JAMINAN KESEHATAN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
TUJUAN memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh warga negara Indonesia agar dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.
BPJS singkatan dari BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL merupakan badan yang bertugas mengelola keuangan dan penjaminan dari program JKN.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL implementasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai di implementasikan tanggal 1 Januari 2014, program ini memberikan jaminan kesehatan dan sosial ekonomi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
KIS singkatan dari KARTU INDONESIA SEHAT adalah kartu tanda peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS. Jadi KIS hanya kartunya.
Kesimpulan JKN adalah programnya, BPJS adalah Pengelolanya dan KIS adalah Kartunya.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Perpres Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar