Jumat, 02 Februari 2018

TUJUAN DAN MATERI PENYULUHAN HUKUM

Tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya  hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Jadi seseoran tidak hanya dituntut untuk patuh terhadap hukum akan tetapi juga harus menghormati hak-hak orang lain yang masing-masing mempunyai harkat dan martabat yang sama serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karenanya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku, peran seorang penyuluh hukum sangat diperlukan guna menyebarluaskan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah sehingga nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat dapat terwujud.

Materi penyuluhan hukum yang disuluhkan meliputi peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat. Materi tersebut dapat berbentuk ;

STANDAR KOMPETENSI JABFUNG PENYULUH HUKUM

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dalam melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentu seorang penyuluh hukum tidak cukup hanya berani berbicara di depan umum akan tetapi seorang penyuluh hukum juga harus senantiasa meningkatkan kompetensinya guna mendukung tugasnya dalam penyuluhan hukum berupa penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. 
Standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan ukuran kriteria kemampuan meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang penyuluhan hukum. Ini merupakan persyaratan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional penyuluh hukum baik yang  berada di instansi pusat maun instansi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sebagai penyuluh hukum. 

Pengelompokan kompetensi, kompetensi penyuluh hukum merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan. 
unit-unit kompetensi dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu :

Kamis, 01 Februari 2018

TATA CARA INPASSING, UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Dalam rangka  pembinaan karir pegawai negeri sipil yang profesional sesuai dengan kompetensinya, para pegawai negeri sipil diberikan kesempatan untuk memilih jalur jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Salah satu jalur jabatan fungsional yang membuka mekanisme inpassing adalah jabatan fungsional penyuluh hukum yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembinanya. Dimana batas akhir dari penetapan pengangkatan pegawai negeri sipil melalui penyesuaian/inpassing ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Jabatan fungsional penyuluh hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dengan tugas melakukan penyuluhan hukum berupa penyebarluasan inforamsi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. 

Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan hukum dan/atau penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan dan/atau PNS yang memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun dapat  dilakukan pengangkatan kedalam jabatan fungsional penyuluh hukum melalui penyesuaian/inpassing dengan syarat ;

Rabu, 31 Januari 2018

CARA SHOLAT GERHANA

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorolgi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 atau tanggal 14 Jumadil Ula 1439 H, akan terjadi fenomena Super Blood Moon atau Supermoon yang bertepatan dengan gerhana bulan total, yaitu posisi matahari, bumi dan bulan berada pada satu garis lurus. Peristiwa gerhana bulan total dapat diamati disebagian besar wilayah Indonesia. Kejadian ini merupakan kejadian langka karena akan terulang lebih dari 100 tahun untuk Amerika. Sedangkan di Indonesia terjadi 36 tahun. Keseluruhan proses gerhana dapat diamati di Samudra Pasifik serta bagian Timur Asia, Indonesia, Australia, dan bagian barat laut Amerika. Gerhana ini dapat diamati di bagian barat Asia, Samudra Hindia, bagian Timur Afrika, dan bagian Timur Eropa pada saat bulan terbit. Masyarakat dapat mengamati puncak gerhana bulan total ini pada pukul 20:29,8 WIB, 21:29,8 WITA dan 22:29,8 WIT.

Dengan adanya fenomena ini masyarakat diharapkan tidak hanya melihat atau mengamati fenomena ini dan bukan dijadikan sesuatu yang menakutkan, akan tetapi ini hendaknya dijadikan pelajaran bahwa ini adalah semata-mata karena bukti kekuasaan Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat Yunus ayat 5 "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafaat kecuali sesudah ada izin-Nya. Dzat yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia. Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran. kemudian dalam ayat 6 " sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi orang-orang yang bertaakwa." Oleh karena itu kita sebagai makhluk Allah ketika menyaksikan fenomena itu dapat menambah keyakinan kita kepada Allah SWT. Dan ketika mendapati gerhana hendaknya dirikan sholat, senantiasa bertakbir, bersedekah, memuji-Nya, dan beristighfar memohon ampun atas segala dosa dan kesalahan yang kita lakukan. 

Dalam surat yaasiin ayat 38 Allah SWT berfirman

Jumat, 12 Januari 2018

JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingku tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembimibing Kemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan sebagai dimaksud meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan dan seidang tim pengamat pemasyarakatan.
·      Penelitian kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan  oleh pembimbing kemasyarakatan.
·      Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup kea rah yang  lebih baik.
·      Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
·      Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penelitian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim.
·      Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.
Jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil dengan tugas melaksanakan kegiatan dibidang bimbingan kemasyarakatan.
Jenjang jabatan Fungsioanal Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari ;

Selasa, 19 Desember 2017

DOÁ QUNUT



اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْت
Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk

وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ
berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri kesehatan

وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْت
peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara

وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ
berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan

وَقِنِيْ بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَضَيْتَ
dan jagalah aku dengan kasih-Mu atas buruknya apa yang telah Engkau tentukan

فَأِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضٰى عَلَيْكَ
Maka sesungguhnya Engkau menentukan segala sesuatu dan tiada seorang pun mampu yang menentukan-Mu

وَاِنَّهَ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ
Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau muliakan 

وَلَا يَعِزَّ مَنْ عَادَيْتَ
dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi

تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Bertambah berkah dan luhur Engkau, wahai Tuhan kami

فَلَكَ الْحَمْدُ عَلٰى مَا قَضَيْتَ
Maka bagi-Mu segala puji atas apa yang telah Engkau tentukan

اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu

وَصَلَّى اللّٰهُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ نِ النَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Semoga Allah melimpahkan rohmat dan kesejahteraan kepada baginda kami, Muhammad, nabi yang ummy (tidak bisa membaca dan menulis) serta keluarga dan sahabat beliau”

PENGALAMAN URUS BALIK NAMA MOTOR

Assalaamuálaikum wr wb, udah beberapa bulan ga posting diblog neh, maklum lagi dateng malas sama kesibukan pekerjaan. Nah mumpung ada kesempatan nulis, saya mo berbagi pengalaman neh bagaimana cara urus balik nama motor, maklum motor yang dibeli motor bekas jadi harus balik nama deh, kalau setiap bayar pajak harus pinjem KTP cape deeh... kayanya ga usah banyak basa basi deh langsung aja, begini caranya ';

PERTAMA ; persiapkan dokuman kendaraan bermotor seperti : STNK, BPKB, KTP dan KWITANSI PEMBELIAN MOTOR. (semua dokumen di foto copy ya)

KEDUA ; Datang langsung ke kantor samsat, ingat biar cepat selesai datangnya pagi-pagi ya walaupun pelayanan baru akan di buka pada jam 08, maksudnya biar masuk antriannya paling dulu gitu loh, kalau sya sih jam 7 pagi  itu sudah sampai samsat. 

KETIGA ; Setelah sampai samsat langsung tuh motor parkirin di halaman/parkiran tempat cek fisik (nah setelah itu sambil nunggu cek fisik buka jam 8 kita bisa santai ngopi atau main game di hp atau baca Al quran di hp biar dapet pahala dan berdoa biar  semua urusan dilancarkan Allah SWT, Aaamiin...

ini bukti hasil cek fisik atau ada yang bilang kesek-kesek.

Setelah cek fisik selesai, masukkan/jadikan satu  dengan satu map STNK, BPKB, KTP dan Kwitansi Pembelian Motor (asli dan foto copynya), dan diserahkan/dimasukkan ke loket cek fisik untuk dilakukan pengesahan  berkas dan hasil cek fisik.

Kemudian oleh bagian cek fisik anda diminta membayar Rp. 30.000,- NAH LOH KO BAYAR.....???? pada saat itu saya menolak membayar saya bilang LOH KO BAYAR PA, SETAHU SAYA GA BAYAR, DAN BAYARNYA BIASANYA DIATAS (dikasir) SUDAH SEKALIAN...eh bapak itu menjawab ya sudah kalau bapa tidak mau bayar. wah jangan-jangan ini yang namanya PUNGLI..
SARAN BUAT SAMSAT SELURUH INDONESIA AGAR DITULIS PROSEDUR YANG JELAS BIAYA-BIAYA APA SAJA ATAU DI LOKET MANA YANG HARUS BAYAR PADA SAAT PROSES BALIK NAMA. Kalau memang di cek fisik ada biaya lagi CANTUMKAN BIAYANYA, kasih kita bukti pembayarannya. INI DISURUH BAYAR TAPI GA ADA BUKTI PEMBAYARAN/KWITANSI NYA, GIMANA SIH...
Kalau dilihat di Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif PNBP POLRI itu untuk sepeda motor tarif PNBP STNK baru Rp. 100.000,-, STNK Perpanjangan Rp. 100.000,-. terus tarif PNBP Pengesahan STNK pertahun Rp.25.000,- terus tarif PNBP TNKB perpasang Rp. 60.000,- ini sudah jelas. LAH KO Cek Fisik DUIT LAGI...

setelah saya menolak untuk membayar, saya pun di minta untuk ke lantai 3 ke loket pendaftaran, sampai di lantai 3 LAGI-LAGI DUIT...diminta bayar 50.000,- kata petugasnya "LIMA PULUH RIBU PA"  karena malas protes lagi, ya udalah saya kasih saja 50.000,- kemudian saya ditanya sama petugas di loket pendaftaran MAU BALIK NAMA PA? saya jawab iya pa, kemudia si bapa itu bilang biayanya 350.000,- kolektif. kalau bapa urus sendiri  paling Rp. 300.000,-. akhirnya sya pikir dari pada cape-cape harus ke Polda, ya sudahlah saya ikut yang kolektif saja dan bersedia membayar Rp. 350.000,-
 
setelah itu  saya diminta menunggu dipanggil dan disampaikan prosesnya kurang lebih 2 (dua) jam, dan saya pun menunggu didepan loket penyerahan sambil berbincang dengan orang-orang disekitar yang ternyata juga mengalami perlakuan yang sama (cek fisik/esek-esek diminta bayar Rp. 30.000, masuk kependaftaran diminta Rp. 50.000,). Pa kepala SAMSAT jelasin dong.......???????? biar kita tahu.

setelah kurang lebih 2 (dua) jam nama saya pun dipanggil, dan KAGETNYA TERNYATA kepemilikan kendaraan motor yang saya urus adalah kendaraan/motor yang ketiga, setelah diingat-ingat iya bener kalau dua kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual dan belum di blokir. ya akhirnya kena deh pajak progresif.

setelah bayar sejumlah Rp. 600.000,- dan terima print out bukti pembayarannya, saya pun menunggu STNK jadi, nah setelah STNK yang baru jadi (atas nama sendiri) lalu saya diminta untuk memfoto copy STNK nya dan diserahkan ke bagian Pendaftaran tadi untuk disatukan dengan dokumen berkas BPKB yang akan balik nama dan bersdia membayar sebesar Rp. 350.000,- (diurus kolektif oleh samsat). NAH SELESAI SUDAH. selanjutnya saya diminta menunggu dan janjinya katanya paling lama  3 (tiga) minggu, dan jika BPKB balik nama sudah jadi akan di hubungi via telpon untuk mengambilnya.

setelah itu saya menuju loket  TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru dengan menunjukan STNK yang baru/sudah jadi. Disitu tidak dimintai uang, tetapi atas dasar kemanusiaan saya tetap memberikan uang tip sebesar Rp. 10.000,- ya itung-itung buat nambah-nambah beli kopi petugasnya. 

setelah TNKB jadi, selesai sudah proses balik nama, tinggal nunggu ditelpon buat ngambil BPKB nya. kalau sudah atas nama sendiri kan lebih enak ga pusing-pusing pinjem KTP pemilik  motor.

inilah sedikit berbagi pengalaman dalam pengurusan balik nama motor, ya paling tidak tau lah prosedurnya seperti apa, tambah ilmu, kalau lewat pihak ketiga kan pasti lebih mahal karena ada jasa yang harus dibayar. YA HIDUP ITU PILIHAN....mau urus sendiri atau mau diurus pihak ketiga itu pilihan.