Jumat, 27 Oktober 2017

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan sebagaimana dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a.  kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
d.  dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.  kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan ; adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kamis, 26 Oktober 2017

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan. Yang termasuk kedalam lingkup rumah tangga adalah suami, isteri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga atau darah, perkawinan, persesusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah. Tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihata keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ;
-          Kekerasan fisik ; perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jika mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Jika dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-          Kekerasan psikis ;

Perlindungan Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak didalam dan dilingkungan satuan pendidikan ; Perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan sesama peserta didik dan/atau pihak lain. Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Negara wajib memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak :
  • Anak dalam situasi darurat; (anak yang menjadi pengungsi, kerusuhan, bencana alam dan situasi konflik bersenjata
  • Anak yang berhadapan dengan hokum;
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  • Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • Anak yang menjadi korban pornografi;
  • Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  • Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
  •  Anak korban kejahatan seksual;
  • Anak korban jaringan terorisme;
  •  Anak Penyandang Disabilitas;
  • Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  •  Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  • Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Negara dalam memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak ;

Jumat, 20 Oktober 2017

TENTANG JKN, BPJS DAN KIS ?

JKN singkatan dari JAMINAN KESEHATAN NASIONAL merupakan program jaminan kesehatan yang diluncurkan pada tahun 2014 bersifat universal dan menyeluruh.
JAMINAN KESEHATAN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
TUJUAN memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh warga negara Indonesia agar dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.


BPJS singkatan dari BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL merupakan badan yang bertugas mengelola keuangan dan penjaminan dari program JKN.

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL implementasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai di implementasikan tanggal 1 Januari 2014, program ini memberikan jaminan kesehatan dan sosial ekonomi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
KIS singkatan dari KARTU INDONESIA SEHAT adalah kartu tanda peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS. Jadi KIS hanya kartunya.
Kesimpulan JKN adalah programnya, BPJS adalah Pengelolanya dan KIS adalah Kartunya.

 
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial

Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Perpres Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan





Rabu, 20 September 2017

DOÁ AKHIR DAN AWAL TAHUN HIJRIYAH


Tahun baru Hijriyah 1439 H jatuh pada tanggal 21 September 2017. Pada akhir tahun dan awal tahun Hijriyah biasanya umat islam membaca doa akhir tahun yang dibaca pada saat setelah sholat ashar sebelum masuk waktu maghrib dan membaca doa awal tahun pada ba’da sholat maghrib. Memang pergantian hari dalam islam jatuh pada waktu maghrib. Walaupun ada sebagian yang tidak mau membaca doa ini dikarenakan tidak ada tuntunan dari Nabi itu hak masing-masing dan kita tidak boleh memaksa apalagi sampai terjadi perselisihan dan pertengkaran, tentu ini bukan sikap yang bijak. Kita sebagai manusia hanya diperintah untuk selalu berdoa sebagaimana Allah SWT berfirman;

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan kuperkenankan bagimu”. (Qs. Al Mu’min : 60)

Berikut doa akhir dan awal tahun Hijriyah yang dibaca pada hari Rabu 29 Hijriyah 1438 H atau Rabu 20 September 2017. Untuk doa akhir tahun dibaca ba’da ashar dan untuk doa awal tahun dibaca setelah ba’da maghrib. Jika  tidak mau membaca doa yang telah disusun atau dibuat oleh ulama terdahulu, kitapun bisa berdoa sesuai dengan kebutuhan kita, yang terpenting setiap saa kita berdoa dan selalu ingat Allah SWT dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua yang dilarang-Nya, terlebih di akhir tahun ini kita berharap dan berdoa agar segala dosa dan kesalahan kita dimasa lalu diampuni Allah SWT, dan segala amal ibadah yang telah kita kerjakan ditahun lalu mendapat ganjaran pahala dan ridho Allah SWT. Aamiin.
Sedangkan ditahun baru Hijriyah ini dan dimasa mendatang kita berdoa dan berharap semoga kita dan keluarga kita selalu diberikan kesehatan, diberikan umur panjang, dimudahkan segala urusan kita, dikuatkan iman dan islam kita, senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa selalu istiqomah dalam menjalankan perintah-Nya dan istiqomah untuk menjauhi dan meninggalkan semua  yang dilarang-Nya, Aamiin…..

دعاء اخير تهون
DOA AKHIR TAHUN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ اَللَّهُمَّ مَا عَمِلْتُ فِى هَذِهِ السَّنَةِ مِمَّا نَهَيْتَنِى عَنْهُ فَلَمْ اَتُبْ مِنْهُ وَلَمْ تَنْسَهُ وَحَلِمْتَ عَلَىَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِى وَدَعَوْتَنِى اِلَى التَّوْبَةِ بَعْدَ جَرَا ئَتِى عَلَى مَعْصِيَتِكَ فَإِنِّى اَسْتَغْفِرُكَ فَغْفِرْلِى وَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِى عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَاَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ يَاكَرِيْمُ يَاذَ الْجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ اَنْ تَتَقَبَّلَهُ مِنِّى وَلاَ تَقْطَعَ رَجَائِى مِنْكَ يَاكَرِيْمُ وَصَلَى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

“Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan dan penghulu kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat beliau. Ya Allah, apa yang saya lakukan pada tahun ini tentang sesuatu yang Engkau larang aku melakukannya, kemudian belum bertaubat, padahal Engkau tidak meridlonya, tidak melupakannya dan Engkau bersikap lembut kepadaku setelah Engkau berkuasa menyiksaku dan Engkau seru aku untuk bertaubat setelah aku melakukan kedurhakaan kepada-MU, maka sungguh aku mohon ampun kepada-MU, ampunilah aku dan apapun yang telah aku lakukan dari sesuatu yang Engkau ridhoi dan Engkau janjikan pahala kepadaku, maka aku mohon kepada-MU ya Allah, dzat yang maha pemurah, dzat yang maha luhur lagi mulia, terimalah persembahanku dan janganlah Engkau putus harapanku dari-MU, wahai dzat yang maha pemurah.  Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat beliau.


دعاء اولتهون
DOA AWAL TAHUN

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ اْلاَ بَدِيُّ الْقَدِيْمُ اْلاَوَّلُ وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَكَرَمِ جُوْدِكَ الْمُعَوَّلُ وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ اَقْبَلَ اَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَ اَوْلِيَائِهِ وَالْعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ اْلاَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ وَاْلاِشْتِغَالِ بِمَا يُقَرِّبُنِى اِلَيْكَ زُلْفَى يَاذَالْجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ وَصَلَى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

“Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan dan penghulu kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat beliau. Ya Allah Engkau dzat yang kekal, yang tanpa permulaan, yang awal dan atas kemurahan-MU yang agung dan kedermawanan-MU yang selalu berlebih, ini adalah tahun baru telah tiba, kami mohon kepada-MU pada tahun ini agar terhindar dari godaan syetan dan semua temannya serta bala tentara dan kami mohon pertolongan dari godaan nafsu yang selalu memerintahkan berbuat kejahatan, serta kami mohon agar kami disibukkan dengan segala yang mendekatkan diriku kepada- MU dengan sedekat-dekatnya. Wahai dzat yang maha luhur lagi mulia, wahai dzat yang maha belas kasih. Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat beliau.