Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak didalam dan
dilingkungan satuan pendidikan ; Perlindungan dari tindak kekerasan fisik,
psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,
tenaga pendidikan sesama peserta didik dan/atau pihak lain. Perlindungan
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau
masyarakat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
lembaga Negara wajib memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak :
- Anak dalam situasi darurat; (anak yang menjadi pengungsi, kerusuhan, bencana alam dan situasi konflik bersenjata
- Anak yang berhadapan dengan hokum;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Anak yang menjadi korban pornografi;
- Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
- Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
- Anak korban kejahatan seksual;
- Anak korban jaringan terorisme;
- Anak Penyandang Disabilitas;
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
Upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan lembaga Negara dalam memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak ;
- penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan
melalui:
v perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
dengan umurnya;
v pemisahan dari orang dewasa;
v pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
v pemberlakuan kegiatan rekreasional;
v pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain
yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
v
penghindaran dari
penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
v
penghindaran dari
penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam
waktu yang paling singkat;
v
pemberian keadilan di muka
pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup
untuk umum;
v
penghindaran dari publikasi
atas identitasnya.
v
pemberian pendampingan
Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
v
pemberian advokasi sosial;
v
pemberian kehidupan
pribadi;
v
pemberian aksesibilitas,
terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;
v
pemberian pendidikan;
v
pemberian pelayanan
kesehatan; dan
v
pemberian hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual sebagaimana dilakukan melalui:
Ø
penyebarluasan dan/atau
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
Ø pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
Ø
pelibatan berbagai
perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam
penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan
Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya
pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Perlindungan Khusus bagi
Anak yang menjadi korban pornografi dilaksanakan melalui upaya ; pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental. Perlindungan
Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS, korban penculikan, penjualan dan/atau
perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan,
perawatan, dan rehabilitasi.
Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan
fisik dan/atau psikis dilakukan melalui upaya:
- penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; dan
- pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan
seksual dilakukan melalui upaya:
Ø
edukasi tentang kesehatan
reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
Ø
rehabilitasi sosial;
Ø
pendampingan psikososial
pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
Ø
pemberian perlindungan dan
pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan,
sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme
dilakukan melalui upaya:
v
edukasi tentang pendidikan,
ideologi, dan nilai nasionalisme;
v
konseling tentang bahaya
terorisme;
v
rehabilitasi sosial; dan
v
pendampingan sosial.
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas
dilakukan melalui upaya:
- perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
- pendampingan sosial.
Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan
salah dan penelantaran dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan,
perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang dilakukan
melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial,
dan pendampingan sosial. Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban
stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya dilakukan
melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab
menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan anak yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan berasar dari sumber dana l ain yang
sah dan tidak mengikat.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Anak :
Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak,
baik secara perseorangan maupun kelompok (orang perseorangan, lembaga
perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan,
lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha).
Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak dilakukan dengan
cara:
- memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;
- memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
- melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
- berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
- melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
- menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;
- berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban
- memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga
pendidikan dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan
Perlindungan Anak. Peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi
dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan,
agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
Peran dunia usaha dilakukan melalui:
v
kebijakan perusahaan yang
berperspektif Anak;
v
produk yang ditujukan untuk
Anak harus aman bagi Anak;
v
berkontribusi dalam
pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
Setiap orang dilarang:
a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang
mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga
menghambat fungsi sosialnya; atau
b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara
diskriminatif.
Larangan huruf
a dan b dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c. menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan
Anak dalam situasi perlakuan salah dan
penelantaran. (dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. (dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah). Jika anak luka berat,maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jika anak mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari
ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut
Orang Tuanya.
e. melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Berlaku pula bagi
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain. (dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah). Tindak pidana dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh
Anak, pendidik, atau tenaga
kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
f. melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika tindak
pidana dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga
kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
g. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. (dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
h. menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri,
mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya
sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya. (dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
i. merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau
lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa. (dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
j. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
(dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
k. menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak
dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau
psikotropika. (dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta
produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya. (dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dandenda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
l. menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak
dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif
lainnya. (dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar