau kalau mau sambil berbelanja dan mengajak putra putri sambil bermain juga bisa bayar di gerai samsat yang ada di Lt.2 ITC Depok. wah pengeluaran bisa tambah banyak dong…Oke biar ga kelamaan berikut prosedur yang harus dilalui :
  1. Siapkan foto copy BPKB, STNK dan KTP pemilik kendaraan ; untuk foto copy ketiga dokumen tersebut bisa di lakukan di lingkungan kantor samsat, letaknya ada disebelah kanan dan kiri gedung samsat cinere, dengan harga foto copy Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah sudah termasuk map dan plastik untuk STNK.
  2. Setelah foto copy ketiga dokumen tersebut anda bisa langsung bawa menuju tempat/ruang pembayaran pajak, nah pas sampai depan/pintu masuk oleh resepsionis anda akan diberikan tanda pengenal sebagai wajib pajak.
  3. Kemudian anda masuk kedalam menuju loket customer service dan menyerahkan map yang berisi foto copy ketiga dokumen (BPKB,STNK dan KTP),
    tempat pemeriksaan berkas pertama
    tempat cek pajak  progrsip
    setelah pengimputan data oleh customer service selesai anda akan diarahkan ke loket cek pajak progresif.


    4. Serahkan dokumen/map anda ke petugas yang ada di loket cek pajak progresif, selanjutnya anda silahkan tunggu dikursi di depan loket pendaftaran  dan tinggal menunggu panggilan dari petugas yang ada di loket pendaftaran.
loket pendaftaran



















menunggu panggilan dari loket pendaftaran


















5. Sambil menunggu panggilan dari petugas yang ada di loket pendaftaran anda bisa browsing internet baca berita atau bermain game di handphone/gaget anda, sabar ya.........Setelah anda dipanggil dibagian pendaftaran, KTP asli anda akan dikembalikan dan anda akan diminta menuju dan menunggu di loket penyerahan (pembayaran).


tempat pembayaran (kasir), tunggu panggilan mas bro....



6. selanjutnya anda akan dipanggil petugas pada loket penyerahan (pembayaran) dan akan diberitahu  berapa pajak yang harus anda bayar, setelah anda membayar anda selanjutnya menunggu di loket pencetakan/pengesahan atau loket penyerahan STNK & TNKB.

  
pengambilan STNK yang sudah jadi, tunggu di panggil ya bro...
  7. Selanjutnya setelah STNK jadi anda akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil STNK yang menandakan kalau proses perpanjangan dan pengesahan STNK anda telah selesai.  

Waktu yang diperlukan dari proses pendaftaran hingga STNK jadi hanya memakan waktu + 1 Jam SELESAI.

Jika ingin lebih cepat anda bisa datang lebih pagi. Bagi Ibu-Ibu yang sedang menyusui di Samsat Cinere juga telah disediakan ruang untuk menyusui.

Berikut waktu pelayanan di Samsat Cinere - Depok

      Tenang deh kalau dah bayar pajak “orang bijak taat pajak”.

Ssemoga bermanfaat.....

Selasa, 05 April 2016

KOLAM RENANG ALADIN "DEPOK FANTASI WATERPARK"

Depok Fantasi Waterpark merupakan kolam renang yang berlokasi di Kota Depok yang berada di wilayah perumahan Grand Depok City, biasanya kebanyakan orang menyebutnya kolam renang Aladin karena memang yang terkenal dengan sebutan kolam renang Aladin, di kolam renang Aladin banyak wahananya,  kalau anak ane bilangnya banyak perosotannya. Nah jika ingin berkunjung kesana lokasi jalannya melalui arah margonda lurus ke arah citayam nah pas tanda penunjuk jalan arah Cibinong, perumahan Grand Depok City jalannya agak menurun dan tinggal ambil lurus saja nanti sudah kelihatan pas pinggir jalan tepatnya di Jl. Boulevar Grand Depok City. 
Nah karena anak ane bilang Ayah....ayah ayo berenang ke Aladin lagi..... dan memang sih sudah lama tidak mengajak keluarga berenang ke Aladin, pada hari minggu 3 April 2016 ane bersama keluarga menyempatkan pergi kesana, habis jarak tempuhnya lumayan jauh dan saat itu macetnya luar biasa.  Pas sampai disana baru tiba sudah lihat antrian yang panjang, dan begitu masuk cat pada lantai, wahana maupun patung-patung yang ada sudah agak kusam, dan kebetulan juga pada saat itu sedang dilakukan pengecatan ulang terhadap patung-patung yang ada, mudah2an semuanya bisa dilakukan pengecatan ulang agar kelihatan lebih rapi dan tetap terawat. Diharapkan dan saran untuk pengelola kolam renang Aladin agar dilakukan  perawatan rutin terhadap tempat-tempat duduk/ruang tunggu/istirahat khususnya pada bagian tangga, karena pada saat itu tempat tunggu yang ada di pinggir kolam banyak lumut sehingga saat diinjak terasa licin dan hampir saja anak dan istri ane jatuh terpeleset. Kalau niru kata-kata di film Centini kata ibunya Rofii Maaf lo yaah ini hanya sekedar masukan agar kolam renang Aladin terus terjaga kebersihannya, indah dan tetap diminati/dibanjiri pengunjung.

Mengenai harga masuk kolam renang Aladin karena sudah lama tidak berenang  disitu untuk harga ternyata sudah ada kenaikan, dan kebetulan saat itu bagi yang memiliki/membawa kartu member dan menunjukannya seperti kartu alfa midi, alfa mart dapat diskon 20%, berikut jenis-jenis kartu member yang mendapatkan diskon dan tertera dalam pengumuman yang ditempel pengelola pada kaca loket pembelian tiket,
ya lumayan buat ngurang-ngurangin pengeluaran dan bisa untuk jajan/makan dilokasi. Jika anda dan keluarga mau berlibur kesana berikut  info mengenai harga masuknya.




Nah ini dia harga masuknya (April 2016) ;
Senin = Rp. 20.000,-
Selasa = Rp. 35.000,-
Rabu = 35.000,-
Kamis = 35.000,-
Jum'at = 20.000,-
Sabtu =55.000,-
Minggu = 65.000,-






Nah bagi yang belum pernah dan juga penasaran mau berlibur/berenang kesana ane juga posting videonya, biar ga penasaran... ;


 Semoga bermanfaat......








Rabu, 02 Maret 2016

DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian/PPPK kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 
  1. Hukuman Disiplin ringan ; teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman Disiplin sedang ; penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
  3. Hukuman Disiplin berat ; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahuan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PNS TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH :

selama 5 (lima) hari kerja; TEGURAN LISAN
selama  6 (enam) hari kerja s.d 10 (sepuluh) hari kerja : TEGURAN TERTULIS
selama 11 (sebelas) s.d 15 (lima belas) hari kerja : PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS
selama 16 (enam belas) sd 20 (dua puluh) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 (SATU) TAHUN
selama 21 (dua puluh satu) hari s.d 25 (dua puluh lima) hari kerja : PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 (SATU) TAHUN

Selasa, 01 Maret 2016

MAJELIS TA'LIM


Majelis ta’lim atau tempat belajar, khususnya belajar ilmu agama yang dilaksanakan di Masjid/musholla/surau atau tempat lainnya. Belajar ilmu agama harus dilandasi dengan niat yang tulus/ikhlas karena semata-mata mengharap ridho Allah SWT serta untuk menambah perbendaharaan/pengetahuan tentang ilmu agama. Nabi saw bersabda “barang siapa menempuh suatu jalan demi menimba ilmu pengetahuan agama, pasti Allah membuat mudah baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Ketulusan hati untuk terus belajar ilmu, khususnya ilmu agama diharapkan dapat mengantarkan seseorang ketempat yang mulia/terpuji. Dengan belajar ilmu agama diharapkan yang tidak tau menjadi tau, yang tidak mengerti menjadi mengerti, yang tidak paham menjadi paham, yang tidak jelas menjadi jelas,  yang sudah tau semakin tahu, setelah semakin tau maka semakin bertambahlahlah ilmu.
Siapapun dan apapun kedudukan seseorang  belajar ilmu agama sangat penting dan mengamalkannya juga jauh lebih penting. Dalam beberapa kesempatan guru ta’lim menyampaikan agar jamaah yang hadir meluruskan niatnya dalam mengikuti ta’lim yaitu dengan meluruskan niat kalau mengikuti ta’lim dan semua ibadah yang dikerjakan semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT bukan karena yang lain. Sebagaimana Nabi saw bersabda “setiap amal perbuatan ditinjau dari segi niat/tujuannya, dan setiap orang berbuat terserah pada tujuannya, maka barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti akan memperoleh keridhaan Allah dan RasulNya…..(HR. Bukhari-Muslim). Jadikan semua amal  ibadah yang kita kerjakan semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT.

Jumat, 26 Februari 2016

PENYULUH HUKUM

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Tugas pokok dari seorang penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara. Kegiatan penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Adapun tujuan dari penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Metode Penyuluhan Hukum :
  1. Metode Penyuluhan Hukum Langsung, dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh, seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan/atau dalam bentuk lain.
  2. Metode Penyuluhan Hukum Tidak Langsung, dilakukan melalui media elektronik dan media cetak, seperti dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan/atau dalam bentuk lainnya.
Metode Penyuluhan Hukum langsung maupun  tidak lansung dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai