Jumat, 02 Februari 2018

TUJUAN DAN MATERI PENYULUHAN HUKUM

Tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya  hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Jadi seseoran tidak hanya dituntut untuk patuh terhadap hukum akan tetapi juga harus menghormati hak-hak orang lain yang masing-masing mempunyai harkat dan martabat yang sama serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karenanya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku, peran seorang penyuluh hukum sangat diperlukan guna menyebarluaskan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah sehingga nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat dapat terwujud.

Materi penyuluhan hukum yang disuluhkan meliputi peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat. Materi tersebut dapat berbentuk ;
  • naskah untuk ceramah, diskusi, simulasi, pentas panggung, dialog interaktif dan wawancara radio
  • skenario untuk sandiwara, sinetron, fragmen, dan film
  • kalimat dan desain  grafis untuk spanduk, poster, brosur, leaflet, filler, tellop, running texs, booklet, dan billboard
  • artikel untuk surat kabar dan majalah
  • permasalahan hukum yang secara spontan timbul dalam kegiatan temu sadar hukum atau lomba kadarkum (keluarga sadar hukum).
Peyuluhan hukum dalam bentuk ceramah diselenggarakan untuk memberikan penjelasan tentang materi hukum  perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. Penyuluhan hukum dalam bentuk diskusi diselenggarakan untuk pendalaman materi hukum tertentu yang dusuluhkan. Penyuluhan hukum dalam bentuk temu sadar hukum diselenggarakan untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa binaan atau kelurahan binaan, desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum, dan kelompok masyarakat lainnya yang diselenggaran ditempat terbuka untuk umum dan harus ada narusmber dan pemandu.

Penyuluhan hukum dalam bentuk pameran diselenggarakan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan pameran mempromosikan instansi yang melakukan penyuluhan hukum baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, brosur, booklet, maupun adio visual. Penyuluhan dalam bentuk  lomba kadarkum diselenggarakan untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan bertempat di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan/atau di tingkat nasional.

Penyuluhan hukum dalam bentuk konsultasi dan bantuan hukum diberikan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk permasalahan hukum yang dihadapi tanpa dipungut biaya dan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasioan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaannya dapat melakukan kerjasama dengan fakultas hukum perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum dan dituangkan berdasarkan perjanjian kerjasama.

Penyuluhan hukum yang dilakukan melalui media elektronik dapat dilaksanakan bekerja sama dengan stasiun  televisi, radio, penyedia layanan internet, dan/atau media elektronik lainnya. Penyuluhan hukum melalui media cetak dapat bekerja sama dengan perusahaan di bidang media cetak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar