Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi;
dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain peraturan
perundang-undangan tersebut juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,lembaga, atau komisi yang setingkat
yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan sebagaimana
dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; (Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh DPR atau Presiden).
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Pemerintah
berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi
muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang,
materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang
lebih tinggi.
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan pidana yang dimuat dalam peraturan daerah
provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berupa pidana kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah). Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan
atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar